Suara.com - Ratusan jarum suntik bekas ditemukan di bekas tempat pembuangan sementara (TPS) Jurug, Jl Kyai H Masykur, Kecamatan Jebres, Solo, baru-baru ini. Tentu saja temuan ini mengkhawatirkan, mengingat jarum suntik bekas ini bisa digunakan oleh pihak bertanggung jawab untuk didaur ulang sebagai mainan.
Padahal limbah rumah sakit memiliki aturan pengelolaan tersendiri. Pasalnya, pembuangan limbah medis yang tidak sesuai merupakan pencemaran lingkungan dan menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101/2014 tentang Pengelolan Limbah B3.
Ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA), dr. Heru Aryadi mengakui bahwa mengelola limbah rumah sakit bukan perkara mudah dan murah. Itu sebabnya pihak rumah sakit diharuskan bekerjasama dengan pihak ketiga untuk mengelola limbah medis.
"RS juga dalam mengelola limbah bekerjasama dengan pihak lain seperti pengelolaan bekas infus, jarum suntik bekas, itu kita kerjasama dengan pihak lain. Kalau sudah dikelola pihak ketiga, maka sudah jadi tanggung jawab pihak tersebut ketika terjadi kelalaian," ujar dr. Heru di sela-sela pembukaan pameran CMEF di JCC Senayan, Rabu (6/3/2019).
Dr. Heru mengatakan bahwa seringkali rumah sakit yang disalahkan karena adanya label rumah sakit pada limbah medis yang disalahgunakan. Itu sebabnya, ia mengimbau agar pengawasan terkait pihak ketiga yang mengelola limbah medis lebih ditegakkan lagi.
"Bagaimana tanggung jawab mereka setelah keluar dari rumah sakit. Seharusnya dalam perjanjian kerjasama sudah jelas ketika keluar dari RS, sudah tidak jadi tanggung jawab rumah sakit. Celakanya ada label RS padahal itu sudah jadi tanggung jawab pihak lain," imbuh dia.
Dalam kesempatan yang sama, Slamet MHP, Staff Ahli Bidang Teknologi Kesehatan Globalisasi Kementerian Kesehatan, mengatakan setiap rumah sakit memang tidak boleh mengolah limbah medis sendiri. Itu sebabnya ditetapkan peraturan yang melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan limbah medis.
"Sebenarnya kasus seperti ini sudah lama. Namun penemuan kasus baru selalu ada. Tapi memang ada aturan yang mengatur atau mengelola limbah harus melibatkan pihak ketiga. Setiap rumah sakit tidak boleh mengolah limbah sendiri. Siapa yang bertanggung jawab ini yang harus diusut," tandas dia.
Baca Juga: Masih Ada Asap, Pedagang Blok A Tetap Cari Barang yang Bisa Diselamatkan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
Alasan Penting Dokter Bukan Cuma Perlu Belajar Pengobatan, Tapi Juga 'Seni' Medis
-
Dokter Kandungan Akui Rahim Copot Nyata Bisa Terjadi, Bisakah Disambungkan Kembali?
-
Klinik Safe Space, Dukungan Baru untuk Kesehatan Fisik dan Mental Perempuan Pekerja
-
Mengubah Cara Pandang Masyarakat Terhadap Spa Leisure: Inisiatif Baru dari Deep Spa Group
-
Terobosan Baru Lawan Kebutaan Akibat Diabetes: Tele-Oftalmologi dan AI Jadi Kunci Skrining
-
5 Buah Tinggi Alkali yang Aman Dikonsumsi Penderita GERD, Bisa Mengatasi Heartburn
-
Borobudur Marathon Jadi Agenda Lari Akhir 2025
-
Waspada Konsumsi Minuman Soda Diet, Temuan Terbaru Sebut Risiko Penyakit Hati Naik hingga 60%
-
Inovasi Kedokteran Gigi yang Siap Ubah Layanan Kesehatan Mulut Indonesia
-
Waspada "Diabesity", Mengapa Indonesia Jadi Sarang Penyakit Kombinasi Diabetes dan Obesitas?