SUARA GARUT - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan hari ini menolak gugatan yang diajukan oleh sekelompok aktivis dan partai politik terkait sistem pemilu di Indonesia.
Dalam keputusannya, MK menyatakan bahwa pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 akan tetap menggunakan Sistem Pemilu Terbuka.
"Dengan ini menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman di Ruang Sidang Gedung MK, Kamis (15/6/2023).
Menurut Hakim MK, Arief Hidayat politik uang bisaterjadi dalam sistem Pemilu baik proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.
Melalui putusannya, MK memerintahkan 3 langkah untuk memerangi politik uang yaitu:
1. Partai politik dan anggota DPRD komitmen tidak menggunakan politik uang.
2. Penegakkan hukum harus dilaksanakan dengan tegas tanpa membeda-bedakan latar belakang.
3. Masyarakat harus diberikan pendidikan dan kesadaran agar tidak menerima politik uang.
Dalam putusannya kali ini, MK dengan tegas menyatakan politik uang tidak dibenarkan dalam Pemilu.
Baca Juga: Sekjen DPR Tegaskan Permintaan Kepada Garuda Indonesia untuk Kepentingan Tugas Pengawasan DPR
Dengan putusan MK yang menolak gugatan terhadap sistem pemilu, pemerintah diharapkan segera mempersiapkan pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 dengan menggunakan Sistem Pemilu Terbuka.
Hal ini akan menjadi momen penting bagi demokrasi Indonesia dan akan menentukan arah politik negara dalam beberapa tahun ke depan.
Diketahui sebelumnya, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 diajukan oleh 6 orang pada 14 November 2022 dengan tujuan Pemilu dikembalikan pada sistem proporsional tertutup.
Enam orang yang mengajukan gugatan adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya
-
Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan