SUARA GARUT - Pemberian gaji Istimewa atau Kenaikan Gaji Berkala (KGB) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK akan diberikan setiap dua tahun sekali.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.Oleh sebab itu, pegawai honorer akan mendapatkan penghasilan yang melimpah ruah, jika berhasil diangkat menjadi ASN PPPK.
Selain dari sisi gaji pokok yang lebih besar dari yang diterima PNS, PPPK mendapatkan gaji istimewa.
Akan tetapi ASN PPPK bisa mendapatkan gaji istimewa, jika masa kerjanya diatas tiga tahun berjalan.
Sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018, masa kerja PPPK paling sedikit satu tahun, dan paling lama selama lima tahun.
Meski begitu, masa perjanjian kerja seorang ASN PPPK dapat di perpanjang sesuai dengan hasil penilaian kinerja, serta tersedianya kebutuhan jabatan.
Gaji Istimewa sendiri dapat diberikan kepada ASN PPPK yang masa kerjanya melewati tiga tahun lebih.
Artinya jika masa kerja pertama hanya dua tahun, namun diperpanjang pada periode berikutnya tanpa putus, maka di tahun ke tiga masa kerja, ASN PPK tersebut akan mendapatkan hak gaji Istimewa diluar gaji pokok dan tunjangan.
Adapun besaran gaji Istimewa berdasarkan lampiran Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yakni sebesar 93,3 ribu rupiah per dua tahun masa kerja golongan gaji.
Baca Juga: CEK FAKTA: Emiliano Martinez Makan Gado-Gado Jelang Indonesia vs Argentina
Hal tersebut terlihat, dari tabel lampiran Perpres Nomor 98 Tahun 2023, yaitu seorang ASN PPPK dengan masa kerja golongan gaji nol tahun mendapat gaji sebesar Rp. 2,966,500.
Sedangkan setelah masa kerja golongan gaji terhitung dua tahun nol bulan, akan mendapatkan gaji sebesar Rp. 3,059,800.
Pada golongan IX dengan masa kerja 32 tahun, ASN PPPK mendapatkan gaji pokok sebesar Rp.4,872,000. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Juni 2026: Bocoran Fitur Rawan Error Plus Amankan Voucher Draft
-
Diversifikasi Aset ke Luar Negeri, Strategi Timeless Amankan Kekayaan?
-
Disemprot Donald Trump, Benjamin Netanyahu Balik Melawan
-
Siapa Nanik S Deyang? Ini Profil Pengganti Kepala BGN yang Dicopot Presiden
-
TWICE Tutup Tur Terbesar THIS IS FOR dengan Konser Finale 3 Hari di Seoul
-
Terpopuler: 3 HP Murah Samsung Paling Laris, Pilihan HP Realme C100 Series Baterai Badak
-
36 Kode Redeem FF Terbaru 3 Juni 2026: Trik Gacha Hemat SG2 Golden & Panen MP40 Cobra
-
Puluhan Lansia di Prabumulih Dapat Layanan Kesehatan Gratis, Menjaga Tetap Sehat di Usia Senja
-
Nomor 7 Tetap Milik Ronaldo! Pemain Ini Warisi Nomor Mendiang Diogo Jota di Piala Dunia 2026
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya