Suara.com - Dokter Spesialis Kejiwaan RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, Jawa Barat, Tommy Hermansyah mengatakan kasus kekerasan yang dilakukan oleh anak di bawah umur tidak lepas dari pengaruh orangtua di lingkungannya.
"Kasus kekerasan yang dilakukan dua bocah yakni Ri (10) dan Ja (8) yang menganiaya Lindawati (8) warga Kampung Cimanggu, Desa Cimangkok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat bisa saja terpengaruh oleh orang tuanya, sehingga si anak nekat berbuat seperti itu kepada anak lainnya yang dianggapnya lemah," katanya di Sukabumi, Senin.
Menurutnya, kasus seperti ini harus dilihat dari berbagai aspek, mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, hingga pola pikir si anak.
Apalagi tayangan televisi yang tidak jarang menampilkan kekerasan serta game online maupun offline juga bisa mempengaruhi pola pikir si anak menjadi kejam.
Tidak menutup kemungkinan, aksi yang dilakukan oleh RI dan Ja yang melakukan penganiayaan terhadap Lindawati ini meniru lingkungan dan permainannya, bahkan informasinya karena tidak diberi uang Rp1.500 kedua bocah itu nekat menganiaya dengan cara memelintir tangan korban dan memukulnya pada bagian dada dan mencekik lehernya.
"Perlu adanya terapi kepada kedua anak ini agar tidak melakukan hal serupa, selain itu hukuman penjara pun tidak pantas karena bisa menambah buruk perkembangan kejiwaannya," tambahnya.
Tommy Hermansyah mengatakan pula, perlu adanya perhatian khusus dari orang tua agar kasus serupa tidak terjadi, seperti pemberian pemahaman keagamaan yang kuat, pendidikan tentang sosial, dan memberikan rasa takut jika berbuat salah.
Selain itu, mengajar si anak dengan cara membentak atau memarahi juga tidak baik untuk perkembangan otaknya, sehingga si anak cenderung kasar dan melawan.
Sementara, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Diki Budiman mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus penganiyaan hingga korbannya tewas yang dilakukan oleh dua orang bocah tersebut.
Walaupun Ri dan Ja sudah dijadikan tersangka, tapi pihak kepolisian tidak menahannya, karena usianya masih di bawah 12 tahun.
"Pada kasus ini kami juga sudah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memberikan penanganan lebih lanjut kepada kedua bocah ini," katanya.
Namun, bagaimanapun juga pihak kepolisian tetap menjerat kedua tersangka dengan Pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014, dan Pasal 80 ayat 3 UUPA Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman penjara minimal lima tahun maksimal 15 tahun, atau denda paling banyak Rp3 miliar. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Bibir Sumbing pada Bayi: Penyebab, Waktu Operasi, dan Cara Perawatannya
-
5 Rekomendasi Susu Kambing Etawa untuk Jaga Kesehatan Tulang dan Peradangan pada Sendi
-
Mencetak Ahli Gizi Adaptif: Kunci Menghadapi Tantangan Malnutrisi di Era Digital
-
Tips Memilih Klinik Tulang Terpercaya untuk Terapi Skoliosis Non-Operasi
-
Presisi dan Personalisasi: Arah Baru Perawatan Kanker di Asia Tenggara
-
Lonjakan Kasus Kanker Global, Pencegahan dengan Bahan Alami Kian Dilirik
-
Cara Memilih dan Memakaikan Popok Dewasa untuk Cegah Iritasi pada Lansia
-
5 Fakta Keracunan MBG Cimahi: Pengelola Minta Maaf, Menu Ini Diduga Jadi Penyebab
-
4 Penjelasan Sains Puasa Membantu Tubuh Lebih Sehat: Autofagi, Insulin dan Kecerdasan
-
Mendampingi Anak Gamer: Antara Batasan, Keamanan, dan Literasi Digital