SUARA GARUT - Memasuki masa kerja Lima Tahun sebagai ASN PPPK, banyak yang mempertanyakan soal Kenaikan Gaji Berkala (KGB).
Pasalnya hingga saat ini, pemerintah Daerah selalu saja menanyakan mana regulasinya jika PPPK ingin mendapat KGB.
Mereka beralasan jika ada PP, atau Perpres tentu akan ada aturan turunanya, misalnya terkait teknis pelaksanaan, atau cara pengajuan yang terkait dengan kebijakan tersebut.
Alasan beberapa daerah seperti itu, membuat ASN PPPK hingga saat ini masih belum bisa mendapatkan haknya yaitu KGB.
Mereka mengisyaratkan harus ada regulasi turunan selain perpres untuk penggajian KGB tersebut.
Harus ada aturan yang mengatur terkait teknis pengajian KGB untuk PPPK sesuai dengan pasal 20 Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan tunjangan.
Menyikapi hal itu, Ketum Perhimpunan Guru PPPK (PGPPK) Rikrik Gunawan menyebutkan dirinya sudah berulang kali melakukan pendekatan dan konsultasi terkait KGB tersebut dengan Stakeholder di Kemenpan RB.
Hasilnya kata Rikrik, terkait regulasi turunan KGB masih proses harmonisasi di pusat.
Tentu dirinya beserta jajaran pengurus tidak akan tinggal diam untuk selalu menyuarakan dan berjuang untuk PPPK se-Indoensia, seluruh angkatan tanpa terkecuali.
Baca Juga: Jangan Dibuang! Biji Pepaya Ternyata Punya 4 Manfaat Ini untuk Kesehatan
Terlebih saat ini, PGPPPK sudah berbadan hukum, jadi organisasinya bukan tanpa bentuk lagi, atau tidak disebut orang lauaran sana sebagai organisasi liar.
"Alhamdulilah PGPPPK sudah memiliki Akta Notaris," kata Rikrik pada garut.suara.com, Jumat, (9/06/2021).
Dalam waktu dekat, PGPPPK akan kembali melakukan pendekatan untuk mengawal proses harmonisasi KGB. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Cedera di Laga Liverpool vs PSG, Hugo Ekitike Terancam Absen Panjang
-
Hasil Liga Champions: Barcelona Tersingkir Meski Menang dari Atletico Madrid
-
Hasil Liga Champions: PSG Hancurkan Liverpool dengan Agregat 4-0
-
Beasiswa Digital Talent 2026 Dibuka untuk 2.200 Peserta
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil
-
Audit Investigasi Tuntas! Bukti Transfer Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi
-
Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan