SUARA GARUT - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyesalkan adanya CPPPK yang menundurkan diri saat proses pengusulan NIP PPPK 2022.
Humas BKN Iswinarto Setiadji menyebutkan hingga 12 Juni 2023, setidaknya tercatat 1,781 CPPPK menyatakan mengundirkan diri.
Dari jumlah yang mengundirkan diri saat proses pengusulan NIPPP tersebut didominasi oleh tenaga guru.
"Per 12 Juni, peserta mengundirkan diri sebanyak, 1.781 orang yang didomiasi oleh tenaga guru," kata Iswinarto.
Iswinarto menduga banyaknya peserta yang mengundirkan diri tersebut, karena mereka beranggapan tidak sesuai dengan keinginanya.
Plt Karo Humas itu mencatat setidaknya terdapat dua alasan mengapa mereka mengundurkan diri saat proses pengusulan NIPPPK.
BKN mendengar, ada dua alasan yang sering diungkapkan para peserta sehingga mereka memilih mundur.
Alasan pertama, karena mereka menolak ditempatkan di daerah terpencil, sedangkan yang kedua tidak mau ditempatkan di tempat yang bukan formasinya, pasca optimalisasi.
"Sebenarnya sangat banyak alasan mereka memilih mundir," ujarnya.
Baca Juga: Apriyani Rahayu: Mindset dan Bermain dengan Hati Penting untuk Lepas dari Tekanan
Akan tetapi yang paling menonjol karena menolak ditempatkan di daerah yang jauh dari tempat tinggalnya.
Menurut BKN, mereka sudah menyia-nyiakan kesempatan, dan sudah menghilangkan kesempatan yang benar-benar ingin mengabdi.
"Sayang sudah lulus malah memilih mundur, karena penempatanya tidak sesuai dengan keinginanya," katanya.
Terpisah, Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka BKN) Suherman mengatakan mereka yang memilih mundur menjadi catatan Pemerintah.
Mereka yang sudah lulus, tapi mundur saat proses Pengusulan NIPPPK, akan ditindak tegas oleh BKN dengan memberikan sanksi.
Selain di blokir Nomor Induk Keluarga (NIK), atau tidak bisa lagi mengiluti seleksi ASN berikutnya, juga terancam mendapat sanksi mengganti seluruh biaya tahapan dalam proses Seleksi ASN PPPK.
BKN saat ini tengah menggodog aturan terkait banyaknya yang mundur, dalam proses tahapan seleksi.
"Sanksi ganti rugi berlaku untuk PNS, dan PPPK, karena mereka telah menghilangkan kesempatan orang lain berjuang, untuk menajdi ASN PPPK," pungkasnya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Teka-teki Mayat Wanita di Mobil Bandara Juanda Terkuak: Ternyata Pejabat di Pemkab Bangkalan
-
Luluh Lantakkan Kota Caracas, Ini Besaran Dua Gempa yang Guncang Venezuela
-
Rupiah Masih Loyo Pagi Ini, Berpeluang Sentuh Rp18.000
-
Tertangkap Aksi Tutup Mulut, Ini Alasan Jude Bellingham Tak Dikartu Merah
-
Lenovo Idea Tab Pro Gen 2 Resmi Dijual, Tablet AI dengan WPS Office PC Level dan Baterai 10.200mAh
-
Bisa Pesan Sekarang, Harga Emas Antam Tetap Rp2.665.000/Gram Hari Ini
-
Gempa Bumi Venezuela, Banyak Gedung Runtuh di Caracas dan La Guaira
-
Tak Lagi Sekadar Simpan Pinjam, Koperasi Didorong Bangun Bisnis PLTS
-
Diduga Terima Suap Ruko dan Miliaran Rupiah, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana
-
IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini ke Level 5.800-an, BREN dan ANTM Mulai Diburu Asing