SUARA GARUT - Melalui Dirjen GTK Kemendikbudristek berharap masa perjanjian Kerja guru PPPK dapat diperpanjang sampai Batas Usia Pensiun (BUP).
Keseriusan Kemendikbudristek tersebut disampaikan Prof Nunuk Suryani kepada Kemenpan RB, agar masa perjanjian kerja guru PPPK dapat diperpanjang sampai BUP.
Sayangnya Kementerian PAN RB, menjawab dengan penjelasan pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018.
Tentu saja, jika melihat pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018, harapan guru PPPK untuk mendapat perpanjangan kerja sampai BUP, akan kandas.
Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, masa kerja PPPK minimal satu tahun dam maksimal lima tahun.
Masa kerja PPPK dapat diperpanjang jika memenuhi ketentuan penilaian kinerja, kompetensi, serta adanya kebutuhan dari instansi daerah.
Menanggapi hal itu, Susiyanto guru PPPK asal Jember Jawa Timur mengatakan, kalau memang pemerintah ada keinginan tentu tidak sulit.
"Kalau memang pemerintah ada keinginan mengubah sistem perpanjangan kerja guru PPPK, segedera dibuatkan regulasinya," kata Ssiyanto kepada garut.suara.com, pada Sabtu, (15/07/2023).
Saat ini kan sedang membahas revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, seharusnya tinggal masukan kedalam revisi.
Baca Juga: Belum Resmi Bercerai, Lady Nayoan Mengaku Ada Pria yang Ngajak Kenalan
Selain itu, jika memang berberturan dengan Pasal 37 PP Tahun 2018, atau Permenpan RB, Nomor 70 Tahun 2020, tinggal di revisi.
"Jangan sampai regulasi yang mengatur PPPK tidak terakomodir," pungkasnya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Jaga Wilayah Kelola Adat, GEF-SGP Indonesia Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2
-
Huawei Nova 15 Max Debut Usung Baterai 8.500 mAh dan Tombol Mirip iPhone
-
Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius
-
Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal
-
Full Daging, Menikmati Sensasi Bakso Autentik ala Cak Wawan di Kota Jambi
-
Dari Desa di Pulau Obi, Rumah Belajar Ini Jadi Ruang Bermain, Membaca, dan Menumbuhkan Harapan
-
Wawalkot Zakiyuddin Pamerkan Gedung Warenhuis yang Direvitalisasi Era Bobby Nasution ke Raffi Ahmad
-
Marc Klok Siap Balas Dukungan Bobotoh dengan Kemenangan atas Persija
-
Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari
-
Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu