SUARA GARUT - Menpan-RB Abdullah Azwar Anas kembali mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait penegakan disiplin PPPK.
Menpan-RB dalam surat edaran nomor 11 Tahun 2023, menyatakan dalam rangka menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas PPPK sesuai amanat pasal 51 PP Nomor 49 Tahun 2018.
Oleh sebab itu, kata Menpan-RB, PPK wajib melaksanakan penegakan disiplin bagi PPPK.
Menurutnya dalam mengimplementasikan pasal 51 PP Nomor 49 tahun 2018, masih ada instansi daerah yang belum menetapkan peraturan terkait disiplin PPPK.
Akibatnya terdapat kendala khususnya dalam memeriksa, menetapkan, dan mengenakan hukuman atau sanksi bagi PPPK yang melanggar disiplin.
Berkenaan dengan hal itu, Menpan-RB mengeluarkan surat edaran nomor 11 tahun 2023.
Adapun isi surat edaran tersebut terspaat lima poin penting yang harus diterapkan PPK yaitu:
1. Setiap Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK.
2. PPK setiap instansi pemerintah menetapkan ketentuan terkait disiplin PPPK sesuai dengan karakteristik setiap instansi.
Baca Juga: Diperiksa Tertutup, Ini yang Disampaikan Adik Amanda Eks Pacar Mario Dandy di Sidang David Ozora
3. Ketentuan tersebut paling sedikit memuat materi atau subtansi sebagai berikut:
a. norma atau ketentuan yang mengatur kewajiban bagi pegawai ASN, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
b. Ketentuan yang mengatur larangan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
c. bentuk pelanggaran disiplin, tingkat dan jeni hukuman atau sanksi disiplin disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, ASN, dan atau nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
4. Materi atau subtansi terkait aturan disiplin PPPK dituangkan dalam Perjanjian kerja.
5. Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK, termasuk ketentuan pejabat yang berwenang menghukum, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Begitulah isi dari surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 11 Tahun 2023, tentang disiplin PPPK. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
-
Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC
-
Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI
-
Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS