Suara.com - Ratusan jarum suntik bekas ditemukan di bekas tempat pembuangan sementara (TPS) Jurug, Jl Kyai H Masykur, Kecamatan Jebres, Solo, baru-baru ini. Tentu saja temuan ini mengkhawatirkan, mengingat jarum suntik bekas ini bisa digunakan oleh pihak bertanggung jawab untuk didaur ulang sebagai mainan.
Padahal limbah rumah sakit memiliki aturan pengelolaan tersendiri. Pasalnya, pembuangan limbah medis yang tidak sesuai merupakan pencemaran lingkungan dan menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101/2014 tentang Pengelolan Limbah B3.
Ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA), dr. Heru Aryadi mengakui bahwa mengelola limbah rumah sakit bukan perkara mudah dan murah. Itu sebabnya pihak rumah sakit diharuskan bekerjasama dengan pihak ketiga untuk mengelola limbah medis.
"RS juga dalam mengelola limbah bekerjasama dengan pihak lain seperti pengelolaan bekas infus, jarum suntik bekas, itu kita kerjasama dengan pihak lain. Kalau sudah dikelola pihak ketiga, maka sudah jadi tanggung jawab pihak tersebut ketika terjadi kelalaian," ujar dr. Heru di sela-sela pembukaan pameran CMEF di JCC Senayan, Rabu (6/3/2019).
Dr. Heru mengatakan bahwa seringkali rumah sakit yang disalahkan karena adanya label rumah sakit pada limbah medis yang disalahgunakan. Itu sebabnya, ia mengimbau agar pengawasan terkait pihak ketiga yang mengelola limbah medis lebih ditegakkan lagi.
"Bagaimana tanggung jawab mereka setelah keluar dari rumah sakit. Seharusnya dalam perjanjian kerjasama sudah jelas ketika keluar dari RS, sudah tidak jadi tanggung jawab rumah sakit. Celakanya ada label RS padahal itu sudah jadi tanggung jawab pihak lain," imbuh dia.
Dalam kesempatan yang sama, Slamet MHP, Staff Ahli Bidang Teknologi Kesehatan Globalisasi Kementerian Kesehatan, mengatakan setiap rumah sakit memang tidak boleh mengolah limbah medis sendiri. Itu sebabnya ditetapkan peraturan yang melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan limbah medis.
"Sebenarnya kasus seperti ini sudah lama. Namun penemuan kasus baru selalu ada. Tapi memang ada aturan yang mengatur atau mengelola limbah harus melibatkan pihak ketiga. Setiap rumah sakit tidak boleh mengolah limbah sendiri. Siapa yang bertanggung jawab ini yang harus diusut," tandas dia.
Baca Juga: Masih Ada Asap, Pedagang Blok A Tetap Cari Barang yang Bisa Diselamatkan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Terkini
-
Jangan Cuma Mengejar Garis Finish, Atlet dan Pelari Perlu Lebih Peduli Kesehatan Sendi dan Tulang
-
4R Pemulihan yang Wajib Dilakukan Setelah Olahraga, Rahasia Atlet Elite Kembali Prima
-
Jangan Terkecoh Label Inklusif, Ini 5 Cara Memilih Lingkungan Belajar yang Tepat untuk Anak
-
Mendorong Anak Down Syndrome Tumbuh Mandiri Lewat Terapi dan Pelatihan
-
Bukan Sekadar Ambil Rapor, Kehadiran Ayah Ternyata Jadi Bekal Penting Anak Menyambut Sekolah
-
Panas Ekstrem Kian Meluas, 22 Persen Penduduk Dunia Kini Alami Heat Stress
-
Indonesia Catat Sejarah Baru dengan Operasi Saluran Cerna Robotik Pertama
-
Ruang Ekspresi dan Bonding Keluarga Jadi Kunci Anak Tumbuh Percaya Diri dan Bahagia
-
Tak Cukup IQ, Psikolog Ingatkan Pentingnya Kecerdasan Emosi dan Sosial untuk Masa Depan Anak
-
Pertama di Indonesia, Transplantasi Ginjal dengan Teknologi Robotik Berhasil Dilakukan di RS Ini