SUARA GARUT - Ditengah hangatnya wacana pengangkatan honorer menjadi ASN model baru oleh Pemerintah, forum PPPK minta diangkat PNS.
Permohonan sejumlah pengurus PPPK se-Indonesia itu, telah disampaikan kepada Komisi II DPR RI, beberapa waktu yang lalu.
Seperti diketahui, saat ini, Pemerintah dan DPR RI tengah merevisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Usulan pengangkatan PPPK menjadi PNS semakin kencang, saat PPPK paruh waktu, yang sudah tercantum dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) Revisi UU ASN beredar dikalangan honorer.
Adanya desakan para PPPK di sejumlah daerah terus menguat, tak terbendung, pasalnya mereka menilai ada perlakuan tidak adil terhadap mereka sebagai ASN.
Hal ini, seperti disampaikan Susiyanto, PPPK angkatan 2019, asal Jember Jawa Timur.
"Jika pemerintah mengubah status PPPK aktif menjadi paruh waktu saya tegas menolak," kata Susiyanto kepada garut.suara.com, Senin, (10/07/2023).
Kami kata Susiyanto malah tengah beruoaya menyampaikan aspirasi kepada DPR RI agar PPPK aktif diangkat menjadi PNS.
"Angkat saja semua PPPK yang sekarang sudah mengabdi menjadi PNS, dan angkat honorer yang sekarang bekerja menjadi PPPK. Masalah akan selesai," ungkap Susiyanto kepada garut .suara.com.
Baca Juga: Kabar Terkini 5 Pemain yang Pernah Diblacklist Shin Tae-yong, 3 Pemain Tanpa Klub
Sementara itu, Ketum PGPPPK Rikrik Gunawan mengatakan PPPK yang saat ini jangan dulu merasa aman, jika perjanjian kerja diganti sampai batas usia Pensiun (BUP.
"jika perjanjian kerja menjadi hingga BUP, dengan mendapatkan semua tunjangan dan hak-haknya, barulah bisa dikatakan aman, dan silahkan angkat honorer menjadi PPPK paruh waktu," kata Rikrik Gunawan.
PPPK asal Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) Sahirudin mengaku PPPK dilapangan masih dipandang pegawai rendahan.
Sama saja dengan honorer, baik dari pemakaian seragam yang harus hitam putih, hingga hak-hak lainya dibedakan.
PPPK tidak mendapatkan pensiun, jaminan hari tua, mutasi, hingga kenaikan pangkat dan golongan.
"Perbedaan PPPK dengan PNS sangat mencolok, meski sama sama profesi ASN," kata Sahirudin.
Padahal jika berbicara kewajiban, PPPK dan PNS sama , tidak ada bedanya, misalnya soal Displin, jam kerja dan yang lain.
Oleh sebab itu, PPPK se-Indoensia bersikukuh minta diangkat sebagai PNS. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Beragam Promo KPR, KKB, hingga Travel Fair
-
Sony Luncurkan 1000X THE COLLEXION dengan Audio Premium dan Noise Cancelling Generasi Terbaru
-
Bye Daki! 5 Body Exfoliating Toner untuk Kulit Badan Auto Cerah dan Halus
-
Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Poco F8 Ultra Kembali Ready Stock, Usung Snapdragon 8 Elite Gen 5 dan Performa Gaming Kelas Konsol
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Informed Consent Bukan Sekadar Formalitas: Mengapa Dokter Wajib Bicara Langsung dengan Anda?
-
Jelang Suro: Polsek Widodaren Sita 10 Knalpot Brong di Parkiran Sekolah