SUARA GARUT - Wakil Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (Waketu) PGRI Riau Eko Wibowo berharap revisi UU ASN dapat mengakomodasi PPPK.
Ketua Solideritas Nasional Wiyata Bakti Indonesia (SNWI) itu berharap PPPK tidak dirugikan dengan kebijakan yang tidak memihak pada honorer.
Menurut Eko Wibowo yang akrab disapa Ekowi, tidak boleh ada diskriminasi terhadap PPPK, termasuk soal pengembangan karier.
"Tidak mau ada diskriminasi dalam karier jabatan PPPK," kata Ekowi dikutip Minggu, (9/07/2023).
Ekowi menuturkan PPPK merupakan AParatur Sipil Negara (ASN) sehingga jenjang kariernya tidak boleh dibedakan dari PNS.
Namun fakta dilapangan kata dia, perlakuan bagi PPPK dan PNS cukup berbeda.
Salah satu yang beda kata dia, PPPK tidak ada kenikan golongan, seperti halnya PNS.
Jika ingin naik golongan PPPK harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatan semula, dan mendaftar kembali apda jabatan lain.
Ekowi juga menolak, honorer tendik diserahkan kepada pihak ketiga atau swasta.
Baca Juga: Dinyatakan Lengkap, Berkas Lina Mukherjee Tertahan di Penyidik Polda Sumsel
"Guru dan tendik merupakan satu kesatuan di dunia pendidikan," ungkapnya.
Dirinya berharap aspirasinya mau didengar pemerintah, dan disetujui DPR RI, soal PPPK diangkat sebagai PNS.
Yang terjadi saat ini justru, tiba-tiba ada wacana pemerintah mengganti nama honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Banyak kalangan honorer yang akan dirugikan, termasuk PPPK yang sudah aktif.
Kendati saat ini, wacana tersebut masih di godog oleh pemerintah, yang sudah tercantum dalam DIM RUU ASN. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Nilai Tukar Petani Sulsel Naik pada April 2026, Tanda Makin Sejahtera?
-
Skuter Premium Peugeot Motocycles Kembali Melalui Dealer Flagship Terbaru
-
Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG
-
Aksi Oknum Polisi Merokok Sambil Nyetir Viral, Ditegur Malah Ngeyel
-
Kisah Nyata: Aa Korban Tumbal
-
BPS Catatkan Pulau Jawa Sumbang 57,24 Persen PDB Indonesia Triwulan I 2026
-
Dasco Akan Perjuangkan Buruh, Petani, Nelayan, Dapat Bagian 3 Juta Rumah Layak
-
Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!
-
Vonis Mega Korupsi Rp1,3 T Sritex Ditunda! Hakim 'Curhat' Kewalahan: Kami Tak Ada Asisten
-
5 Sabun Batang Pemutih Badan Paling Ampuh, Kulit Cerah Merata