SUARA GARUT - Pemberian gaji Istimewa atau Kenaikan Gaji Berkala (KGB) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK akan diberikan setiap dua tahun sekali.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.Oleh sebab itu, pegawai honorer akan mendapatkan penghasilan yang melimpah ruah, jika berhasil diangkat menjadi ASN PPPK.
Selain dari sisi gaji pokok yang lebih besar dari yang diterima PNS, PPPK mendapatkan gaji istimewa.
Akan tetapi ASN PPPK bisa mendapatkan gaji istimewa, jika masa kerjanya diatas tiga tahun berjalan.
Sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018, masa kerja PPPK paling sedikit satu tahun, dan paling lama selama lima tahun.
Meski begitu, masa perjanjian kerja seorang ASN PPPK dapat di perpanjang sesuai dengan hasil penilaian kinerja, serta tersedianya kebutuhan jabatan.
Gaji Istimewa sendiri dapat diberikan kepada ASN PPPK yang masa kerjanya melewati tiga tahun lebih.
Artinya jika masa kerja pertama hanya dua tahun, namun diperpanjang pada periode berikutnya tanpa putus, maka di tahun ke tiga masa kerja, ASN PPK tersebut akan mendapatkan hak gaji Istimewa diluar gaji pokok dan tunjangan.
Adapun besaran gaji Istimewa berdasarkan lampiran Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yakni sebesar 93,3 ribu rupiah per dua tahun masa kerja golongan gaji.
Baca Juga: CEK FAKTA: Emiliano Martinez Makan Gado-Gado Jelang Indonesia vs Argentina
Hal tersebut terlihat, dari tabel lampiran Perpres Nomor 98 Tahun 2023, yaitu seorang ASN PPPK dengan masa kerja golongan gaji nol tahun mendapat gaji sebesar Rp. 2,966,500.
Sedangkan setelah masa kerja golongan gaji terhitung dua tahun nol bulan, akan mendapatkan gaji sebesar Rp. 3,059,800.
Pada golongan IX dengan masa kerja 32 tahun, ASN PPPK mendapatkan gaji pokok sebesar Rp.4,872,000. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Pulau Panggang Krisis BBM, Nelayan Terancam Tak Bisa Melaut
-
Misteri Pembunuhan di Ruangan Tertutup dalam Novel Everything Becomes F
-
Panut Rilis Buku Otobiografi, Tegaskan Komitmen Kawal Benteng Hijau Sumatra
-
Perjalanan Putra Samuel Silitonga Dikenal Jutaan Penonton Berkat Sosok Mumu Warintil
-
Cluster Beverly Hills Resmi Show Unit, Tawarkan Hunian American Classic di Semarang
-
Mau ke Monas Malam Ini? Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir Konser Akbar 2026
-
Dua Mahasiswa Diduga Jadikan Instagram Lapak Tembakau Sintetis
-
Pelatih Spanyol Lebih Takut Naik Helikopter Dibanding Lawan Lionel Messi di Final Piala Dunia 2026
-
Kanker pada Perempuan Kini Bisa Ditangani Lebih Personal, Terapi Presisi Bawa Harapan Baru
-
Dari Propaganda hingga Pengawasan: Mengapa 1984 Tetap Relevan di Zaman Digital