Suara.com - Tingginya kasus kekerasan seksual di Indonesia khususnya terhadap perempuan dan anak sudah sangat memprihatinkan. Mirisnya, korban kekerasan seksual yang mayoritas perempuan dan anak akibat dari ketidaksetaraan gender (relasi kuasa yang timpang), tidak hanya mengalami penderitaan fisik dan psikis berupa trauma yang berkepanjangan, namun juga kerusakan organ reproduksi, serta penderitaan luar biasa yang menyebabkan cacat fisik bahkan hingga meninggal dunia.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Vennetia R. Dannes menjelaskan, korban kekerasan seksual yang mengalami penderitaan tentu memerlukan layanan dalam pemenuhan haknya, antara lain yaitu layanan kesehatan, rehabilitasi terhadap korban, reintegrasi sosial, bimbingan konseling, pendampingan dan bantuan hukum, serta perlu diupayakan mendapat kompensasi dan restitusi. Untuk itu Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) harus segera disahkan.
"RUU PKS harus segera disahkan sebagai alat penting yang sangat positif untuk mengatur dan memberikan efek jera bagi pelaku. Mari kita berkomitmen bersama dorong pengesahan UU-PKS,” ungkap Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Vennetia R. Dannes dalam sambutannya saat membuka acara Diskusi Publik Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual di Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Vennetia menambahkan bahwa Pemerintah telah berupaya keras menindaklanjuti RUU PKS pada 28 April 2017 dalam rapat resmi di Setneg bersama 11 K/L untuk memenuhi 60 hari kerja proses dalam membuat daftar infentarisasi masalah atas RUU PKS. Pada 11 September 2017 daftar tersebut telah disampaikan ke DPR RI atas kesepakatan panitia antar Kementerian.
“Kemen PPPA sangat mendukung upaya DPR RI yang mengusulkan RUU-PKS kepada Menteri Sekretaris Negara pada 6 April 2017 dengan surat Nomor: LG/0621/DPR RI/IV/2017. Selanjutnya pada 2 Juni 2017 Presiden merespon DPR melalui surat nomor R-25/Pres/06/2017 perihal penunjukan wakil pemerintah yaitu Menteri PPPA, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN dan RB, serta Menkum dan HAM untuk membahas RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, baik secara sendiri mapun bersama-sama,” ujar Vennetia.
Ia menegaskan bahwa nyata yang selama ini dihadapi yaitu pembuktian ilmiah (scientific evidence-based) kasus kekerasan seksual yang dirasa sulit, sehingga RUU PKS diperlukan menjadi alat untuk pencegahan, penanganan dan pemulihan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Golden Period Jadi Kunci, RS Ini Siapkan Layanan Cepat Tangani Stroke
-
Nada Tarina Pamer Bekas Jahitan Operasi, Kenapa Skoliosis Lebih Rentan pada Wanita?
-
Apa Itu Tylenol: Obat yang Diklaim Donald Trump Bisa Bikin Autis
-
Mengenal Osteosarcoma, Kanker Tulang Ganas yang Mengancam Nyawa Anak dan Remaja
-
Viral Guyonan Lelaki Manja saat Sakit, Dokter Saraf Bongkar Fakta Toleransi Nyeri
-
Bukan Cuma Pekerja, Ternyata Orang Tua juga Bisa Burnout karena Masalah Membesarkan Anak
-
Benarkah Diet Keto Berisiko untuk Kesehatan? Ini Jawaban Ahli
-
Tren Mengkhawatirkan! Mengapa Kasus Kanker pada Anak Muda Meningkat?
-
Gaya Hidup Higienis: Kebiasaan Kecil yang Berdampak Besar bagi Tubuh
-
Mengenal Penyakit Lyme yang Diderita Bella Hadid: Bagaimana Perawatannya?