SUARA GARUT - Sudah Memiliki Surat Melaksanakan Tugas (SPMT), ternyata tidak menjamin guru PPPK akan menerima gaji di bulan berikutnya.
Salah satunya terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, beredar kabar di kalangan guru PPPK yang sudah kantongi SPMT 14 Juni 2023, akan menerima gaji bulan Agustus 2023.
Kabar tersebut, sontak membuat galau guru PPPK yang sudah menantikan pembayaran gaji pertama sebagai ASN.
Pasalnya, yang mereka pahami gaji PPPK formasi 2022 sudah ditanggung oleh Pemerintah pusat, melalui peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07 Tahun 2022.
Bahkan tidak cukup sampai disitu, dalam PMK.212 tersebut, PPPK yang diangkat pada formasi 2022 akan mendapatkan sembilan bulan gaji.
Mestinya, sejak bulan April jika melihat PMK.212 Tahun 2022, mereka berkesempatan mendapat gaji sebagai ASN PPPK.
Sayangnya, Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK, di terbitkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Bupati rata-rata di bulan Juni 2023.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sendiri menerbitkan SK PPPK tanggal 14 Juni 2023, dengan terhitung mulai tugas (TMT) sejak 1 Juni 2023-31 Mei 2025.
Sementara itu, berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK, ada syarat lain yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Geger Sidang Cerai, Inara Rusli Kejar 50 Persen Royalti dari Lagu-lagu Virgoun
ASN PPPK akan mendapat pembayaran gaji, setelah mendapatkan SK PPPK, menandatangani surat Perjanjian Kerja (SPK), serta mulai melaksanakan tugas dibuktikan dengan SPMT.
Disisi lain melihat SPK antara guru PPPK dengan Pemkab Tasikmalaya yang ditandatangani 14 Juni 2023, di pasal 6 tentang gaji dan tunjangan sudah diatur terkait pembayaran gaji tersebut.
PPPK akan mendapat pembayaran gaji sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdasarkan opini seseorang.
Pada bunyi ayat 6, pasal 6 SPK antara guru PPPK dengan Pemkab Tasikmalaya menyebutkan mereka akan mendapat pembayaran gaji setelah mendapat SPMT dari pimpinan unit kerja tempat bertugas.
Melihat pasal 7 SPK, guru PPPK akan mendapat pembayaran gaji pada bulan berkenaan, jika mulai bekerja pada hari kerja pertama.
Di pasal 8, jika guru PPPK melaksanakan tugas di hari kerja kedua dan seterusnya, maka akan mendapatkan pembayaran gaji pada bulan berikutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar