/
Jum'at, 16 Juni 2023 | 06:20 WIB
Sekda Garut, Nurdin Yana saat memberikan keterangan, Kamis, 15 Juni 2023. (Foto: Suara Garut/Jay)

SUARA GARUT - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan, masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Garut belum ada kepastian.

"Kemarin Pak Bupati sudah menyampaikan kepada kita, bahwa masa akhir jabatan beliau setelah konfirmasi di pusat ternyata akan berakhir tanggal 31 Desember tahun ini. Tapi kan keabsahannya belum kita ketahui ada tidaknya surat pemberitahuan kepada kita," kata Nurdin ditemui Kamis, 15 Juni 2023.

Sejauh ini dirinya masih berpegang pada ketetapan bahwa masa akhir jabatan Bupati Rudy Gunawan dan Wakilnya, Helmi Budiman pada 23 Januari 2024.

Disebutkannya, pasca habisnya masa jabatan kepala daerah sebelum adanya kepala daerah definitif, maka posisi bupati akan diisi oleh Penjabat (Pj) Bupati yang akan ditetapkan oleh pemerintah.

Disebutkannya, jika masa jabatan Bupati Garut berakhir Januari 2024, sedangkan Pilkada baru akan digelar pada 27 November 2024.

Dipastikan baru akan ada kepala daerah definitif pada Januari 2025. Artinya Pj Bupati itu akan melaksanakan tugasnya sekitar 1 tahun.

Nurdin menyatakan kesiapannya untuk menjadi Pj Bupati Garut, jika diperintahkan unsur pimpinan dalam hal ini Bupati Garut, Rudy Gunawan dan DPRD Garut.

"Itu kan usulan pimpinan, saya kira sebagai pelaksana tentu saya harus mengikuti apa yang menjadi ketetapan, baik secara politis, maupun hirarkis  pemerintahan. Toh saya juga belum tentu yang terpilih, kan masih ada pejabat dari provinsi dan pusat," katanya.

Ia menuturkan mekanisme penentuan Pj Bupati itu ada tiga ketetapan, yakni yang pertama usulan dari daerah. Dalam hal ini diusulkan oleh Bupati dan pihak Dewan.

Baca Juga: Diperbaiki Bertahap, Pengeluaran Klub Liga 1 ke Depan Bakal Dibatasi

Berikutnya usulan dari Pemerintah Provinsi dengan memilih pejabat eselon II baik kepala dinas, atau kepala biro. Selanjutnya bisa usulan dari pemerintah pusat. (*)

Editor: Firman

Load More