Suara.com - Perlindungan anak, termasuk di dalamnya hak anak, hingga saat ini belum sepenuhnya terwujud. Oleh sebab itu, berbagai upaya dilakukan pemerintah demi terwujudnya perlindungan bagi seluruh anak Indonesia. Salah satunya melalui pendekatan berbasis sistem yang dinilai lebih efektif
"Perlindungan anak menggunakan pendekatan sistem terbukti lebih efektif dibanding dengan pendekatan isu (misalnya perdagangan anak, peradilan anak). Pendekatan berbasis isu kurang efektif karena setiap instansi pemerintah hanya terfokus pada kepentingan sektoralnya, sehingga pendekatan berbasis isu gagal melihat akar penyebab umum yang memerlukan penanganan bersama dan gagal membangun tautan antara penanganan dan kebijakan," jelas Sekretaris Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Pribudiarta Nur Sitepu, melalui siaran pers yang diterima Suara.com.
Perlindungan anak berbasis sistem lebih menekankan tanggung jawab atau kewajiban dari negara sebagai primary duty bearer dalam menyediakan layanan untuk pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan anak. Pribudiarta pun melanjutkan bahwa pendekatan berbasis sistem itu meliputi pencegahan dan respon terhadap isu-isu perlindungan anak melalui pelayanan primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan primer dilakukan untuk mencegah adanya permasalahan terhadap anak. Kemudian pendekatan sekunder dilakukan terhadap anak yang berpotensi mengalami permasalahan, dan pendekatan tersier dilakukan terhadap anak yang sudah menjadi korban.
Di sisi lain, ia juga mencermati kembali Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak yang dinilai belum menyesuaikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Terdapat beberapa hal yang belum diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2011 tersebut, namun dalam praktiknya ada daerah yang sudah melaksanakan upaya perlindungan anak, Kabupaten Klaten misalnya. Meski belum ada payung hukum mengenai Sistem Data Gender dan Anak, namun Kabupaten Klaten sudah melakukan pengolahan dan analisis data di tingkat kabupaten, sehingga merupakan hal yang mendesak bagi Kabupaten Klaten untuk segera mengganti Perda yang lama agar dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kesehatan Penglihatan Tak Boleh Diabaikan, Ini Pentingnya Koreksi Refraksi yang Tepat
-
Tren Sport Nutrition, Ini Peran Asupan Energi dalam Olahraga Endurance
-
Notarace 2026 Siap Digelar, Ajang Lari yang Padukan Olahraga dan Wawasan Hukum
-
Rekomendasi Dokter Richard, Ini Solusi Praktis Redakan Wasir dengan Cara Alami
-
Kolesterol Tinggi Sering Tanpa Gejala, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini sejak Usia 20 Tahun
-
Dokter Bantah Mitos Obat Kolesterol dan Diabetes Rusak Ginjal, Ini Penjelasannya
-
Anak Sering Ruam atau Diare Setelah Minum Susu? Bisa Jadi Tanda Alergi Susu Sapi
-
Metoo Hadirkan Senyum di Tengah Mobilitas Jakarta lewat Aktivasi Interaktif di CSW
-
Dorong Pola Makan Seimbang, Konsumsi Buah dan Sayur Masih Jadi Tantangan di Indonesia
-
Saat Lambung Mulai Sensitif, Ini Pilihan Makanan yang Lebih Ramah di Perut