SUARA GARUT - Perjalanan panjang guru honorer untuk mendapatkan perubahan status menjadi ASN PPPK memang penuh liku dan rintangan.
Sejak ditetapkan memenuhi passing Grade dalam seleksi nasional PPPK tahun 2021 silam, tahapanya terus berliku penuh drama.
Di Kabupaten Garut saat itu, dari ribuan peserta yang mengikuti seleksi, yang diangkat PPPK kurang dari tiga ratus orang honorer.
Angka tersebut tentu berimbas pada banyaknya guru passing grade 2022, yang belum diangkat dan mendapatkan penempatan.
Melalui proses perjalanan panjang berbagai kalangan, akhirnya Pemkab Garut menetapkan formasi PPPK guru 2022 diatas tiga ribu lebih.
Kabarnya, guru PPPK tersebut akan dilantik per Mei 2023, namun informasi tersebut bukan pernyataan tertulis dari Pemkab Garut.
Sementara itu, isak tangis para calon guru PPPK turut mewarnai kisah pilu dalam mendapatkan SK pengangkatan.
Sejauh ini belum ada pernyataan resmi kapan para calon ASN PPPK guru tersebut akan menerima SK.
Namun mereka berharap seblum bulan Juni 2023 ini berakhir pelantikan tersebut dapat segera dilaksanakan.
Baca Juga: 3 Drama Korea Bertema Pembunuhan Anak, Salah Satunya 'Beyond Evil'
Jika terus diperpanjang, guru yang akan memasuki batas usia Pensiun khawatir tidak sempat menikmati gaji sebagai ASN PPPK.
Pemkab Garut, dalam hal ini Disdik, dan BKD sebenarnya tidak tinggal diam, mereka terus bekerja siang malam, dalam proses pengusulan NIPPPK tersebut.
"Disdik dan BKD Cacap begadang membereskan berkas pengusulan NIPPPK formasi 2022," kata salah satu pengurus Fagar Ridwan Arif Hidayat
Ridwan menyebutkan proses pengajuan NIPPPK diperpanjang hingga 11 Juni 2023, lantaran terkendala sinyal.
"Membutuhkan waktu dua jam, setiap upload 10 orang guru, sedangkan ayang akan di entri sebanyak tiga ribu lebih, " katanya.
Kondisi itu diperparah kata dia, dengan sulitnya jaringan, dan padatnya server saat unggah dokumen pengusulan NIPPPK guru. (*)
Berita Terkait
-
Dompet Guru ASN Semakin Tebal, Menteri Keuangan Srimulyani Berikan 50 Persen Tambahan Penghasilan Pada Gaji Ke-13 Tahun 2023
-
Tunjangan Sertifikasi Bisa Batal Cair Jika Guru Abai Terhadap Masalah Ini
-
Kanreg III BKN Update Pengusulan NI PPPK Guru 2022, Ini Capaian Progres Kabupaten Garut, Jangan Kaget Ya!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Musisi Indonesia hingga Mancanegara Bakal Manggung di Axean Festival 2026, Intip Line Up-nya!
-
Richard Lee Heran Jadi Terdakwa, Padahal Produk Dibeli dari Toko Lain
-
Tiyo Ardianto Sebut Pelaporan Dirinya Jadi Ajang Cari Muka ke Presiden Prabowo
-
Mobil Listrik Shell Bisa Isi Daya Cuma 10 Menit, Apa yang Beda Dibanding EV Biasa?
-
Purbaya Mau Naikkan Anggaran Transfer ke Daerah hingga Rp 90 Triliun di 2027
-
Maaf Saja Tidak Cukup: PLN dan Tagihan Gelap yang Ditanggung Rakyat Jawa
-
John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!
-
Didesak Mahasiswa, Dua Universitas di Jember Ogah Tanda Tangan Penolakan SPPG di Kampus
-
Zero Waste: Peduli Lingkungan atau Cuma Cari Validasi di Media Sosial?
-
Honda Vario Evo 160 Meluncur Tanpa Fitur RoadSync Ternyata Ini Alasan AHM