SUARA GARUT - Menpan-RB Abdullah Azwar Anas kembali mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait penegakan disiplin PPPK.
Menpan-RB dalam surat edaran nomor 11 Tahun 2023, menyatakan dalam rangka menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas PPPK sesuai amanat pasal 51 PP Nomor 49 Tahun 2018.
Oleh sebab itu, kata Menpan-RB, PPK wajib melaksanakan penegakan disiplin bagi PPPK.
Menurutnya dalam mengimplementasikan pasal 51 PP Nomor 49 tahun 2018, masih ada instansi daerah yang belum menetapkan peraturan terkait disiplin PPPK.
Akibatnya terdapat kendala khususnya dalam memeriksa, menetapkan, dan mengenakan hukuman atau sanksi bagi PPPK yang melanggar disiplin.
Berkenaan dengan hal itu, Menpan-RB mengeluarkan surat edaran nomor 11 tahun 2023.
Adapun isi surat edaran tersebut terspaat lima poin penting yang harus diterapkan PPK yaitu:
1. Setiap Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK.
2. PPK setiap instansi pemerintah menetapkan ketentuan terkait disiplin PPPK sesuai dengan karakteristik setiap instansi.
Baca Juga: Diperiksa Tertutup, Ini yang Disampaikan Adik Amanda Eks Pacar Mario Dandy di Sidang David Ozora
3. Ketentuan tersebut paling sedikit memuat materi atau subtansi sebagai berikut:
a. norma atau ketentuan yang mengatur kewajiban bagi pegawai ASN, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
b. Ketentuan yang mengatur larangan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
c. bentuk pelanggaran disiplin, tingkat dan jeni hukuman atau sanksi disiplin disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, ASN, dan atau nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
4. Materi atau subtansi terkait aturan disiplin PPPK dituangkan dalam Perjanjian kerja.
5. Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK, termasuk ketentuan pejabat yang berwenang menghukum, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
5 Minuman Alami Penurun Kolesterol usai Santap Lemak Lebaran
-
Prabowo Lebaran di Aceh Tamiang: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen, Warga Sudah Keluar Tenda
-
Prabowo Salat Idul Fitri 1447 H di Aceh Tamiang, Disambut Takbir Ribuan Jemaah
-
Kapan Mulai Puasa Syawal? Ini Penjelasan Waktu yang Dianjurkan
-
7 Perbedaan Oppo Find N6 vs Samsung Galaxy Z Fold 7, Mana Smartphone Lipat Paling Layak Dipilih?
-
Viral Pegawai Loket PN Jakpus Sibuk Main Game Saat Tugas Pelayanan
-
Open House Istana Diserbu Warga, Antre Halal Bihalal dengan Presiden Prabowo
-
Open House Istana Diserbu Warga, Antre Halal Bihalal dengan Presiden Prabowo
-
John Wick Chapter 3 - Parabellum: Nyawa Keanu Reeves Jadi Buruan, Malam Ini di Trans TV
-
Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS