SUARA GARUT - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan hari ini menolak gugatan yang diajukan oleh sekelompok aktivis dan partai politik terkait sistem pemilu di Indonesia.
Dalam keputusannya, MK menyatakan bahwa pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 akan tetap menggunakan Sistem Pemilu Terbuka.
"Dengan ini menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman di Ruang Sidang Gedung MK, Kamis (15/6/2023).
Menurut Hakim MK, Arief Hidayat politik uang bisaterjadi dalam sistem Pemilu baik proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.
Melalui putusannya, MK memerintahkan 3 langkah untuk memerangi politik uang yaitu:
1. Partai politik dan anggota DPRD komitmen tidak menggunakan politik uang.
2. Penegakkan hukum harus dilaksanakan dengan tegas tanpa membeda-bedakan latar belakang.
3. Masyarakat harus diberikan pendidikan dan kesadaran agar tidak menerima politik uang.
Dalam putusannya kali ini, MK dengan tegas menyatakan politik uang tidak dibenarkan dalam Pemilu.
Baca Juga: Sekjen DPR Tegaskan Permintaan Kepada Garuda Indonesia untuk Kepentingan Tugas Pengawasan DPR
Dengan putusan MK yang menolak gugatan terhadap sistem pemilu, pemerintah diharapkan segera mempersiapkan pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 dengan menggunakan Sistem Pemilu Terbuka.
Hal ini akan menjadi momen penting bagi demokrasi Indonesia dan akan menentukan arah politik negara dalam beberapa tahun ke depan.
Diketahui sebelumnya, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 diajukan oleh 6 orang pada 14 November 2022 dengan tujuan Pemilu dikembalikan pada sistem proporsional tertutup.
Enam orang yang mengajukan gugatan adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Tak Gentar Teror GBLA, Pelatih Ratchaburi Siap Mainkan Gaya Sendiri Hadapi Persib
-
Alexis Mac Allister Dirumorkan Gabung Manchester United, Sang Ayah Beri Jawaban
-
Bolehkah Salat Tarawih 4 Rakaat Saja?
-
Marhaban Ya Ramadhan: 30 Ucapan Doa dan Harapan Penuh Makna yang Bikin Hati Tenang
-
Sepanjang 2025, TJSL PLN Peduli Jangkau Lebih dari 700 Ribu Penerima Manfaat di Seluruh Indonesia
-
Personal Branding di Media Sosial: Ruang Ekspresi atau Mesin Eksploitasi Diri?
-
Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai: Mampukah Pendekatan Agama Menjawab Darurat Lingkungan?
-
Polisi Usut Kasus Dugaan Penyerangan di Kafe Kemang Jaksel
-
Viral Pemilik Brand Lokal ini Tolak Kerja Sama dengan LGBT, Tapi Malah Diserang
-
Dicecar Komisi III DPR, MKMK Tegaskan Proses Laporan Adies Kadir Masih Tahap Pendahuluan