SUARA GARUT - Pemerintah diberikan batas waktu lima tahun untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer.
Btasa waktu lima tahun tersebut terhitung sejak diundangkanya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajeman PPPK.
Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014, pegawai yang dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan hanya diisi oleh PNS dan PPPK, artinya honorer tidak diatur dalam regulasi tersebut.
Saat ini, menjelang batas waktu yang telah ditentukan, permasalahan honorer di indonesia justru semakin bertambah.
Masih belum tuntas persoalan honorer PPPK teknis yang mengalami gugur massal saat seleksi, ditambah minimnya daerah dalam mengajukan formasi.
Sehingga program satu juta PPPK yang diusung Kemendikbudristek, belum berjalan secara maksimal.
Salah satunya terkait adanya guru honorer lulus passing grade prioritas satu (P1) yang belum mendapatkan penempatan.
Lebih parahnya lagi, mereka malah tidak diusulkan dalam seleski ASN PPPK formasi 2023.
Sementara itu, lolos seleksi ASN PPPK tahun 2023, akan menjadi krusial bagi setiap pegawai honorer.
Baca Juga: Komisi I Dukung Konsep dan Rencana Kontijensi Kodam II Sriwijaya dalam Hadapi Pemilu 2024
Pasalnya rentang waktu status honorer sejak diundangkanya PP Nomor 49 Tahun 2018, akan berakhir November 2023 mendatang.
Artinya, lolos menjadi ASN PPPK pada formasi 2023 akan sangat krusial, jika tidak ingin diberhentikan sebagai pegawai honorer.
Meski begitu, Ketua Panja Revisi UU ASN Syamsurizal menegaskan tidak akan ada tenaga honorer yang akan diberhentikan.
Menurutnya hingga saat ini para honorer tersebut masih tetap diperlukan.
Syamsurizal bahkan mengatakan, akan ada peleburan pegawai tenaga Non ASN dengan ASN, sesuai perintah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya pemutusan hubungan kerja secara massal pasca 28 November 2023 mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
Terkini
-
Bye-bye Impor! SPBU Swasta Mulai Antre Borong Solar Pertamina
-
Gara-Gara Telat Ngopi, Aku Terjebak Caffeine Withdrawal Syndrome
-
Lelah di Balik Seragam: Menyingkap Beban Emosional Guru yang Tersembunyi
-
Bocoran Fitur Galaxy A57 Mencuat, Harga Samsung Galaxy A56 Kini Jadi Makin Murah
-
Dasco: Partai Gerindra Ingin Hidup untuk 1000 Tahun
-
Kunci Jawaban Dasar-Dasar Kuliner Kelas X Uji Kompetensi Halaman 76
-
Apakah Serum Anti Aging Boleh Dipakai Setiap Hari? Cek 5 Rekomendasi untuk Usia 40 Tahun ke Atas
-
Heboh 'Whip Pink' Makan Korban, Mendag Budi Turun Tangan
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
-
7 Shio Paling Beruntung Februari 2026, Siapa yang Mendapat Rezeki Nomplok?