Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise melakukan audiensi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman untuk memberikan apresiasi guna menindaklanjuti terkait putusan MK Nomor 22/PUU-XVI/2018 tentang perkara konstitusi pengujian Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Saya atas nama Menteri PPPA menyampaikan rasa terima kasih sekaligus mengapresiasi putusan MK tersebut, dan hal ini merupakan hadiah terindah bagi kaum perempuan khususnya anak dalam Peringatan Hari Ibu (PHI) Ke-90 Tahun 2018. Menindaklanjuti putusan tersebut, saya akan melaporkan hasil audiensi atas putusan MK ini kepada Presiden RI, Joko Widodo,” ungkap Menteri Yohana, Rabu (26/12/2018) dalam audiensi bersama Ketua MK beserta jajaran Hakim MK, Saldi Isra dan Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Menteri Yohana menambahkan, jauh sebelum adanya putusan ini, Kemen PPPA telah bergerak dalam isu perkawinan anak dengan melakukan berbagai upaya diantaranya melalui gerakan bersama pencegahan dan stop perkawinan anak dengan 18 K/L dan 63 NGO. Hal ini dilakukan karena sepakat dengan argumentasi bahwa perkawinan anak berpotensi menghambat pemenuhan hak konstitusional anak, yakni hak atas pendidikan, kesehatan, dan hak untuk tumbuh dan kembang, serta terlindungi dari segala bentuk kekerasan yang dijamin pemenuhan dan perlindungannya oleh UUD 1945.
“Untuk menentukan putusan ini tidak mudah bagi kami, sebelumnya MK pernah menolak pengujian pasal serupa dengan berbagai pertimbangan karena banyak faktor yang harus diperhitungkan, seperti adanya faktor psikologis, budaya dan adat istiadat yang ada dalam masyarakat, serta merujuk usia anak pada UU Perlindungan Anak,” ungkap Ketua MK, Anwar Usman.
Ia menambahkan, bagi kami putusan kali ini adalah komitmen bersama sebagai upaya terhadap darurat perkawinan anak sebagai putusan yang terbaik dan meminta pembentuk UU untuk menjalankan kebijakan hukum terbuka atau upaya legislative review untuk dalam jangka waktu paling lama tiga tahun ke depan (limitative constitutional) sebagai pilihan moderat untuk merevisi UU Perkawinan.
Apabila dalam tiga tahun belum dilakukan revisi atas pasal 7 ayat (1) UU 1/ 1974, maka UU Perlindungan Anak lah yang akan berlaku. Keputusan MK menjadi dasar dalam melaksanakan Pasal 1 UU Perlindungan Anak, terkait Definisi Anak, dan pasal-pasal lain terkait dengan kewajiban semua pihak, orang tua, keluarga, dan negara untuk memenuhi ( to fullfil ), melindungi ( to protect ) dan menghormati ( to respect ) hak anak.
“Setelah adanya putusan MK ini, Kemen PPPA akan bersinergi dengan Komisi VIII DPR RI dan seluruh K/L yang terkait agar segera merevisi pasal putusan MK tanpa melalui program legislasi (Proleg) tapi melihat tingkat urgensi atas putusan tersebut, agar cepat terselesaikan, tentunya kami akan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak-anak di Indonesia,” pungkas Menteri Yohana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Langsung Pasang KB Setelah Menikah, Bisa Bikin Susah Hamil? Ini Kata Dokter
-
Dana Desa Selamatkan Generasi? Kisah Sukses Keluarga SIGAP Atasi Stunting di Daerah
-
Mulai Usia Berapa Anak Boleh Pakai Behel? Ria Ricis Bantah Kabar Moana Pasang Kawat Gigi
-
Varises Mengganggu Penampilan dan Kesehatan? Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Mengatasinya
-
Rahasia Awet Muda Dibongkar! Dokter Indonesia Bakal Kuasai Teknologi Stem Cell Quantum
-
Belajar dari Kasus Ameena, Apakah Permen Bisa Membuat Anak Sering Tantrum?
-
Bukan Sekadar Gadget: Keseimbangan Nutrisi, Gerak, dan Emosi Jadi Kunci Bekal Sehat Generasi Alpha
-
Gerakan Kaku Mariah Carey saat Konser di Sentul Jadi Sorotan, Benarkah karena Sakit Fibromyalgia?
-
Di Balik Rak Obat dan Layar Digital: Ini Peran Baru Apoteker di Era Kesehatan Modern
-
Kesibukan Kerja Kerap Tunda Pemeriksaan Mata, Layanan Ini Jadi Jawaban