SUARA GARUT - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyesalkan adanya CPPPK yang menundurkan diri saat proses pengusulan NIP PPPK 2022.
Humas BKN Iswinarto Setiadji menyebutkan hingga 12 Juni 2023, setidaknya tercatat 1,781 CPPPK menyatakan mengundirkan diri.
Dari jumlah yang mengundirkan diri saat proses pengusulan NIPPP tersebut didominasi oleh tenaga guru.
"Per 12 Juni, peserta mengundirkan diri sebanyak, 1.781 orang yang didomiasi oleh tenaga guru," kata Iswinarto.
Iswinarto menduga banyaknya peserta yang mengundirkan diri tersebut, karena mereka beranggapan tidak sesuai dengan keinginanya.
Plt Karo Humas itu mencatat setidaknya terdapat dua alasan mengapa mereka mengundurkan diri saat proses pengusulan NIPPPK.
BKN mendengar, ada dua alasan yang sering diungkapkan para peserta sehingga mereka memilih mundur.
Alasan pertama, karena mereka menolak ditempatkan di daerah terpencil, sedangkan yang kedua tidak mau ditempatkan di tempat yang bukan formasinya, pasca optimalisasi.
"Sebenarnya sangat banyak alasan mereka memilih mundir," ujarnya.
Baca Juga: Apriyani Rahayu: Mindset dan Bermain dengan Hati Penting untuk Lepas dari Tekanan
Akan tetapi yang paling menonjol karena menolak ditempatkan di daerah yang jauh dari tempat tinggalnya.
Menurut BKN, mereka sudah menyia-nyiakan kesempatan, dan sudah menghilangkan kesempatan yang benar-benar ingin mengabdi.
"Sayang sudah lulus malah memilih mundur, karena penempatanya tidak sesuai dengan keinginanya," katanya.
Terpisah, Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka BKN) Suherman mengatakan mereka yang memilih mundur menjadi catatan Pemerintah.
Mereka yang sudah lulus, tapi mundur saat proses Pengusulan NIPPPK, akan ditindak tegas oleh BKN dengan memberikan sanksi.
Selain di blokir Nomor Induk Keluarga (NIK), atau tidak bisa lagi mengiluti seleksi ASN berikutnya, juga terancam mendapat sanksi mengganti seluruh biaya tahapan dalam proses Seleksi ASN PPPK.
BKN saat ini tengah menggodog aturan terkait banyaknya yang mundur, dalam proses tahapan seleksi.
"Sanksi ganti rugi berlaku untuk PNS, dan PPPK, karena mereka telah menghilangkan kesempatan orang lain berjuang, untuk menajdi ASN PPPK," pungkasnya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan
-
Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia
-
Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun