SUARA GARUT - Pemberian gaji Istimewa atau Kenaikan Gaji Berkala (KGB) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK akan diberikan setiap dua tahun sekali.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.Oleh sebab itu, pegawai honorer akan mendapatkan penghasilan yang melimpah ruah, jika berhasil diangkat menjadi ASN PPPK.
Selain dari sisi gaji pokok yang lebih besar dari yang diterima PNS, PPPK mendapatkan gaji istimewa.
Akan tetapi ASN PPPK bisa mendapatkan gaji istimewa, jika masa kerjanya diatas tiga tahun berjalan.
Sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018, masa kerja PPPK paling sedikit satu tahun, dan paling lama selama lima tahun.
Meski begitu, masa perjanjian kerja seorang ASN PPPK dapat di perpanjang sesuai dengan hasil penilaian kinerja, serta tersedianya kebutuhan jabatan.
Gaji Istimewa sendiri dapat diberikan kepada ASN PPPK yang masa kerjanya melewati tiga tahun lebih.
Artinya jika masa kerja pertama hanya dua tahun, namun diperpanjang pada periode berikutnya tanpa putus, maka di tahun ke tiga masa kerja, ASN PPK tersebut akan mendapatkan hak gaji Istimewa diluar gaji pokok dan tunjangan.
Adapun besaran gaji Istimewa berdasarkan lampiran Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yakni sebesar 93,3 ribu rupiah per dua tahun masa kerja golongan gaji.
Baca Juga: CEK FAKTA: Emiliano Martinez Makan Gado-Gado Jelang Indonesia vs Argentina
Hal tersebut terlihat, dari tabel lampiran Perpres Nomor 98 Tahun 2023, yaitu seorang ASN PPPK dengan masa kerja golongan gaji nol tahun mendapat gaji sebesar Rp. 2,966,500.
Sedangkan setelah masa kerja golongan gaji terhitung dua tahun nol bulan, akan mendapatkan gaji sebesar Rp. 3,059,800.
Pada golongan IX dengan masa kerja 32 tahun, ASN PPPK mendapatkan gaji pokok sebesar Rp.4,872,000. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
BGN Pastikan Motor Listrik Bakal 'Blusukan' Antar MBG di Seluruh Indonesia
-
5 Smartwatch dengan Desain Kekinian, Tak Jadul, dan Fitur Lengkap Buat Gen Z Aktif
-
5 HP Infinix dengan Kamera Terbaik 2026, Harga Mulai di Bawah Rp2 Jutaan
-
Calon Bek Timnas Indonesia Kirim Sindiran ke Manchester United
-
Honor Uji HP Baru dengan Baterai 11.000 mAh, Terbesar di Kelasnya
-
Lenovo Serius Garap Tablet Premium, Yoga Tab Siap Jadi Pengganti Laptop?
-
Reshuffle Kabinet Makin Dekat? Sekjen Demokrat Tegaskan Nasib Menteri di Tangan Prabowo
-
Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Rekor 2-2-3 Jadi Alarm, Garuda Muda Wajib Waspada
-
Resonansi Sunyi di Jombang: Sebuah Dialektika Tentang Hidup dan Rasa Cukup
-
Promo Spesial BRI di Vilo Gelato, Ada Cashback 35 Persen Setiap Hari