Suara.com - Belakangan ini ramai menjadi perbincangan bahwa jabatan kades yang mulanya 6 tahun 3 periode menjadi 9 tahun 2 periode. Lantas, benarkah masa jabatan Kades 9 tahun? Untuk informasi lebih jelasnya, simak ulasannya berikut ini.
Diketahui, usulan mengenai jabatan kades menjadi 9 tahun dari yang awalnya 6 tahun sudah ramai diperdebatkan sejak Januari 2023 lalu. Usulan tersebut pun menuai pro kontra berbagai kalangan. Lalu bagaimana hasil akhir dari usulan tersebut? Benarkah masa jabatan Kades 9 tahun?
Melansir dari berbagai sumber, usulan mengeni masa jabatan Kades (Kepala Desa) menjadi 9 tahun kabarnya telah disetujui Presiden Jokowi serta diusulkan agar masuk revisi UU Desa. Presiden Jokowi memberi opsi, apabila tidak bisa dicantumkan dalam UU Desa, maka akan dibuatkan Peraturan Pemerintah.
Adapun disetujuinya usulan mengenai masa jabatan Kades diperpanjang menjadi 9 tahun ini dampak dari aksi demo Ribuan Kades dari berbagai daerah di Indonesia di depan gerbang Gedung DPR RI pada 17 Januari 2023 lalu.
Dalam aksi demo tersebut berisi tuntutan kepada DPR RI agar merevisi UU (Undang-Undang) Pasal 39 No 6 Th 2014 Tentang Desa. Pasal 39 ini berisi bahwa Kepala Desa (Kades) memiliki masa jabatan 6 tahun, terhitung sejak dari tanggal dilantik. Kedes dapat menjabat maksimal 3 kali baik secara berturut-turut maupun berturut-turut.
Selain tentang masa jabatan Kades yang diperpanjang menjadi 9 tahun, para kades juga menyuarakan perihal kedaulatan desa. Mengenai usulan inipun telah disanggupi oleh Abdul Halim Iskandar selaku Menteri Desa.
Untuk usulan perpanjangan masa jabatan Kades, para Kades memberikan beberapa alasan dibaliknya. Adapun salah satu alasannya agar pembangunan desa bisa lebih maksimal. Maka dari itu, diusulkan agar masa jabatan Kades yang awalnya 6 tahun diperpanjang menjadi tahun.
Selain Presiden, enam Fraksi DPR juga menyetujui bahwa masa Jabatan Kades diperpanjangan menjadi 9 tahun 2 periode dari yang awalnya 6 tahun 3 periode. Adapun enam fraksi DPR tersebut yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PKS, dan PPP. Sedangkan sisa tiga fraksi yang lainnya, yaitu Demokrat, NasDem, dan PAN belum mengeluarkan sikap atas ini.
Demikian ulasan mengenai benarkah masa jabatan Kades 9 tahun 2 periode dari yang awalnya 6 tahun 3 periode. Mengenai perpanjangan masa jabatan Kades ini, bagaimana pendapatmu? Semoga informasi ini bermanfaat!
Baca Juga: Para Kades Sumringah, Masa Jabatan Kepala Desa Resmi Diperpanjang Hingga 9 Tahun
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Para Kades Sumringah, Masa Jabatan Kepala Desa Resmi Diperpanjang Hingga 9 Tahun
-
Atas Dasar Pertimbangan Menjaga Stabilitas Desa, Masa Jabatan Kades Diperpanjang Menjadi 9 Tahun
-
Waduh! DPR Sepakat Jabatan Kepala Desa 9 Tahun dan Anggaran Desa Diusulkan Naik 100 Persen?
-
Seluruh Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Gowa Bertemu Ganjar Pranowo
-
Sobari Terpilih Jadi Ketua PPDI Banjarnegara, Pj Bupati Tekankan Sinergitas Kades dan Perangkat Desa
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas