SUARA GARUT - Untuk sekedar membuat surat pengantar NA di Kelurahan Karangmulya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, ternyata dikenakan tarif.
Terkait besaran tarif surat pengantar NA ini disampaikan salahsatu Ketua RW di kelurahan tersebut.
Menurutnya, pihak kantor Kelurahan Karangmulya yang sekarang mematok tarif pembuatan surat pengantar ini antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per pembuatan surat.
"Memang sudah biasa di sini (Kelurahan Karangmulya) ada tips untuk operator di kelurahan. Namun tidak dipatok. Tapi lurah yang sekarang mematoknya antara 100 ribu sampai 150 untuk setiap orang yang membuat surat pengantar NA ini," kata Abas yang merupakan Ketua RW 9 di kelurahan tersebut.
Sembari itu, Lurah Karangmulya Iis Yunia Wardani menyanggahnya bila di kantor kelurahannya mematok tarif untuk pembuatan surat pengantar pembuatan NA.
"Tidak, yang saya tahu di sini (Kelurahan Karangmulya) seikhlasnya saja," kata Iis, saat dikonfirmasi, via chat WhatsApp, Kamis 15 Juni 2023.
Perlu diketahui, untuk melangsungkan pernikahan, ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi. Salah satunya yaitu surat numpang nikah atau NA di Kantor Urusan Agama (KUA).
Surat NA dibuat berkaitan dengan lokasi pernikahan akan digelar.
Jika akad nikah digelar di area domisili calon pengantin wanita, maka calon pengantin pria perlu mengurus surat numpang nikah.
Baca Juga: Anak Jalanan di Kaltim Siap Ditampung Pemerintah dan Dibina
Semetara jika akad nikah digelar bukan digelar di area domisili CPW atau calon pengantin pria (CPP), maka keduanya perlu mengurus surat numpang nikah.
Untuk membuat NA, sebelumnya harus menyiapkan surat pengantar dari RT atau RW. Siapkan fotokopi KK (kartu keluarga), dan fotokopi KTP CPW dan CPP untuk mengajukannya.
Setelah ada pengantar dari RT/RW, buat surat pengantar dari kelurahan. Di kelurahan baru dibuatkan surat pengantar ke KUA dari pemohon izin numpang nikah.
Sebagai catatan, biaya nikah di KUA itu gratis. Namun bila prosesi akad nikah dilakukan di luar KUA, dikenakan biaya Rp 600 ribu.
Syarat ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Sementara untuk tarif pembuatan surat pengantar dari kantor kelurahan belum ada aturannya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Perut Begah tapi Segan Tolak Suguhan Lebaran? Ini Seni Diplomasi Makan Tanpa Kekenyangan
-
5 Mobil 1000cc Bertenaga dan Siap Hajar Tanjakan, Harga Mirip Motor Matic
-
Mau Laptop Baru Saat Lebaran? Ini 5 Laptop Rp8 Jutaan Paling Worth It
-
PDIP Soroti Pelaksanaan Mudik 2026, Indonesia Masih di Bawah China
-
6 Cara Hemat BBM dan Energi dari Herman Deru Saat Lebaran Warga Diminta Siaga Ekonomi Global
-
Hukum Puasa Syawal tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan
-
Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Ramadan, Lengkap dengan Hukumnya Jika Digabung
-
Tutorial Jadi Cenayang Psikologi: Baca Karakter Orang Lewat Cara Dia Jalan dan Ngomong
-
Pendidikan Mahal, tetapi Mengapa Kualitasnya Masih Dipertanyakan?
-
Punya Suspensi USD dan Mesin 175cc, 'Kembaran' Honda ADV160 Ini Dijual Jauh Lebih Murah