SUARA GARUT - Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu menjadi impian setiap pegawai honorer dimanapun.
Pasalnya, dengan menjadi ASN kesejahteraan hidupnya akan terjmin, sayangnya ribuan honorer yang sudah proses pengusulan NIPPPK justru malah mengundurkan diri.
Berbeda dengan kasus tersebut, sejumlah tenaga honorer di Badan Kepegawaian Negara (BKN) status kelulusannya dibatalkan.
Pembatalan status kelulusan calon PPPK tersebut lantaran, tidak memenuhi ketentuan persyaratan dalam proses pengusulan NIPPPK.
Pembatalan kelulusan peserta seleksi PPPK teknis tersebut tertuang dalam surat BKN Nomor 08/Panpel.BKN/PPPK.Teknis/VI/2023.
Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN formasi 2022, Hj. Imas Sukmariah.,S.Sos.,MAP menuliskan dalam suratnya, peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat, jika tidak melengkapi berkas dokumen.
Menurutnya, jika peserta seleksi melewati batas akhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), atau tidak mengisinya, dan atau kelengkapan dokumen tidak lengkap dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Mereka yang tidak memenuhi syarat dinyatakan mengundurkan diri, dan tidak dapat mengikuti proses selanjutnya.
Berdasarkan hal tersebut Sekretaris Utama BKN, Hj.Imas Sukmariah menyebutkan dua orang pegawai dibatalkan status kelulusanya, karena tidak memenuhi persyaratan saat pengisian DRH pengusulan NIPPPK
Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Dipanggil KPK Hari Ini, Resmi Tersangka?
Masing-masing yang dinyatakan dibatalkan kelulusanya tersebut yaitu:
1. Asyifa Prella Tisna Komala Nomor Peserta 2341131200000090, pada jabatan Terampil Arsiparis penempatan BKN.
2. Indra Sukma Pratiwi Nomor Peserta 2340113120000173, jabatan Terampil Arsiparis penempatan BKN.
Dua Calon ASN PPPK teknis tersebut dibatalkan kelulusanya dan tidak dapat mengikuti proses selanjutnya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing
-
Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal
-
BMKG Petakan Kemarau di Sumsel, Sejumlah Daerah Mulai Masuk Zona Kering
-
Harga DMO Batu Bara Dirombak, Apa Dampaknya bagi PTBA dan PLN?
-
Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar
-
Harga Karet Sumsel Tetap di Atas Rp40 Ribu saat Dolar Menguat, Kok Petani Belum Lega?
-
Ketika Olahraga Jadi Cara untuk Mengenalkan Sustainability
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat di Bandung Raya
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata