SUARA GARUT - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Setiap warga negera yang memenuhi persyaratan, serendah-rendahnya berusia satu tahun menjelang pensiun masih dapat diangkat sebagai PPPK.
Sayangnya sejauh ini, belum ada regulasi yang mengatur terkait jaminan atau tunjangan pensiun.
Kalaupun ada hanyalah berupa perlindungan hari tua, dalam pasal Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, diatur terkait perlindungan jaminan hari tua.
Perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT) dan tunjangan Pensiun sepintas hampir sama, akan tetapi ternyata berbeda.
Perbedaan itu terlihat tidak secara detail diatur dalam regulasi, misalnya pada Bab V Pasal 38, tentang penggajian dan tunjangan.
PPPK menerima gaji dan tunjangan sebagaimana yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil, tunjangan tersebut tidak diijelaskan secara detail.
Sementara itu, pada Bab X pasal 75 ayat 1, PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK mendapatkan perlindungan, diantaranya adalah jaminan hari tua.
Pada ayat 2 Pasal 75, perlindungan jaminan hari tua bagi PPPK, dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.
Baca Juga: Begini Reaksi Maia Estianty saat Irwan Mussry Dikabarkan Dekat dengan Yuni Shara
Oleh sebab itu, Perkumpulan Guru PPPK kembali melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan beberapa leading sektor.
Ketum PGPPPK Rikrik Gunawan menyebutkan pemerintah telah melakukan pembahasan tentang skema tunjangan hari tua untuk PPPK.
Pembahasan Skema tunjangan tersebut dilakukan oleh paguyuban Menpan-RB bersama BKN.
"Semoga saja dibukakan hati para leading sektor segera mengakomodir PPPK mendapatkan tunjangan pensiun," kata Ketum PGPPPK Rikrik Gunawan.
Selain itu kata Rikrik, saat ini revisi UU ASN kembali di suarakan di gedung parlemen oleh Komisi II DPR RI. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek