Suara.com - Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini, mulai Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diteken pada 13 Juni 2023. Seperti apa kenaikan tukin PNS yang disetujui Jokowi tersebut?
Kenaikan tukin PNS di lembaga tersebut dilakukan karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga harus diganti. Kenaikan tukin PNS terakhir di tiga instansi tersebut terjadi pada 2017 yang lalu. Kekinian, kenaikan tukin PNS yang disetujui Jokowi mulai ramai dibahas masyarakat.
Kenaikan tukin ini telah tertuang dalam tiga Peraturan Presiden (Perpres), yakni Perpres Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023. Pada lampiran ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17.
Berdasarkan beleid Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawasan dan Pembangunan, Kepala BPKP menerima tukin sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di instansi.
Pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 32 Tahun 2023 tertera kenaikan tukin di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pada Pasal 5, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen.
Dalam aturan tersebut, besaran tukin terendah yakni Rp 2.575.000 dan yang tertinggi mencapai Rp 41.550.000. Berikut ini daftar rincian tukin dari 3 lembaga/kementerian yang dapat kamu ketahui:
- Kelas Jabatan 1 tukin yang diterima sebesar: Rp 2.575.000
- Kelas Jabatan 2 tukin yang diterima sebesar: Rp 3.154.000
- Kelas Jabatan 3 tukin yang diterima sebesar: Rp 3.980.000
- Kelas Jabatan 4 tukin yang diterima sebesar: Rp 4.179.000
- Kelas Jabatan 5 tukin yang diterima sebesar: Rp 4.607.000
- Kelas Jabatan 6 tukin yang diterima sebesar: Rp 4.837.000
- Kelas Jabatan 7 tukin yang diterima sebesar: Rp 5.079.000
- Kelas Jabatan 8 tukin yang diterima sebesar: Rp 6.349.000
- Kelas Jabatan 9 tukin yang diterima sebesar: Rp 7.474.000
Berita Terkait
-
Tukin Sejumlah Menteri Jokowi Naik 150 Persen Dari Yang Diterima ASN, Ini Daftaranya
-
Tukin ASN Kemenag Disetujui Menpan-RB Naik 80 Persen, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas Bilangnya Begini
-
Dugaan Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Negara Rugi Puluhan Miliar
-
9 Anak Buahnya Jadi Tersangka Korupsi Tukin, Menteri ESDM Siap Dipecat
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat