SUARA GARUT - Tidak salah jika kini honorer saling berebut untuk mendapampatkan tempat menjadi guru ASN, baik PNS maupun PPPK.
Pasalnya, meski guru ASN tidak mendapatkan tunjangan kinerja, namun Menteri Keuangan Srimulyani memberikannya tambahan penghasilan sebesar 50 persen dalam gaji ke-13 tahun ini.
Selain menedapatkan aneka tunjangan dan gaji ke-13, guru ASN juga akan mendapatkan tambahan penghasilan sebesar 50 persen.
Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13, guru ASN baik PNS maupun PPPK akan mendapatkan tambahan penghasilan.
Sementara itu komponen lengkap yang akan diperoleh guru yakni:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan Jabatan atau umum
Baca Juga: 7 Fakta Penemuan Bunker Narkoba di Kampus UNM, Terhubung ke Lapas
5. 50 persen dari tunjangan
Guru ASN yang sudah bersertifikat profesi akan mendapatkan 50 persen dari jumlah tunjangan yang diterima dalam satu bulan.
Meski jadwal penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) berbeda dengan pembayaran gaji ke-13, akan tetapi mereka bisa menungunya dengan sabar.
Tambahan penghasilan sebesar 50 persen dari TPG guru merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan, sebagai pengakuan atas peran mereka dalam sistem pendidikan.
Diharapkan dengan pemberian berbagai aneka tunjangan tersebut pemerintah berharap guru dapat memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas.
Tamabahan penghasilan tersebut dapat membantu meningkatkatkan profesionalisme kinerja mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA