Suara.com - Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini, mulai Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diteken pada 13 Juni 2023. Seperti apa kenaikan tukin PNS yang disetujui Jokowi tersebut?
Kenaikan tukin PNS di lembaga tersebut dilakukan karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga harus diganti. Kenaikan tukin PNS terakhir di tiga instansi tersebut terjadi pada 2017 yang lalu. Kekinian, kenaikan tukin PNS yang disetujui Jokowi mulai ramai dibahas masyarakat.
Kenaikan tukin ini telah tertuang dalam tiga Peraturan Presiden (Perpres), yakni Perpres Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023. Pada lampiran ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17.
Berdasarkan beleid Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawasan dan Pembangunan, Kepala BPKP menerima tukin sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di instansi.
Pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 32 Tahun 2023 tertera kenaikan tukin di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pada Pasal 5, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen.
Dalam aturan tersebut, besaran tukin terendah yakni Rp 2.575.000 dan yang tertinggi mencapai Rp 41.550.000. Berikut ini daftar rincian tukin dari 3 lembaga/kementerian yang dapat kamu ketahui:
- Kelas Jabatan 1 tukin yang diterima sebesar: Rp 2.575.000
- Kelas Jabatan 2 tukin yang diterima sebesar: Rp 3.154.000
- Kelas Jabatan 3 tukin yang diterima sebesar: Rp 3.980.000
- Kelas Jabatan 4 tukin yang diterima sebesar: Rp 4.179.000
- Kelas Jabatan 5 tukin yang diterima sebesar: Rp 4.607.000
- Kelas Jabatan 6 tukin yang diterima sebesar: Rp 4.837.000
- Kelas Jabatan 7 tukin yang diterima sebesar: Rp 5.079.000
- Kelas Jabatan 8 tukin yang diterima sebesar: Rp 6.349.000
- Kelas Jabatan 9 tukin yang diterima sebesar: Rp 7.474.000
Berita Terkait
-
Tukin Sejumlah Menteri Jokowi Naik 150 Persen Dari Yang Diterima ASN, Ini Daftaranya
-
Tukin ASN Kemenag Disetujui Menpan-RB Naik 80 Persen, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas Bilangnya Begini
-
Dugaan Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Negara Rugi Puluhan Miliar
-
9 Anak Buahnya Jadi Tersangka Korupsi Tukin, Menteri ESDM Siap Dipecat
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Soal Proyek Whoosh, Hasto Beberkan Megawati Pernah Pertanyakan Manfaat untuk Rakyat
-
Respons Santai Roy Suryo ke Relawan Jokowi: Ijazahnya Bohong, Polda Tak akan Berani Maju
-
Soal Rencana Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto, PDIP Singgung Catatan HAM
-
Roy Suryo di Ujung Tanduk? Polda Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Projo: Dia akan Tersangka
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 2 November 2025: Waspada Hujan Petir di Sejumlah Kota
-
Megawati Singgung Soal Gelar Pahlawan: Jangan Asal Kasih, Harus Hati-Hati!
-
Kematian Janggal Jaksa Agung Lopa: Sebulan Gebrak Koruptor Kakap, Berakhir Tragis di Tanah Suci
-
Baharuddin Lopa: Jaksa Agung Pemberani Usut Kasus Soeharto Hingga Koruptor Kelas Kakap
-
Semalam GBK Macet Parah Jelang Konser BLACKPINK, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
-
David Van Reybrouck Kritik Wacana Soeharto Jadi Pahlawan: Lupa Sejarah, Bahaya Besar!