SUARA GARUT - Pemerintah diberikan batas waktu lima tahun untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer.
Btasa waktu lima tahun tersebut terhitung sejak diundangkanya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajeman PPPK.
Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014, pegawai yang dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan hanya diisi oleh PNS dan PPPK, artinya honorer tidak diatur dalam regulasi tersebut.
Saat ini, menjelang batas waktu yang telah ditentukan, permasalahan honorer di indonesia justru semakin bertambah.
Masih belum tuntas persoalan honorer PPPK teknis yang mengalami gugur massal saat seleksi, ditambah minimnya daerah dalam mengajukan formasi.
Sehingga program satu juta PPPK yang diusung Kemendikbudristek, belum berjalan secara maksimal.
Salah satunya terkait adanya guru honorer lulus passing grade prioritas satu (P1) yang belum mendapatkan penempatan.
Lebih parahnya lagi, mereka malah tidak diusulkan dalam seleski ASN PPPK formasi 2023.
Sementara itu, lolos seleksi ASN PPPK tahun 2023, akan menjadi krusial bagi setiap pegawai honorer.
Baca Juga: Komisi I Dukung Konsep dan Rencana Kontijensi Kodam II Sriwijaya dalam Hadapi Pemilu 2024
Pasalnya rentang waktu status honorer sejak diundangkanya PP Nomor 49 Tahun 2018, akan berakhir November 2023 mendatang.
Artinya, lolos menjadi ASN PPPK pada formasi 2023 akan sangat krusial, jika tidak ingin diberhentikan sebagai pegawai honorer.
Meski begitu, Ketua Panja Revisi UU ASN Syamsurizal menegaskan tidak akan ada tenaga honorer yang akan diberhentikan.
Menurutnya hingga saat ini para honorer tersebut masih tetap diperlukan.
Syamsurizal bahkan mengatakan, akan ada peleburan pegawai tenaga Non ASN dengan ASN, sesuai perintah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya pemutusan hubungan kerja secara massal pasca 28 November 2023 mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
7 Sepatu Lari Terbaik Adidas Alternatif Adizero untuk Daily Run hingga Race
-
Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi
-
Membaca Lirik Sedia Aku Sebelum Hujan: Ada Makna Spiritual di Balik Hits Idgitaf yang Viral?
-
KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot
-
Nasib Pejuang Pelayanan Publik: Tanpa Privilege WFH, Tetap Siaga Demi Warga
-
Rating Anjlok Jadi 2,8! Ini Fakta Polemik Toko Kue Gambang Semarang yang Viral
-
30 Ucapan Selamat Hari Paskah 2026 dalam Bahasa Inggris yang Benar dan Penuh Makna
-
Lawan Arus di Jalan Yogya-Wates, Dua Sepeda Motor Hantam Avanza: Empat Remaja Tewas
-
AHY dan Puan Dituding Jadi Koordinator Isu Ijazah Palsu, Jokowi: Saya Tidak Mau Berspekulasi!
-
Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah