Suara.com - Dokter Spesialis Kejiwaan RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, Jawa Barat, Tommy Hermansyah mengatakan kasus kekerasan yang dilakukan oleh anak di bawah umur tidak lepas dari pengaruh orangtua di lingkungannya.
"Kasus kekerasan yang dilakukan dua bocah yakni Ri (10) dan Ja (8) yang menganiaya Lindawati (8) warga Kampung Cimanggu, Desa Cimangkok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat bisa saja terpengaruh oleh orang tuanya, sehingga si anak nekat berbuat seperti itu kepada anak lainnya yang dianggapnya lemah," katanya di Sukabumi, Senin.
Menurutnya, kasus seperti ini harus dilihat dari berbagai aspek, mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, hingga pola pikir si anak.
Apalagi tayangan televisi yang tidak jarang menampilkan kekerasan serta game online maupun offline juga bisa mempengaruhi pola pikir si anak menjadi kejam.
Tidak menutup kemungkinan, aksi yang dilakukan oleh RI dan Ja yang melakukan penganiayaan terhadap Lindawati ini meniru lingkungan dan permainannya, bahkan informasinya karena tidak diberi uang Rp1.500 kedua bocah itu nekat menganiaya dengan cara memelintir tangan korban dan memukulnya pada bagian dada dan mencekik lehernya.
"Perlu adanya terapi kepada kedua anak ini agar tidak melakukan hal serupa, selain itu hukuman penjara pun tidak pantas karena bisa menambah buruk perkembangan kejiwaannya," tambahnya.
Tommy Hermansyah mengatakan pula, perlu adanya perhatian khusus dari orang tua agar kasus serupa tidak terjadi, seperti pemberian pemahaman keagamaan yang kuat, pendidikan tentang sosial, dan memberikan rasa takut jika berbuat salah.
Selain itu, mengajar si anak dengan cara membentak atau memarahi juga tidak baik untuk perkembangan otaknya, sehingga si anak cenderung kasar dan melawan.
Sementara, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Diki Budiman mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus penganiyaan hingga korbannya tewas yang dilakukan oleh dua orang bocah tersebut.
Walaupun Ri dan Ja sudah dijadikan tersangka, tapi pihak kepolisian tidak menahannya, karena usianya masih di bawah 12 tahun.
"Pada kasus ini kami juga sudah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memberikan penanganan lebih lanjut kepada kedua bocah ini," katanya.
Namun, bagaimanapun juga pihak kepolisian tetap menjerat kedua tersangka dengan Pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014, dan Pasal 80 ayat 3 UUPA Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman penjara minimal lima tahun maksimal 15 tahun, atau denda paling banyak Rp3 miliar. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Plak, Gusi Berdarah, Gigi Berlubang: Masalah Sehari-Hari yang Jadi Ancaman Nasional?
-
Mudah dan Ampuh, 8 Cara Mengobati Sariawan yang Bisa Dicoba
-
5 Inovasi Gym Modern: Tak Lagi Hanya Soal Bentuk Tubuh dan Otot, Tapi Juga Mental!
-
Dua Pelari Muda dari Komunitas Sukses Naik Podium di Jakarta Running Festival 2025
-
Seberapa Kuat Daya Tahan Tubuh Manusia? Ini Kata Studi Terbaru
-
Langkah Kecil, Dampak Besar: Edukasi SADARI Agar Perempuan Lebih Sadar Deteksi Dini Kanker Payudara
-
Ginjal Rusak Tanpa Gejala? Inovasi Baru Ini Bantu Deteksi Dini dengan Akurat!
-
Apotek Bisa Jadi Garda Depan Edukasi dan Deteksi Dini Stunting, Begini Perannya
-
Tak Sekadar Air Putih, Ini Alasan Artesian Water Jadi Tren Kesehatan Baru
-
Vitamin C dan Kolagen: Duo Ampuh untuk Kulit Elastis dan Imunitas Optimal