SUARA GARUT - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2023 akan segera dibuka beberapa hari lagi. Pelamar bisa cek persyaratan dan dokumen yang wajib ada untuk mendaftar.
Seleksi CPNS Tahun 2023 ini akan segera dibuka pada 16 September mendatang menurut jadwal yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sedangkan untuk tahap awal pendaftaran sendiri akan dimulai sehari setelah pengumuman yakni pada 17 September 2023. Pendaftaran ini nantinya akan dilakukan dengan sistem seleksi online melalui situs SSCASN BKN.
Maka dari itu untuk para calon pelamar bisa cek persyaratan dan kualifikasi seleksi serta dokumen wajib yang diperlukan untuk mendaftar CPNS 2023 ini.
Persyaratan Seleksi CPNS Tahun 2023
Penting diketahui bahwa tidak semua orang bisa mendaftar seleksi CPNS Tahun 2023 ini. Pasalnya terdapat persyaratan kualifikasi yang wajib dipenuhi oleh para peserta.
Nantinya peserta bisa menyesuaikan dengan persyaratan ini untuk memilih posisi tujuan pada seleksi CPNS. Adapun persyaratan umum pada CPNS Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
3. Tidak pernah terlibat pidana atau dipenjara.
Baca Juga: Dekat dengan Fuji, Peramal Sebut Asnawi Mangkualam Ingin Lupakan Mantan Pacar
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI dan Kepolisian.
5. Pelamar tidak sedang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan sejenisnya.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Bukan anggota dari partai politik.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.
Setelah memenuhi kualifikasi, silahkan untuk melakukan pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2023. Tahap pendaftaran sendiri baru akan dibuka pada 17 September 2023 mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
5 Mobil Bekas Daihatsu Pilihan Keluarga, Hemat untuk Pemakaian Jangka Panjang
-
Gabung Klub Super League, 2 Pemain Ini Ternyata Belum Ada Setahun Dinaturalisasi
-
5 Fakta Pembunuhan Janda di Ponorogo, Jejak Pelaku Terhenti di Tebing Watusigar
-
Korupsi Dana PMI Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Dijatuhi Hukuman 7,5 Tahun Penjara
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Apa Kekurangan Mobil Bekas Taksi? Intip 5 Rekomendasi yang Pas Mulai Rp35 Jutaan
-
Epstein Files Ungkap Investasi Bitcoin Jefrey Sejak Belasan Tahun Lalu, Elite Global Visioner?
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Anti-Mainstream! 6 Ide Makanan Manis untuk Hadiah Valentine Selain Cokelat
-
5 Bantal Empuk Ala Hotel Versi Low Budget, Bikin Tidur Nyenyak Berkualitas