SUARA GARUT - Terkait boleh atau tidaknya potong kuku dan rambut bagi orang yang ingin berkurban menjelang Idul Adha memang masih menjadi perdebatan.
Perdebatan soal syariat potong kuku dan rambut bagi pekurban ini tidak hanya terjadi belakangan, tetapi juga sudah didiskusikan oleh ulama terdahulu.
Persoalan syariat potong kuku dan rambut bagi pekurban ini berawal dari perbedaan ulama dalam memahami hadits riwayat Ummu Salamah yang terdokumentasi dalam banyak kitab hadits.
Ia pernah mendengar Rasulullah SAW berkata, yang artinya :
"Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).
Pemahaman ulama terhadap hadits ini dapat dipilah menjadi dua kategori.
Pendapat pertama memahami hadits ini mengatakan bahwa Nabi SAW melarang orang yang berkurban memotong kuku dan rambutnya.
Sementara pendapat kedua mengatakan, yang dilarang itu bukan memotong kuku dan rambut orang yang berkurban (al-mudhahhi), tetapi hewan kurban (al-mudhahha).
Rinciannya sebagai berikut.
Baca Juga: Max Verstappen Samai Rekor Ayrton Senna Usai Juarai F1 GP Kanada 2023
Argumentasi pendapat pertama mengatakan, hadis di atas bermaksud larangan Nabi untuk tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin berkurban.
Larangan tersebut dimulai dari sejak awal sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Artinya, ia diperbolehkan memotong kuku dan rambutnya setelah selesai kurban.
Meski kelompok pertama sepakat akan pemaknaan hadits ini ditujukan untuk orang berkurban, namun mereka berbeda pendapat terkait maksud dan implikasi larangan Nabi tersebut:
Aakah berimplikasi pada kerahaman? Makruh? Atau hanya mubah saja?
Mula Al-Qari dalam Mirqatul Mafatih menyimpulkan, yang artinya:
“Intinya ini masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Syafi’i disunahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan dihukumi makruh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Kenapa Baterai Smartwatch Cepat Habis? Ini 5 Cara Menghematnya agar Tahan Lama
-
Dorong Inovasi PAI dan Kualitas Pendidikan, UNY Bekali Guru dengan Project Based Learning
-
Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Telepon PLN 123 Apakah Gratis? Cara Lapor Pemadaman Listrik yang Sering Terjadi
-
PAI UNY Dorong Guru PAI SMA Jogja Terapkan Kesetaraan Gender Berbasis Islam
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
Mulai dari 50 Ribuan! 5 Pilihan Physical Sunscreen Terbaik untuk Kulit Berjerawat
-
Turki Tersingkir Tragis dari Piala Dunia 2026 usai Kalah dari 10 Pemain Paraguay
-
CSI Banting Harga Chery E5, Turun Sampai Rp 40 Juta