Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise melakukan audiensi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman untuk memberikan apresiasi guna menindaklanjuti terkait putusan MK Nomor 22/PUU-XVI/2018 tentang perkara konstitusi pengujian Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Saya atas nama Menteri PPPA menyampaikan rasa terima kasih sekaligus mengapresiasi putusan MK tersebut, dan hal ini merupakan hadiah terindah bagi kaum perempuan khususnya anak dalam Peringatan Hari Ibu (PHI) Ke-90 Tahun 2018. Menindaklanjuti putusan tersebut, saya akan melaporkan hasil audiensi atas putusan MK ini kepada Presiden RI, Joko Widodo,” ungkap Menteri Yohana, Rabu (26/12/2018) dalam audiensi bersama Ketua MK beserta jajaran Hakim MK, Saldi Isra dan Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Menteri Yohana menambahkan, jauh sebelum adanya putusan ini, Kemen PPPA telah bergerak dalam isu perkawinan anak dengan melakukan berbagai upaya diantaranya melalui gerakan bersama pencegahan dan stop perkawinan anak dengan 18 K/L dan 63 NGO. Hal ini dilakukan karena sepakat dengan argumentasi bahwa perkawinan anak berpotensi menghambat pemenuhan hak konstitusional anak, yakni hak atas pendidikan, kesehatan, dan hak untuk tumbuh dan kembang, serta terlindungi dari segala bentuk kekerasan yang dijamin pemenuhan dan perlindungannya oleh UUD 1945.
“Untuk menentukan putusan ini tidak mudah bagi kami, sebelumnya MK pernah menolak pengujian pasal serupa dengan berbagai pertimbangan karena banyak faktor yang harus diperhitungkan, seperti adanya faktor psikologis, budaya dan adat istiadat yang ada dalam masyarakat, serta merujuk usia anak pada UU Perlindungan Anak,” ungkap Ketua MK, Anwar Usman.
Ia menambahkan, bagi kami putusan kali ini adalah komitmen bersama sebagai upaya terhadap darurat perkawinan anak sebagai putusan yang terbaik dan meminta pembentuk UU untuk menjalankan kebijakan hukum terbuka atau upaya legislative review untuk dalam jangka waktu paling lama tiga tahun ke depan (limitative constitutional) sebagai pilihan moderat untuk merevisi UU Perkawinan.
Apabila dalam tiga tahun belum dilakukan revisi atas pasal 7 ayat (1) UU 1/ 1974, maka UU Perlindungan Anak lah yang akan berlaku. Keputusan MK menjadi dasar dalam melaksanakan Pasal 1 UU Perlindungan Anak, terkait Definisi Anak, dan pasal-pasal lain terkait dengan kewajiban semua pihak, orang tua, keluarga, dan negara untuk memenuhi ( to fullfil ), melindungi ( to protect ) dan menghormati ( to respect ) hak anak.
“Setelah adanya putusan MK ini, Kemen PPPA akan bersinergi dengan Komisi VIII DPR RI dan seluruh K/L yang terkait agar segera merevisi pasal putusan MK tanpa melalui program legislasi (Proleg) tapi melihat tingkat urgensi atas putusan tersebut, agar cepat terselesaikan, tentunya kami akan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak-anak di Indonesia,” pungkas Menteri Yohana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Rekomendasi Vitamin untuk Daya Tahan Tubuh yang Mudah Ditemukan di Apotek
-
Horor! Sampah Plastik Kini Ditemukan di Rahim Ibu Hamil Indonesia, Apa Efeknya ke Janin?
-
Kebutuhan Penanganan Kanker dan Jantung Meningkat, Kini Ada RS Berstandar Global di Surabaya
-
Waspada Ibu Hamil Kurus! Plis Kenali Risikonya dan Cara Aman Menaikkan Berat Badan
-
9 Penyakit 'Calon Pandemi' yang Diwaspadai WHO, Salah Satunya Pernah Kita Hadapi
-
Kabar Baik Pengganti Transplantasi Jantung: Teknologi 'Heart Assist Device' Siap Hadir di Indonesia
-
Jennifer Coppen Ungkap Tantangan Rawat Kulit Sensitif Anaknya, Kini Lebih Selektif Pilih Skincare
-
Titiek Soeharto Klaim Ikan Laut Tidak Tercemar, Benarkah Demikian?
-
Bukan Cuma Kabut Asap, Kini Hujan di Jakarta Juga Bawa 'Racun' Mikroplastik
-
Terobosan Regeneratif Indonesia: Di Balik Sukses Prof. Deby Vinski Pimpin KTT Stem Cell Dunia 2025