SUARA GARUT - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Setiap warga negera yang memenuhi persyaratan, serendah-rendahnya berusia satu tahun menjelang pensiun masih dapat diangkat sebagai PPPK.
Sayangnya sejauh ini, belum ada regulasi yang mengatur terkait jaminan atau tunjangan pensiun.
Kalaupun ada hanyalah berupa perlindungan hari tua, dalam pasal Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, diatur terkait perlindungan jaminan hari tua.
Perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT) dan tunjangan Pensiun sepintas hampir sama, akan tetapi ternyata berbeda.
Perbedaan itu terlihat tidak secara detail diatur dalam regulasi, misalnya pada Bab V Pasal 38, tentang penggajian dan tunjangan.
PPPK menerima gaji dan tunjangan sebagaimana yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil, tunjangan tersebut tidak diijelaskan secara detail.
Sementara itu, pada Bab X pasal 75 ayat 1, PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK mendapatkan perlindungan, diantaranya adalah jaminan hari tua.
Pada ayat 2 Pasal 75, perlindungan jaminan hari tua bagi PPPK, dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.
Baca Juga: Begini Reaksi Maia Estianty saat Irwan Mussry Dikabarkan Dekat dengan Yuni Shara
Oleh sebab itu, Perkumpulan Guru PPPK kembali melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan beberapa leading sektor.
Ketum PGPPPK Rikrik Gunawan menyebutkan pemerintah telah melakukan pembahasan tentang skema tunjangan hari tua untuk PPPK.
Pembahasan Skema tunjangan tersebut dilakukan oleh paguyuban Menpan-RB bersama BKN.
"Semoga saja dibukakan hati para leading sektor segera mengakomodir PPPK mendapatkan tunjangan pensiun," kata Ketum PGPPPK Rikrik Gunawan.
Selain itu kata Rikrik, saat ini revisi UU ASN kembali di suarakan di gedung parlemen oleh Komisi II DPR RI. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Permudah Kredit untuk Guru Bersertifikasi, Ini Keuntungannya
-
Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Tabrakan Maut di Tol Palindra, 3 Orang Tewas, Sopir Truk Kabur Tinggalkan Korban
-
Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
-
AJI Pontianak Soroti Nasib Pekerja Media di May Day, Kesejahteraan Masih Rentan
-
Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Ingin Cantik, Malah Luka Serius, Korban Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Alami Trauma
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir