Suara.com -
Semua negara harus segera melaksanakan rekomendasi terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (World HealthOrganization) untuk menghapus tes keperawanan bagi perempuan. Human Rights Watch mengungkapkan, tes keperawanan merendahkan, diskriminatif, dan tidak ilmiah.
Rekomendasi yang dimuat dalam buku panduan WHO November 2014, Health care for women subjected to intimate partner violence or sexual violence menyatakan bahwa petugas kesehatan tak harus melakukan tes keperawanan.
Buku ini menegaskan hak asasi dan kenyamanan perempuan harus diutamakan, dan menekankan bahwa setiap pemeriksaan fisik dilakukan hanya bila mendapat persetujuan dan fokus pada perawatan medis yang diperlukan seorang perempuan. Tes keperawananatau tes dua jari yang merendahkan masih dilakukan di beberapa negara untuk membuktikan keperawanan anak perempuan adalah tidak ilmiah.
“Buku Panduan WHO menegaskan pandangan medis yang diterima luas bahwa tes keperawanan tidak penting,” kata Liesl Gerntholtz, direktur Human Rights Watch bidang Hak Perempuan., dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Selasa (2/2/2014).
Otoritas bidang kesehatan di seluruh dunia harus menghentikan tes keperawanan di semua kasus dan melarang petugas kesehatan melakukan praktek diskriminatif dan merendahkan ini.
Buku panduan WHO tersebut fokus pada pemeriksaan kesehatan setelah terjadi kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga.
Penerapan tes keperawanan terjadi di sejumlah negara di seluruh dunia, kata Human Rights Watch.
Misalnya, pemerintah Afganistan sering menuduh perempuan dan anak gadis melakukan kejahatan moral seperti minggat, zina (seks atas dasar suka sama suka di luar pernikahan), dan menyatakan zina harus dibuktikan melalui tes keperawanan. Perempuan yang dituduh melakukan kejahatan ini biasanya melarikan diri dari kekerasan dalam rumah tangga, termasuk kawin paksa.
Tes ini bisa dilakukan dua atau tiga kali pada perempuan yang sama karena keputusan yang buruk atau prosedur yang dianggap keliru sehingga harus diulangi.Kadang-kadang tes itu juga dikenakan secara paksa kepada perempuan yang dituduh melakukan kejahatan lain, seperti perampokan dan penyerangan. Hasil tes keperawanan ini dipakai oleh hakim dalam membuat vonis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
Terkini
-
Anak Rentan DBD Sepanjang Tahun! Ini Jurus Ampuh Melindungi Keluarga
-
Main di Luar Lebih Asyik, Taman Bermain Baru Jadi Tempat Favorit Anak dan Keluarga
-
Dari Donor Kadaver hingga Teknologi Robotik, Masa Depan Transplantasi Ginjal di Indonesia
-
Banyak Studi Sebut Paparan BPA Bisa Timbulkan Berbagai Penyakit, Ini Buktinya
-
Rahasia Hidup Sehat di Era Digital: Intip Inovasi Medis yang Bikin Umur Makin Panjang
-
Pentingnya Cek Gula Darah Mandiri: Ini Merek Terbaik yang Banyak Dipilih!
-
Prestasi Internasional Siloam Hospitals: Masuk Peringkat Perusahaan Paling Tepercaya Dunia 2025
-
Anak Bentol Setelah Makan Telur? Awas Alergi! Kenali Gejala dan Perbedaan Alergi Makanan
-
Alergi Makanan Anak: Kapan Harus Khawatir? Panduan Lengkap dari Dokter
-
Pijat Bukan Sekadar Relaksasi: Cara Alami Menjaga Kesehatan Fisik dan Mental