Suara.com -
Semua negara harus segera melaksanakan rekomendasi terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (World HealthOrganization) untuk menghapus tes keperawanan bagi perempuan. Human Rights Watch mengungkapkan, tes keperawanan merendahkan, diskriminatif, dan tidak ilmiah.
Rekomendasi yang dimuat dalam buku panduan WHO November 2014, Health care for women subjected to intimate partner violence or sexual violence menyatakan bahwa petugas kesehatan tak harus melakukan tes keperawanan.
Buku ini menegaskan hak asasi dan kenyamanan perempuan harus diutamakan, dan menekankan bahwa setiap pemeriksaan fisik dilakukan hanya bila mendapat persetujuan dan fokus pada perawatan medis yang diperlukan seorang perempuan. Tes keperawananatau tes dua jari yang merendahkan masih dilakukan di beberapa negara untuk membuktikan keperawanan anak perempuan adalah tidak ilmiah.
“Buku Panduan WHO menegaskan pandangan medis yang diterima luas bahwa tes keperawanan tidak penting,” kata Liesl Gerntholtz, direktur Human Rights Watch bidang Hak Perempuan., dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Selasa (2/2/2014).
Otoritas bidang kesehatan di seluruh dunia harus menghentikan tes keperawanan di semua kasus dan melarang petugas kesehatan melakukan praktek diskriminatif dan merendahkan ini.
Buku panduan WHO tersebut fokus pada pemeriksaan kesehatan setelah terjadi kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga.
Penerapan tes keperawanan terjadi di sejumlah negara di seluruh dunia, kata Human Rights Watch.
Misalnya, pemerintah Afganistan sering menuduh perempuan dan anak gadis melakukan kejahatan moral seperti minggat, zina (seks atas dasar suka sama suka di luar pernikahan), dan menyatakan zina harus dibuktikan melalui tes keperawanan. Perempuan yang dituduh melakukan kejahatan ini biasanya melarikan diri dari kekerasan dalam rumah tangga, termasuk kawin paksa.
Tes ini bisa dilakukan dua atau tiga kali pada perempuan yang sama karena keputusan yang buruk atau prosedur yang dianggap keliru sehingga harus diulangi.Kadang-kadang tes itu juga dikenakan secara paksa kepada perempuan yang dituduh melakukan kejahatan lain, seperti perampokan dan penyerangan. Hasil tes keperawanan ini dipakai oleh hakim dalam membuat vonis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Mengenal Ultra Low Contrast PCI, Pendekatan Tindakan Jantung yang Lebih Ramah Ginjal
-
Bukan Sekadar Timbangan: Mengapa Obesitas Resmi Jadi Penyakit Kronis di 2026?
-
Bayi Sering Gumoh? Umumnya Normal, Tapi Wajib Kenali Tanda Bahaya GERD
-
Melawan Angka Kematian Kanker yang Tinggi: Solusi Lokal untuk Akses Terapi yang Merata
-
Atasi Batuk Ringan hingga Napas Tidak Nyaman, Pendekatan Nutrisi Alami Kian Dipilih
-
Jangan Abaikan Kelainan Refraksi, Deteksi Dini Menentukan Masa Depan Generasi
-
Toko Sociolla Pertama di Sorong, Lengkapi Kebutuhan Kecantikan di Indonesia Timur
-
Awali 2026, Lilla Perkuat Peran sebagai Trusted Mom's Companion
-
Era Baru Kesehatan Mata: Solusi Tepat Mulai dari Ruang Dokter Hingga Mendapatkan Kacamata Baru
-
Dokter Ungkap: Kreativitas MPASI Ternyata Kunci Atasi GTM, Perkenalkan Rasa Indonesia Sejak Dini