SUARA GARUT - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 membuka beberapa lowongan untuk lulusan SMA/ SMK sederajat di beberapa lembaga pemenrintahan.
Salah satu diantaranya yang membuka lowongan bagi lulusan SMA/ SMK adalah Kejaksaan Republik Indonesia. Setidaknya ada dua lowongan yang menyediakan posisi bagi lulusan SLTA sederajat.
Posisi pertama adalah untuk Pengelola Penanganan Perkara dimana tersedia 2.142 posisi dan Penjaga Tahanan tersedia 2.258 posisi.
Oleh karena itu bagi para lulusan SMA/ SMK kini masih bisa mengikuti seleksi CPNS tahun 2023 di Kejaksaan RI. Namun sebelum ikut mendaftar, kenali persyaratan untuk 2 posisi di Kejaksaan tersebut.
Persyaratan Seleksi CPNS 2023 Kejaksaan RI untuk Lulusan SMA/ SMK
Adapun untuk posisi Pengelola Penanganan Perkara dan Penjaga Tahanan di Kejaksaan RI diperlukan pelamar dengan kualifikasi berikut:
1. Pengelola Penanganan Perkara
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
- tinggi badan Pria mininal 160 cm dan Wanita 155 cm.
- Sertifikat komputer minimal Microsoft Office.
Baca Juga: Viral Video Cekcok Rektor dan Dosen UIN SuSKa Riau, Dipicu Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi
- Tidak buta warna, CMI 18-28, dengan rata-rata ijazah minimal 70,00.
2. Penjaga Tahanan
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
- tinggi badan Pria mininal 160 cm dan Wanita 155 cm.
- Sertifikat komputer minimal Microsoft Office dan Sertifikat Bela Diri.
- Tidak buta warna, CMI 18-25, tidak cacat fisik dan mental, tidak bertati dan tidak bertindik (khusus pria).
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Link Live Streaming PSG vs Arsenal: Siapa Bakal Angkat 'Si Kuping Besar'?
-
'Oleh-Oleh' Presiden Prabowo dari Luar Negeri: Antara Visi Visioner dan Mimpi Buruk Guru di Sekolah
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
-
Influencer Ini Akan Dijemput Paksa Polisi Kasus Whip Pink
-
Geger Teror Pocong di Lampung Timur: Ternyata Rekayasa AI Buatan 7 Bocah Ingusan
-
Bilal Indrajaya Bawakan Konsep "Tribute to The Beatles", Nyanyikan Lagu Kesukaan Sang Anak
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Nyawa Wanita Muda Melayang Gara-gara Kartu SIM: Tragedi Berdarah di Siger Park Bakauheni
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Pengguna Whip Pink Alami Lumpuh Temporer