SUARA GARUT - Bupati Garut, Jawa Barat, Rudy Gunawan, tegaskan keberadaan Klub Malam Rama Shinta wajib hukumnya ditutup, dan pemiliknya akan dipidanakan karena melanggar Dua Perda sekaligus.
"Klub malam itu ditutup dan pemiliknya dipidanakan, sudah ada peringatan satu, peringatan dua ditutup," tegas Bupati ditemui di Pendopo Garut, Rabu (27/09/2023).
Lanjut Bupati, pemiliknya diajukan secara hukum karena melanggar Perda nomer 13 anti maksiat, yang di dalamnya ada memuat anti minuman keras, serta melanggar K3.
Tambahnya, kalaupun perusahaan klub malam itu sudah mengantongi NIB, bukan berarti bisa seenaknya operasional.
"NIB itu bukan untuk operasional, buka usaha boleh. Dia boleh buka usaha di manapun, di Bali atau yang lainnya, tapi untuk di Aceh dan di Garut tidak bisa. Dia (pemilik klub malam) tidak ngomong dulu ke siapapun, saya gak mau," katanya.
Dikatakannya, dengan Perda Miras itu Satpol PP berwenang mengamankan setiap minuman beralkohol yang lebih dari 0 persen.
Sedangkan klub malam itu menurutnya identik dengan minuman beralkohol.
"Di situ itu telah terbukti menjual minuman keras, klub malam masa rek aqua. Rek naon lah di Garut aya klub malam, sina ka Bandung we," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, keberadaan klub malam Rama Shinta itu selain melanggar Perda nomer 13 tahun 2015 dan K 3 juga, tidak memperhatikan aspek sosial dan kondisi sekitar, di mana di situ ada tempat ibadah dan sarana dakwah Islamic Center. (*)
Baca Juga: Kamden Na dan Choi Ji Ho 'Boys Planet' Siap Debut sebagai Boy Group Baru FNC
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Bank Sumsel Babel Kian Agresif Perluas Akses Keuangan bagi Masyarakat Daerah
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
Cek Fakta: Benarkah Megawati Sebut Guru Honorer Sampah Negara? Ini Fakta Sebenarnya
-
Kesaksian Korban Selamat: Lokomotif Argo Bromo Tembus Gerbong Belakang CommuterLine di Bekasi
-
Detik-detik KRL Ditabrak Kereta Jarak Jauh di Bekasi Timur, Penumpang: Kami Langsung Dievakuasi
-
6 Fakta Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Gerbong Rusak Parah
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
Awal Mula Tabrakan Maut KRL vs KA Jarak Jauh di Bekasi: Dipicu Mobil Mogok di Perlintasan