/
Minggu, 09 Juli 2023 | 14:07 WIB
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Enjang Tedi, saat sosialisasi Perda nomor 15 tahun 2017 di Aula Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.

SUARA GARUT - Dari 1,5 juta pelaku usaha ekonomi kreatif yang ada di wilayah Jawa Barat, mampu menyerap 1,8 juta tenaga kerja.

"Ekonomi kreatif itu kan merupakan kegiatan ekonomi yang memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam mendukung ketahanan ekonomi masyarakat," kata Anggota DPRD Jawa Barat, dari Fraksi PAN, Enjang Tedi, saat melaksanakan penyebarluasan Perda nomor 15 tahun 2017 tentang ekonomi kreatif di Kantor Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jumat 7 Juli 2023.

Menurutnya, ekonomi kreatif itu perlu dikembangkan, karena kontribusinya terhadap Produk Domestik Regional Bruto di Jawa Barat mencapai Rp 191,3 triliun. 

Jumlah itu sekitar 20,73 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) ekonomi nasional.

Lanjutnya, untuk ekspor ekonomi kreatif Jawa Barat itu mencapai 31,93 persen dari total ekspor nasional 6,8 juta dolar.

"Ekonomi kreatif di Jawa Barat itu disumbang oleh 3 besar sub sektor, yaitu kuliner sebesar 27,1 persen, kuliner 26,4 persen dan fashion 16,7 persen, sub sektor lainnya 29,8 persen. Jadi latar belakangnya perekonomian berdasarkan Pancasila itu perlu ditingkatkan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur," katanya.

Dikatakannya pula, ekonomi kreatif itu bisa memajukan pembangunan dan menciptakan inovasi, kreativitas dan mewujudkan daya saing, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan lapangan kerja.

"Di masa pandemi Covid 19, ekonomi kreatif masih bisa bertahan, UMKM sektor usaha yang sesungguhnya masyarakat masih bisa bertahan," katanya.

Karena lanjut politisi asal Garut itu, peningkatan ekonomi kreatif perlu dukungan dari pemerintah daerah.

Baca Juga: Ribuan WNI Jadi Warga Singapura per Tahun, Efek Minim Lapangan Kerja dan Ekonomi

Ia juga menyampaikan tujuan Perda nomor 15 tahun 2017 ini bertujuan di antaranya mendorong daya saing dan kreativitas pelaku usaha ekonomi kreatif, dengan keragaman dan kualitas industri.

"Juga memberikan landasan hukum bagi Pemda, provinsi dan kabupaten/kota untuk menggerakkan ekonomi kreatif dan mendorong perkembangan ekonomi kreatif, memberikan perlindungan  untuk pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya budaya bagi industri kreatif secara keseluruhan," tuturnya.

Ia juga mengemukakan alasan dipilihnya Desa Wanajaya untuk penyebarluasan Perda 15 tentang Ekonomi Kreatif ini, karena ia menilai kepala desanya cukup kreatif.

"Ia bisa menciptakan ruangan yang kecil bisa dipakai memfasilitasi warganya dengan membuat alun-alun desa. Mungkin ini satu-satunya desa yang memiliki alun-alun," katanya.

Desa Wanajaya ini merupakan desa peraih juara 1 program Harum Madu di Kabupaten Garut, di antaranya karena kepala desanya cukup kreatif. (*)

Editor: Firman

Load More