SUARA GARUT - Bupati Garut, Jawa Barat, Rudy Gunawan, tegaskan keberadaan Klub Malam Rama Shinta wajib hukumnya ditutup, dan pemiliknya akan dipidanakan karena melanggar Dua Perda sekaligus.
"Klub malam itu ditutup dan pemiliknya dipidanakan, sudah ada peringatan satu, peringatan dua ditutup," tegas Bupati ditemui di Pendopo Garut, Rabu (27/09/2023).
Lanjut Bupati, pemiliknya diajukan secara hukum karena melanggar Perda nomer 13 anti maksiat, yang di dalamnya ada memuat anti minuman keras, serta melanggar K3.
Tambahnya, kalaupun perusahaan klub malam itu sudah mengantongi NIB, bukan berarti bisa seenaknya operasional.
"NIB itu bukan untuk operasional, buka usaha boleh. Dia boleh buka usaha di manapun, di Bali atau yang lainnya, tapi untuk di Aceh dan di Garut tidak bisa. Dia (pemilik klub malam) tidak ngomong dulu ke siapapun, saya gak mau," katanya.
Dikatakannya, dengan Perda Miras itu Satpol PP berwenang mengamankan setiap minuman beralkohol yang lebih dari 0 persen.
Sedangkan klub malam itu menurutnya identik dengan minuman beralkohol.
"Di situ itu telah terbukti menjual minuman keras, klub malam masa rek aqua. Rek naon lah di Garut aya klub malam, sina ka Bandung we," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, keberadaan klub malam Rama Shinta itu selain melanggar Perda nomer 13 tahun 2015 dan K 3 juga, tidak memperhatikan aspek sosial dan kondisi sekitar, di mana di situ ada tempat ibadah dan sarana dakwah Islamic Center. (*)
Baca Juga: Kamden Na dan Choi Ji Ho 'Boys Planet' Siap Debut sebagai Boy Group Baru FNC
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air