SUARA GARUT - Akhirnya tuntutan para Kepala Desa (Kades) beberapa waktu lalu dikabulkan kan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.
Kepala Desa kini bisa menjabat selama 9 tahun dalam satu periode dari yang sebelumnya hanya 6 tahun.
Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa yang bakal disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat.
Diketahui, revisi UU Desa mengubah periodisasi jabatan kades, menambah dana desa, dan mengatur status perangkat desa," ungkap Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi, yang diunggah di kanal Youtube DPR, Selasa 4 Juli 2023.
Menurut Baidowi, yang paling krusial terkait perangkat desa, yakni mengubah masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun dalam tiga periode, menjadi 9 tahun dalam 2 periode.
"Kalau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu masa jabatan kepala desa 6 tahun bisa tiga periode," ungkapnya.
"Enam kali tiga sama dengan 18 tahun. Yang undang-undang baru ini, revisi yang di dalam RUU, 9 tahun kali 2 periode," kata Baidowi.
Dijelaskannya, perubahan periodisasi kepala desa tersebut bertujuan memberikan waktu kepada kepala desa terpilih untuk melakukan konsilidasi karena efek pilkades.
"Karena ini pemilihan di tingkat lokal dan sangat paling bawah, itu ekses sosialnya bisa cukup tinggi. Ya, tensinya memang panas kalau pilkades itu dan kalau 6 tahun dirasa belum cukup waktunya untuk menghilangkan trauma-trauma itu," katanya.
Baca Juga: Bentar Lagi Punya 2 Cucu, Ashanty Masih Giat Mau Kuliah S3: Masuk Perguruan Tinggi Mana?
Sementara itu, RUU Desa inisiatif DPR ini juga mengusulkan untuk adanya penambahan dana desa, dari tadinya 8% dari Dana Transfer ke Daerah, dinaikkan menjadi 20%.
"Sebelumnya mungkin tidak ditentukan, cuma besarannya kemarin itu kira-kira 8%. Kita usulkan naik jadi 20%," ujarnya.
Menurutnya, anggaran dana desa dinaikkan menjadi 20% tersebut untuk mewujudkan pemerataan pembangunan. Sehingga diharapkan ertumbuhan ekonomi nasional juga bisa terasa hingga ke tingkat desa.
Nah, berapa sebenarnya gaji yang bakal diterima kades dan aparaturnya setelah massa jabatannaya ditambah?
Terkait gaji kades ini telah diatur berdasarkanPemerintah Pusat (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam aturan itu tercatat, bahwa jika mengacu pada pasal 81 Ayat (2)a kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Kapan WIKA, WSKT, dan INAF Delisting? Ini Penjelasan BEI
-
Latihan Dimulai! Igor Tolic Puas Lihat Perkembangan Kondisi Pemain Persib
-
Sengaja Dibakar atau Kecelakaan? Misteri Tewasnya Santri di Lombok Tengah Masuk Meja DPR
-
Bye Kusam dan PIH! 4 Brightening Serum Aman Bagi Pemula Berusia 20 Tahun
-
Kejagung Bantah Febrie Umrah: Nggak Bener, Dia Sudah Dicekal dan Tak Dijaga TNI Lagi!
-
MPLS Sekolah Rakyat Fokus Bangun Literasi Digital, Siswa Baru Dibekali Etika Pakai Medsos
-
Adam Alis Yakin Persib Bandung Berjaya di Asia, Kedatangan Sandy Walsh dan Ragnar Jadi Modal Besar
-
Benarkah Argentina Diuntungkan VAR? Data Piala Dunia 2026 Jadi Sorotan
-
Impor Garam Naik 13,1%, Target Swasembada 2027 Terancam
-
SBS Rilis Love Against Time, Dating Show untuk Penyintas Penyakit Mematikan