SUARA GARUT - Berikut ini adalah link dan cara cek bansos PKH BPNT secara online yang bisa diakses dengan sangat mudah melalui perangkat HP sekalipun.
Bantuan Sosial (Bansos) sendiri selalu dibagikan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu.
Sementara dua jenis bansos yang diberikan secara rutin setiap tahun adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Adapun untuk pembagian PKH dan BPNT sendiri berbeda. Pasalnya PKH adalah bantuan berupa uang tunai, sedangkan BPNT adalah bantuan pangan seperti beras, minyak, dll.
Untuk penerima manfaat bansos PKH maupun BPNT nantinya bisa mengecek datanya secara langsung melalui platform digital yang telah disediakan oleh pemerintah.
Caranya adalah dengan mengakses situs resmi Kemensos dimana terdapat menu untuk mengecek nama penerima manfaat bansos PKH dan BPNT.
Link Bansos PKH dan BPNT 2023
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa untuk mengecek nama penerima bansos PKH maupun BPNT bisa akses dengan mudah secara online di internet.
Caranya tinggal kunjungi situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id. Tinggal isi data yang diperlukan dan nama penerima akan langsung muncul.
Namun sebelum itu pastikan nama yang ada di KTP sudah terdaftar di website DTKS Kemensos.
Baca Juga: Catat! Ini Rangkaian Ujian Tes CPNS dan PPPK 2023
Cara Cek Bansos PKH Secara Online
Selanjutnya langkah-langkah pengecekan sendiri ini sangat mudah. Lebih jelasnya bisa ikuti panduan singkat yang ada di bawah:
1. Buka aplikasi browser dan masuk ke situs resminya di https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Kemudian bisa isi alamat sesuai dengan KTP.
3. Input nama lengkap sesuai KTP dan pastikan penulisannya benar.
4. Masukkan kode captcha pada kotak yang disediakan.
5. Klik tombol ‘Cari Data’.
6. Tunggu beberapa saat, hasil pencarian bakal langsung ditampilkan di layar.
Lebih lanjut, pembagian bansos PKH dan BPNT sendiri diberikan dalam empat tahap untuk Tahun 2023 ini. Tahap pertama pada Januari-Maret, tahap kedua pada April-Juni, tahap ketiga pada Juli-September, dan tahap empat pada Oktober-Desember.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi
-
Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing
-
AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen
-
Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat
-
Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo
-
Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya
-
Ketua Umum TP PKK Perkuat Program Sekolah Rakyat Lewat Bantuan untuk Siswa dan Guru di Biak Numfor
-
Brimob dan Tim Perintis Presisi Ciduk 5 Remaja Tawuran di Jatinegara, Samurai Disita
-
8 Ide Lomba 17 Agustus untuk Anak-anak di Perumahan, Dijamin Seru dan Heboh!
-
BNN Bongkar Penyelundupan Vape Berisi Etomidate dari Malaysia, Enam Tersangka Ditangkap