- Majelis hakim memvonis bebas mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi dan Dirut Bank Jateng Supriyatno pada Kamis, 7 Mei 2026.
- Kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.
- Kegagalan kredit terjadi akibat rekayasa laporan keuangan pihak Sritex yang tidak diketahui oleh kedua petinggi perbankan tersebut.
Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (BJBR) Yuddy Renaldi dan mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, resmi divonis bebas atas dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Putusan ini sekaligus menggugurkan tuntutan berat yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Majelis hakim yang diketuai oleh Rommel Franciskus Tampubolon secara tegas menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. Keputusan ini diambil dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (7/5/2026).
Yuddy Renaldi
Dalam pertimbangan hukumnya untuk mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi, majelis hakim menilai bahwa proses pemberian kredit kepada raksasa tekstil Sritex telah dijalankan sesuai koridor aturan perbankan yang berlaku.
Hakim menegaskan bahwa selama persidangan tidak ditemukan bukti adanya tekanan atau perintah khusus dari Yuddy untuk memuluskan permohonan kredit tersebut.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.
Lebih lanjut, hakim menjelaskan bahwa Yuddy Renaldi justru memberikan instruksi agar setiap permohonan kredit diproses secara profesional sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pengadilan tidak menemukan adanya "kesalahan subjektif" atau mens rea (niat jahat) dari pihak Yuddy, baik dalam bentuk kesengajaan maupun kelalaian yang merugikan keuangan negara.
Menurut hakim, kerugian yang muncul di kemudian hari bukan merupakan konsekuensi dari perbuatan Yuddy, melainkan akibat dari tindakan pihak lain yang berada di luar kekuasaan dan pengetahuannya.
Baca Juga: Profil PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT): Raksasa Tekstil Resmi Pailit!
"Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum. Akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa," tegas hakim.
Terungkap pula bahwa terdakwa tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh pihak Sritex saat mengajukan kredit.
Supriyatno: Prosedur Kredit Bank Jateng Dinilai Sah
Nasib serupa dialami oleh mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno. Meski sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp502 miliar, majelis hakim memberikan vonis bebas murni.
Majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan subsideritas mengenai pelanggaran Pasal 603 KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor tidak terbukti dalam persidangan.
Hakim Rommel Franciskus Tampubolon menjelaskan bahwa Supriyatno tidak terbukti melakukan intervensi terhadap tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng. Tidak ada bukti yang menunjukkan adanya campur tangan terdakwa agar permohonan kredit PT Sritex dipecah atau dimanipulasi sedemikian rupa.
Berita Terkait
-
Didakwa Korupsi Rp1,3 Triliun, Dua Bersaudara Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara
-
Tren Menabung Masyarakat Daerah Tinggi, Nasabah Simpeda Melonjak 104%
-
BJBR Cetak Aset Rp221,4 Triliun di 2025
-
Sritex Pailit, Menperin Dorong Penyelematan: Sayang Kalau Harus Kita Likuidasi
-
Pesangon dan THR Tertahan, Mantan Buruh Sritex Demo Pengadilan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Perry Warjiyo Ungkap Penyebab Rupiah Melemah, BI Intervensi All Out Jaga Stabilitas
-
Investor Aset Kripto Terus Menjamur Tembus 21,37 Juta
-
Rekening Warga Diblokir Gegara Masalah Pajak, saat Pejabat Pajak Diduga Korupsi
-
Lampaui Tahun Lalu, INABUYER 2026 Catat Potensi Transaksi Rp2,2 Triliun
-
Wall Street Justru Merosot Meski Adanya Harapan Perang AS-Iran Damai
-
AS Ganggu Gencatan Senjata dengan Iran, Harga Minyak Balik ke Level US$100
-
15 Juta Penduduk Usia Produktif Belum Punya Rekening Bank
-
Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Naik, UBS Justru Turun!
-
Menebak IHSG di Tengah Silang Sengkarut Geopolitik Global dan Rekor Bursa Asia
-
Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran