SUARA GARUT - Menggunakan marketplace guru dalam rekrutmen guru honorer, pemerintah konon akan mengubah sistem penggajian ASN PPPK.
Seperti diketahui saat ini untuk penggajian guru ASN PPPK angkatan 2023 ditrasnfer dari pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah.
Sistem gaji ASN PPPK formasi 2022 merujuk pada ketentuan PMK Nomor 212/PMK.07 Tahun 2022 dengan sistem dana trasnsfer.
Menteri Nadim Makarim menilai, sistem gaji yang di trasnfer melalui DAU ke daerah ternyata belum optimal.
Salah satunya, banyak daerah yang tidak mengajukan formasi ASN PPPK guru 2023, karena terkendala oleh anggaran gaji.
Padahal dalam PMK.212 sebenarnya sudah dijelaskan kuota dan nilai anggaran yang disediakan pemerintah pusat untuk membayar gaji tersebut.
Akan tetapi, belakangan Menteri Nadim Makarim membeberkan pola rekrutmen guru melalui sistem marketplace dengan jaminan penggajianya.
Dalam marketplace guru, sistem penggajian guru ASN PPPK akan langsung di trasnfer oleh pemerintah pusat melalui rekening Sekolah, terpisah dari dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS).
Nantinya Kepala Sekolah diberi wewenang penuh untuk merekrut sekaligus menggaji guru yang telah di pilih dari marketplace.
Pemerintah Pusat akan menyediakan formasi sekaligus penggajianya lewat trasnfer ke reksning sekolah. (*)
Berita Terkait
-
Heboh di Medsos, Calon Guru ASN PPPK Garut Akan diambil Sumpah Jabatan 12 Juni 2023
-
LaNyalla Mattalitti Ajukan Pengganti Marketplace Guru yang Diusung Menteri Nadim Makarim, Begini Katanya
-
Heboh di Medsos Penetapan TMT I Juni 2023, Siap-Siap Guru ASN PPPK Wilayah Kanreg III BKN Terima Rapelan Gaji, Syaratnya Begini
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Bakal ke Indonesia Saat FIFA Matchday Juni, 2 Pemain Diaspora Australia Siap Dinaturalisasi
-
BEI Intensif Bertemu MSCI dan FTSE, Bahas Status Pasar Modal Indonesia
-
Alasan Keselamatan, Pemkot Malang Serahkan Pengelolaan Jalur Perlintasan Kereta ke KAI
-
Bank Mandiri Bukukan Kinerja Kinclong, Kredit dan Aset Tumbuh Double Digit
-
5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
-
Polda DIY Selidiki Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul
-
Proyek Rehabilitasi Irigasi di Lampung Mulai 2026
-
Harga Minyak Dunia Naik Lagi Gegara AS Serang Iran, Dekati Level USD 100
-
Ulasan Novel Periculo, Citra Sempurna, Pengkhianatan, dan Misteri Kematian
-
Jadwal Hari Tasyrik: Larangan Puasa, Dalil dan Anjuran Amalan Usai Iduladha