Suara.com - Data yang dikeluarkan Konsil Kedokteran Indonesia pada Desember 2015 lalu menunjukkan bahwa praktik dokter spesialis hanya terpusat di kota-kota besar seperti DKI Jakarta, Yogyakarta, Bali, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.
Untuk memeratakan pelayanan kesehatan oleh dokter spesialis di daerah, ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis.
Peraturan presiden tersebut mewajibkan para dokter spesialis lulusan perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi luar negeri untuk mengabdi di daerah yang kekurangan dokter spesialis.
Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan, drg Usman Sumantri, Msc mengatakan, kewajiban penempatan dokter spesialis di daerah, juga dibarengi dengan pemberian insentif yang sepadan dan fasilitas rumah dinas selama bertugas.
"UU mengatakan, pemerintah wajib mengatur penempatan dokter spesialis. Kita tidak hanya menempatkan tapi juga ada imbalan untuk insentif mereka," ujar Usman pada temu media di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Peserta program wajib kerja dokter spesialis (WKDS) sendiri, kata dia, terdiri dari peserta mandiri yang membiayai pendidikan sendiri dan penerima beasiswa pendidikan. Usman mengatakan, peserta WKDS mandiri hanya diwajibkan praktik di rumah sakit milik pemerintah pusat atau daerah selama satu tahun.
"Jadi yang peserta WKDS mandiri lebih cepat daripada yang menerima beasiswa, karena penerima beasiswa akan dilaksakan sesuai peraturan perundang-undanan. Misalnya dia lulus program dokter spesialis 2 tahun, bisa saja ketentuannya dia wajib mengabdi di daerah selama dua tahun," tambah dia.
Mekanisme pelaksanaan WKDS ini, tambah Usman, akan dimulai dari usulan daerah yang membutuhkan dokter spesialis. Kemudian tim akan memvisitasi rumah sakit yang kekurangan dokter spesialis, apakah layak mendapatkan bantuan dokter spesialis.
"Jadi tim akan melihat apakah sarana dan prasarana sudah siap. Misalnya, kita kirim dokter spesialis obgyn tapi ruang operasi di RS nggak ada kan percuma. Lalu dilihat juga apakah fasilitas seperti rumah dinas sudah tersedia. Kalau hasil rekomendasi vitasi sudah keluar maka akan ditempatkan di RS dan disertai penetapan dengan SK Menteri Kesehatan," ujar dia.
Baca Juga: Tahun Ini PC Microsoft Bakal Tampil Lebih Keren?
Untuk sementara, Usman mengatakan, baru lima lulusan baru kedokteran spesialis yang diwajibkan mengikuti program WKDS ini, yakni spesialis penyakit dalam, spesialis bedah, spesialis obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis anestesi dan terapi intensif.
"Kenapa 5 spesialis ini, karena berhubungan dengan penyelamatan nyawa. Kalau program sudah berjalan dan ada kebutuhan untuk spesialis lain, kita akan rencanakan selanjutnya," pungkas dia.
Rencananya, sebanyak 127 dokter spesialis peserta WKDS angkatan pertama akan ditempatkan mulai awal Maret mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Pentingnya Cek Gula Darah Mandiri: Ini Merek Terbaik yang Banyak Dipilih!
-
Prestasi Internasional Siloam Hospitals: Masuk Peringkat Perusahaan Paling Tepercaya Dunia 2025
-
Anak Bentol Setelah Makan Telur? Awas Alergi! Kenali Gejala dan Perbedaan Alergi Makanan
-
Alergi Makanan Anak: Kapan Harus Khawatir? Panduan Lengkap dari Dokter
-
Pijat Bukan Sekadar Relaksasi: Cara Alami Menjaga Kesehatan Fisik dan Mental
-
3.289 Kasus Baru Setiap Tahun: Mengenal Multiple Myeloma Lebih Dekat Sebelum Terlambat
-
Konsistensi Lawan Katarak Kongenital, Optik Ini Raih Penghargaan Nasional
-
Apa Itu HB Dosting Hexyl? Doktif Klaim Hexylresorcinol Pengganti Hydroquinone
-
Perempuan Wajib Tahu! 10.000 Langkah Sederhana Selamatkan Tulang dari Pengeroposan
-
Kemenkes Catat 57 Persen Orang Indonesia Sakit Gigi, Tapi Cuek! Ini Dampak Ngerinya Bagi Kesehatan