- MKMK, melalui Ketua I Dewa Gede Palguna, menegaskan belum ada keputusan terkait laporan Hakim Adies Kadir.
- Proses penanganan laporan saat ini masih tahap pemeriksaan pendahuluan, fokus pada administrasi dan keterangan pelapor.
- MKMK akan memberikan kesempatan kepada Hakim Adies Kadir untuk memberikan klarifikasi sesuai asas keadilan.
Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan klarifikasi terkait status penanganan laporan terhadap hakim konstitusi Adies Kadir.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menegaskan bahwa hingga saat ini majelis belum mengambil keputusan apa pun terkait perkara tersebut.
Hal itu disampaikan Palguna dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, bahwa proses yang tengah berjalan saat ini masih dalam koridor pemeriksaan pendahuluan.
“Ini baru pemeriksaan pendahuluan. Kami belum memutus,” ujar Palguna di hadapan para anggota dan pimpinan Komisi III DPR.
Palguna merinci bahwa dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, majelis baru fokus pada pengecekan kelengkapan administrasi laporan serta mendalami keterangan dari pihak pelapor.
Sesuai dengan prinsip keadilan, MKMK juga menjadwalkan pemberian ruang bagi pihak terlapor, yakni Adies Kadir, untuk memberikan klarifikasinya.
“Besok kami akan memberikan hak kepada hakim terlapor itu untuk didengar keterangannya,” katanya.
Mantan Hakim Konstitusi ini menekankan bahwa pemeriksaan pendahuluan secara prosedur memang hanya memiliki dua muara: dilanjutkan ke sidang pemeriksaan atau langsung diputus.
Baca Juga: Pengeroyokan Sopir Truk oleh Petugas Bea Cukai Batam, Komisi III DPR: Tangkap Semua Pelaku!
Namun, ia kembali meminta agar publik maupun lembaga negara lain tidak berandai-andai mengenai hasil akhirnya.
“Tolong jangan dianggap kami sudah memutus,” tegasnya.
Palguna juga menjawab pertanyaan seputar alasan MKMK tetap meregistrasi laporan tersebut.
Menurutnya, selama sebuah laporan memenuhi syarat formil seperti identitas yang jelas dan adanya bukti awal, maka secara hukum acara MKMK tidak memiliki dasar untuk menolaknya di muka.
“Menurut hukum acara, kami tidak ada alasan untuk tidak meregistrasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Palguna memastikan bahwa MKMK akan tetap menjunjung tinggi asas fairness atau keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses etik ini.
“Kami harus fair. Ada pihak yang dilaporkan, kami harus beri kesempatan kepada beliau untuk menjelaskan,” pungkasnya.
Rapat tersebut berlangsung cukup alot setelah sejumlah anggota Komisi III mempertanyakan urgensi MKMK menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap Adies Kadir. Para legislator menilai persoalan tersebut berkaitan dengan proses pencalonan di DPR yang seharusnya berada di luar jangkauan kewenangan etik MKMK.
Berita Terkait
-
Jaga Marwah MKMK, Palguna Pilih Mundur Ketimbang Beberkan Substansi Perkara Soal Adies Kadir ke DPR
-
Ketua MKMK di DPR: Tidak Boleh Ada Satu pun Lembaga yang Mengintervensi Kami
-
Soal Pencalonan Adies Kadir Dilaporkan, Komisi III 'Panggil' MKMK untuk Dipertanyakan di DPR
-
Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!
-
Pengeroyokan Sopir Truk oleh Petugas Bea Cukai Batam, Komisi III DPR: Tangkap Semua Pelaku!
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Bukan Kecelakaan, Komisi Pencari Fakta Tegaskan Affan Kurniawan Tewas Akibat Dibunuh Polisi
-
Awal Ramadan Beda Lagi, Pakar Ungkap Mengapa Muhammadiyah Lebih Dulu Tetapkan Puasa
-
Jaga Marwah MKMK, Palguna Pilih Mundur Ketimbang Beberkan Substansi Perkara Soal Adies Kadir ke DPR
-
Selama Ramadan, Ini Skema Jam Kerja Baru ASN DKI
-
Ketua MKMK di DPR: Tidak Boleh Ada Satu pun Lembaga yang Mengintervensi Kami
-
Aksi Brutal di Kemang: 4 Pria Diduga Mabuk Ngamuk di Kafe, Pengunjung dan Karyawan Babak Belur
-
Demo Bulan Agustus Disebut Tidak Lahir dari Isu Tunggal, Tapi Akumulasi Ketidakpuasan Masyarakat
-
Targetkan Pulih Sebelum Lebaran 2026, Ini 13 Kesimpulan Rapat Satgas Bencana DPR dan Pemerintah
-
Aturan Berbuka Puasa di Transjakarta Hingga KRL Selama Bulan Ramadan
-
Kemensos Pandu Operator Dinsos se-Indonesia Cara Reaktivasi PBI JK