- KPK menyita uang tunai, perhiasan, dan kendaraan mewah dari kediaman Silmy Karim di Jakarta Selatan pada 5 Juni 2026.
- Penyitaan tersebut dilakukan sebagai barang bukti dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing.
- KPK telah menetapkan Silmy Karim beserta tujuh pejabat Imigrasi lainnya sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama dua puluh hari.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rincian barang bukti yang disita dari rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dalam penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (5/6/2026).
Dari penggeledahan di kediaman Silmy yang berada di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, penyidik mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang asing, perhiasan, hingga sejumlah kendaraan mewah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang yang disita terdiri dari rupiah, dolar Amerika Serikat, euro, dan yen Jepang.
"Yakni uang rupiah senilai Rp59 juta; USD 12.200; EUR 1.250, dan YEN 80.000," kata Budi kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah barang bernilai tinggi lainnya. Barang bukti tersebut meliputi perhiasan, sepeda, kendaraan roda dua jenis Vespa dan motor gede (moge), hingga mobil sport.
KPK menduga seluruh barang yang diamankan memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Silmy.
"Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA," ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka bersama tujuh pejabat lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Mereka di antaranya; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji.
Baca Juga: Usut Gurita Suap Bea Cukai, KPK Periksa Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus
Kmeudian Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumalah alat bukti. KPK juga langsung menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Misteri 2 Mayat Wanita di Banyumas: Nenek Ditemukan Dalam Sumur, Gadis 18 Tahun Bersimbah Darah
-
Pakar Ingatkan Paparan BPA dari Galon Guna Ulang Berkaitan dengan Pubertas Dini Pada Anak
-
BEM UI: Polisi Hadang Demo Mahasiswa di HI, Bahkan Sempat Larang Kami Salat Jumat!
-
WALHI: PETI di Sumbar Sudah Hancurkan Lebih dari 10 Ribu Hektare Hutan dan Lahan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
Gedung DPR RI 'Dibentengi' Beton Meski Titik Utama Demo Mahasiswa di Bundaran HI
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
DPRD DKI Jakarta Sahkan Perda P4GN
-
Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tahu! Ada Pengalihan dari Gambir ke Jatinegara Imbas Demo di Jakarta
-
Baru Sebulan Pascabencana Mematikan, Izin Tambang Andesit Terbit di Kawasan Hulu Sumbar