Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali membekukan izin edar salah satu produk keluaran PT. Pharos Indonesia, yaitu Albothyl.
Albothyl merupakan obat luar yang mengandung policresulen konsentrat, cairan yang dilarang digunakan oleh BPOM karena dapat merusak jaringan mukosa atau selaput tipis di rongga mulut.
Melalui siaran pers yang diterima Suara.com, BPOM secara resmi membekukan izin edar Albothyl dan mendesak PT. Pharos Indonesia selaku produsen Albothyl untuk menarik obat tersebut dari peredaran.
"Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar (15/2)," tulis rilis yang diterima Suara.com, Kamis, (15/2/2018).
Menanggapi hal tersebut PT Pharos Indonesia menghormati keputusan BPOM yang membekukan izin edar Albothyl hingga ada persetujuan perbaikan indikasi.
"Kami juga mematuhi keputusan Badan POM untuk menarik produk ini dari pasar," jelas Director of Corporate Communications PT Pharos Indonesia, Ida Nurtika dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Jumat (16/2/2018).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penarikan produk Albothyl akan dilakukan dalam waktu cepat dari seluruh wilayah Indonesia, serta akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Badan POM.
PT Pharos Indonesia adalah perusahaan farmasi nasional yang selama 45 tahun telah berkontribusi pada pembuatan dan penyediaan obat-obat dan suplemen kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Perusahaannya, tambah Ida, menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dalam seluruh rangkaian produksi, mulai dari pengujian bahan baku hingga produk jadi yang dihasilkan.
Baca Juga: Beli Asus ZenBook Khusus Berhadiah Jam Tangan Daniel Wellington
Albothyl yang merupakan salah satu produknya, menurut Ida Nurtika, adalah produk yang sudah lebih dari 35 tahun beredar di Indonesia. Merek ini, kata dia, berada di bawah lisensi dari Jerman yang kemudian dibeli oleh perusahaan Takeda dari Jepang.
Selain di Indonesia, Albothyl juga digunakan di sejumlah negara lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Kesehatan Perempuan dan Bayi jadi Kunci Masa Depan yang Lebih Terjamin
-
8 Olahraga yang Efektif Menurunkan Berat Badan, Tubuh Jadi Lebih Bugar
-
Cara Efektif Mencegah Stunting dan Wasting Lewat Nutrisi yang Tepat untuk Si Kecil
-
Kisah Pasien Kanker Payudara Menyebar ke Tulang, Pilih Berobat Alternatif Dibanding Kemoterapi
-
Pengobatan Kanker dengan Teknologi Nuklir, Benarkah Lebih Aman dari Kemoterapi?
-
Data BPJS Ungkap Kasus DBD 4 Kali Lebih Tinggi dari Laporan Kemenkes, Ada Apa?
-
Camping Lebih dari Sekadar Liburan, Tapi Cara Ampuh Bentuk Karakter Anak
-
Satu-satunya dari Indonesia, Dokter Ini Kupas Potensi DNA Salmon Rejuran S di Forum Dunia
-
Penyakit Jantung Masih Pembunuh Utama, tapi Banyak Kasus Kini Bisa Ditangani Tanpa Operasi Besar
-
Nggak Sekadar Tinggi Badan, Ini Aspek Penting Tumbuh Kembang Anak