SUARA GARUT - Ditengah hangatnya wacana pengangkatan honorer menjadi ASN model baru oleh Pemerintah, forum PPPK minta diangkat PNS.
Permohonan sejumlah pengurus PPPK se-Indonesia itu, telah disampaikan kepada Komisi II DPR RI, beberapa waktu yang lalu.
Seperti diketahui, saat ini, Pemerintah dan DPR RI tengah merevisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Usulan pengangkatan PPPK menjadi PNS semakin kencang, saat PPPK paruh waktu, yang sudah tercantum dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) Revisi UU ASN beredar dikalangan honorer.
Adanya desakan para PPPK di sejumlah daerah terus menguat, tak terbendung, pasalnya mereka menilai ada perlakuan tidak adil terhadap mereka sebagai ASN.
Hal ini, seperti disampaikan Susiyanto, PPPK angkatan 2019, asal Jember Jawa Timur.
"Jika pemerintah mengubah status PPPK aktif menjadi paruh waktu saya tegas menolak," kata Susiyanto kepada garut.suara.com, Senin, (10/07/2023).
Kami kata Susiyanto malah tengah beruoaya menyampaikan aspirasi kepada DPR RI agar PPPK aktif diangkat menjadi PNS.
"Angkat saja semua PPPK yang sekarang sudah mengabdi menjadi PNS, dan angkat honorer yang sekarang bekerja menjadi PPPK. Masalah akan selesai," ungkap Susiyanto kepada garut .suara.com.
Baca Juga: Kabar Terkini 5 Pemain yang Pernah Diblacklist Shin Tae-yong, 3 Pemain Tanpa Klub
Sementara itu, Ketum PGPPPK Rikrik Gunawan mengatakan PPPK yang saat ini jangan dulu merasa aman, jika perjanjian kerja diganti sampai batas usia Pensiun (BUP.
"jika perjanjian kerja menjadi hingga BUP, dengan mendapatkan semua tunjangan dan hak-haknya, barulah bisa dikatakan aman, dan silahkan angkat honorer menjadi PPPK paruh waktu," kata Rikrik Gunawan.
PPPK asal Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) Sahirudin mengaku PPPK dilapangan masih dipandang pegawai rendahan.
Sama saja dengan honorer, baik dari pemakaian seragam yang harus hitam putih, hingga hak-hak lainya dibedakan.
PPPK tidak mendapatkan pensiun, jaminan hari tua, mutasi, hingga kenaikan pangkat dan golongan.
"Perbedaan PPPK dengan PNS sangat mencolok, meski sama sama profesi ASN," kata Sahirudin.
Padahal jika berbicara kewajiban, PPPK dan PNS sama , tidak ada bedanya, misalnya soal Displin, jam kerja dan yang lain.
Oleh sebab itu, PPPK se-Indoensia bersikukuh minta diangkat sebagai PNS. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan