Suara.com - Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini, mulai Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diteken pada 13 Juni 2023. Seperti apa kenaikan tukin PNS yang disetujui Jokowi tersebut?
Kenaikan tukin PNS di lembaga tersebut dilakukan karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga harus diganti. Kenaikan tukin PNS terakhir di tiga instansi tersebut terjadi pada 2017 yang lalu. Kekinian, kenaikan tukin PNS yang disetujui Jokowi mulai ramai dibahas masyarakat.
Kenaikan tukin ini telah tertuang dalam tiga Peraturan Presiden (Perpres), yakni Perpres Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023. Pada lampiran ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17.
Berdasarkan beleid Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawasan dan Pembangunan, Kepala BPKP menerima tukin sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di instansi.
Pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 32 Tahun 2023 tertera kenaikan tukin di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pada Pasal 5, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen.
Dalam aturan tersebut, besaran tukin terendah yakni Rp 2.575.000 dan yang tertinggi mencapai Rp 41.550.000. Berikut ini daftar rincian tukin dari 3 lembaga/kementerian yang dapat kamu ketahui:
- Kelas Jabatan 1 tukin yang diterima sebesar: Rp 2.575.000
- Kelas Jabatan 2 tukin yang diterima sebesar: Rp 3.154.000
- Kelas Jabatan 3 tukin yang diterima sebesar: Rp 3.980.000
- Kelas Jabatan 4 tukin yang diterima sebesar: Rp 4.179.000
- Kelas Jabatan 5 tukin yang diterima sebesar: Rp 4.607.000
- Kelas Jabatan 6 tukin yang diterima sebesar: Rp 4.837.000
- Kelas Jabatan 7 tukin yang diterima sebesar: Rp 5.079.000
- Kelas Jabatan 8 tukin yang diterima sebesar: Rp 6.349.000
- Kelas Jabatan 9 tukin yang diterima sebesar: Rp 7.474.000
Berita Terkait
-
Tukin Sejumlah Menteri Jokowi Naik 150 Persen Dari Yang Diterima ASN, Ini Daftaranya
-
Tukin ASN Kemenag Disetujui Menpan-RB Naik 80 Persen, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas Bilangnya Begini
-
Dugaan Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Negara Rugi Puluhan Miliar
-
9 Anak Buahnya Jadi Tersangka Korupsi Tukin, Menteri ESDM Siap Dipecat
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021