SUARA GARUT - Melalui Dirjen GTK Kemendikbudristek berharap masa perjanjian Kerja guru PPPK dapat diperpanjang sampai Batas Usia Pensiun (BUP).
Keseriusan Kemendikbudristek tersebut disampaikan Prof Nunuk Suryani kepada Kemenpan RB, agar masa perjanjian kerja guru PPPK dapat diperpanjang sampai BUP.
Sayangnya Kementerian PAN RB, menjawab dengan penjelasan pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018.
Tentu saja, jika melihat pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018, harapan guru PPPK untuk mendapat perpanjangan kerja sampai BUP, akan kandas.
Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, masa kerja PPPK minimal satu tahun dam maksimal lima tahun.
Masa kerja PPPK dapat diperpanjang jika memenuhi ketentuan penilaian kinerja, kompetensi, serta adanya kebutuhan dari instansi daerah.
Menanggapi hal itu, Susiyanto guru PPPK asal Jember Jawa Timur mengatakan, kalau memang pemerintah ada keinginan tentu tidak sulit.
"Kalau memang pemerintah ada keinginan mengubah sistem perpanjangan kerja guru PPPK, segedera dibuatkan regulasinya," kata Ssiyanto kepada garut.suara.com, pada Sabtu, (15/07/2023).
Saat ini kan sedang membahas revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, seharusnya tinggal masukan kedalam revisi.
Baca Juga: Belum Resmi Bercerai, Lady Nayoan Mengaku Ada Pria yang Ngajak Kenalan
Selain itu, jika memang berberturan dengan Pasal 37 PP Tahun 2018, atau Permenpan RB, Nomor 70 Tahun 2020, tinggal di revisi.
"Jangan sampai regulasi yang mengatur PPPK tidak terakomodir," pungkasnya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus PT DSI, Ini Sosoknya
-
Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG
-
4 OOTD Edgy Streetwear ala Jihyo TWICE yang Siap Bikin Kamu Makin Pede!
-
Karakter Lotso dan Romantisme terhadap Sosok Pemimpin Otoriter
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
-
Bukan Sekadar Tempat Wisata: Industri Pariwisata Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Lokal
-
Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek Unggu Kesukaan Jokowi di Ulang Tahunnya, Ini Pesannya
-
Punya Daya Tarik Rasa dan Visual, Mayoritas Vape di Indonesia Dikemas dengan Desain Ramah Remaja
-
3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet