- KPK menyita uang tunai, perhiasan, dan kendaraan mewah dari kediaman Silmy Karim di Jakarta Selatan pada 5 Juni 2026.
- Penyitaan tersebut dilakukan sebagai barang bukti dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing.
- KPK telah menetapkan Silmy Karim beserta tujuh pejabat Imigrasi lainnya sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama dua puluh hari.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rincian barang bukti yang disita dari rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dalam penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (5/6/2026).
Dari penggeledahan di kediaman Silmy yang berada di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, penyidik mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang asing, perhiasan, hingga sejumlah kendaraan mewah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang yang disita terdiri dari rupiah, dolar Amerika Serikat, euro, dan yen Jepang.
"Yakni uang rupiah senilai Rp59 juta; USD 12.200; EUR 1.250, dan YEN 80.000," kata Budi kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah barang bernilai tinggi lainnya. Barang bukti tersebut meliputi perhiasan, sepeda, kendaraan roda dua jenis Vespa dan motor gede (moge), hingga mobil sport.
KPK menduga seluruh barang yang diamankan memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Silmy.
"Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA," ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka bersama tujuh pejabat lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Mereka di antaranya; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji.
Baca Juga: Usut Gurita Suap Bea Cukai, KPK Periksa Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus
Kmeudian Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumalah alat bukti. KPK juga langsung menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Beri Kepastian Lahan bagi Masyarakat, Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian
-
Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa
-
Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng
-
Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks
-
Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru