SUARA GARUT - Memasuki masa kerja Lima Tahun sebagai ASN PPPK, banyak yang mempertanyakan soal Kenaikan Gaji Berkala (KGB).
Pasalnya hingga saat ini, pemerintah Daerah selalu saja menanyakan mana regulasinya jika PPPK ingin mendapat KGB.
Mereka beralasan jika ada PP, atau Perpres tentu akan ada aturan turunanya, misalnya terkait teknis pelaksanaan, atau cara pengajuan yang terkait dengan kebijakan tersebut.
Alasan beberapa daerah seperti itu, membuat ASN PPPK hingga saat ini masih belum bisa mendapatkan haknya yaitu KGB.
Mereka mengisyaratkan harus ada regulasi turunan selain perpres untuk penggajian KGB tersebut.
Harus ada aturan yang mengatur terkait teknis pengajian KGB untuk PPPK sesuai dengan pasal 20 Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan tunjangan.
Menyikapi hal itu, Ketum Perhimpunan Guru PPPK (PGPPK) Rikrik Gunawan menyebutkan dirinya sudah berulang kali melakukan pendekatan dan konsultasi terkait KGB tersebut dengan Stakeholder di Kemenpan RB.
Hasilnya kata Rikrik, terkait regulasi turunan KGB masih proses harmonisasi di pusat.
Tentu dirinya beserta jajaran pengurus tidak akan tinggal diam untuk selalu menyuarakan dan berjuang untuk PPPK se-Indoensia, seluruh angkatan tanpa terkecuali.
Baca Juga: Jangan Dibuang! Biji Pepaya Ternyata Punya 4 Manfaat Ini untuk Kesehatan
Terlebih saat ini, PGPPPK sudah berbadan hukum, jadi organisasinya bukan tanpa bentuk lagi, atau tidak disebut orang lauaran sana sebagai organisasi liar.
"Alhamdulilah PGPPPK sudah memiliki Akta Notaris," kata Rikrik pada garut.suara.com, Jumat, (9/06/2021).
Dalam waktu dekat, PGPPPK akan kembali melakukan pendekatan untuk mengawal proses harmonisasi KGB. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Kabar Gembira! Pemkab Bogor Gelar Pangan Murah di Cibinong, Harga di Bawah Pasar
-
Ramadan Jadi Momentum Refleksi Finansial, Nanovest Ajak Investor Susun Portofolio Sehat
-
Jadwal Imsak Kota Malang 27 Februari 2026, Jangan Lupa Shalat Jumat!
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag
-
Ricuh di Musi Rawas! Kantor Lurah Pasar Muara Beliti Diserbu Warga, Ini Pemicunya
-
Comeback dari Cedera Panjang, Ini Komentar Bek PSIM Yogyakarta Asal Belanda
-
Pemuda 18 Tahun Perkosa Penyandang Disabilitas di Lamongan, Kenalan Lewat Instagram
-
Menjual Keranda di Malam Ganjil
-
Pohon Tumbang Tutup Jalan Malang-Kediri, BPBD Gerak Cepat