SUARA GARUT - Melalui Dirjen GTK Kemendikbudristek berharap masa perjanjian Kerja guru PPPK dapat diperpanjang sampai Batas Usia Pensiun (BUP).
Keseriusan Kemendikbudristek tersebut disampaikan Prof Nunuk Suryani kepada Kemenpan RB, agar masa perjanjian kerja guru PPPK dapat diperpanjang sampai BUP.
Sayangnya Kementerian PAN RB, menjawab dengan penjelasan pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018.
Tentu saja, jika melihat pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018, harapan guru PPPK untuk mendapat perpanjangan kerja sampai BUP, akan kandas.
Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, masa kerja PPPK minimal satu tahun dam maksimal lima tahun.
Masa kerja PPPK dapat diperpanjang jika memenuhi ketentuan penilaian kinerja, kompetensi, serta adanya kebutuhan dari instansi daerah.
Menanggapi hal itu, Susiyanto guru PPPK asal Jember Jawa Timur mengatakan, kalau memang pemerintah ada keinginan tentu tidak sulit.
"Kalau memang pemerintah ada keinginan mengubah sistem perpanjangan kerja guru PPPK, segedera dibuatkan regulasinya," kata Ssiyanto kepada garut.suara.com, pada Sabtu, (15/07/2023).
Saat ini kan sedang membahas revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, seharusnya tinggal masukan kedalam revisi.
Baca Juga: Belum Resmi Bercerai, Lady Nayoan Mengaku Ada Pria yang Ngajak Kenalan
Selain itu, jika memang berberturan dengan Pasal 37 PP Tahun 2018, atau Permenpan RB, Nomor 70 Tahun 2020, tinggal di revisi.
"Jangan sampai regulasi yang mengatur PPPK tidak terakomodir," pungkasnya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Heboh Pengunjung Tewas Jatuh dari Lantai 4 Plaza Medan Fair, Diduga Bunuh Diri
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?
-
THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?
-
Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026
-
Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?
-
Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga
-
Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Hari Fitri, Uang Baru Berpindah Tangan, Berbagi Tetap Hidup, Meski Keadaan Tak Selalu Ringan
-
Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur