/
Rabu, 12 Juli 2023 | 14:53 WIB
Kejaksaan Negeri Garut memusnahkan ribuan botol Miras dengan total nilai Rp2,5 miliar dan uang palsu senilai Rp2,3 miliar di halaman Pendopo, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

SUARA GARUT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memusnahkan barang bukti kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Halaman Pendopo Garut, Rabu (12/7/2023).

Dalam pemusnahan tersebut, Kejari Garut memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) senilai Rp2,5 miliar dan uang palsu sebanyak 2,3 miliar.

Barang bukti tersebut merupakan bagian dari pemusnahan dari total 78 kasus perkara sepanjang tahun 2023.

Selain Miras dan uang palsu pemusnahan barang bukti tersebut meliputi 48 paket sabu, 12 paket ganja kering dan 54.318 tablet obat keras.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Halila Rama Purnama mengatakan, pemusnahan barang bukti kejahatan ini tak lepas dari kerjasama dengan Pemkab Garut.

Dalam hal ini, Satpol PP Garut berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras berbagai merek yang akan diedarkan pada malam tahun baru.

Selain itu juga ada berbagai peredaran narkoba dan psikotropika yang siap diedarkan di Kabupaten Garut.

"Tentunya kita harus waspada terkait peredaran barang haram ini," kata Kejari Garut di hadapan wartawan.

Selain barang haram tersebut, ada juga barang bukti berupa uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu.

Baca Juga: Jadwal Padat Latihan Marselino Ferdinan Bareng KMSK Deinze: Mulai Jam 7 Pagi, Kelar 10 Malam

"Uang palsu ini berhasil diamankan dari kawasan Cibatu beberapa waktu lalu yang nilainya mencapai Rp2,3 miliar," ungkapnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa uang palsu dengan cara dibakar sementara untuk Miras dengan cara dihancurkan dengan menggunakan alat berat.(*)

Load More