Suara.com - Ratusan jarum suntik bekas ditemukan di bekas tempat pembuangan sementara (TPS) Jurug, Jl Kyai H Masykur, Kecamatan Jebres, Solo, baru-baru ini. Tentu saja temuan ini mengkhawatirkan, mengingat jarum suntik bekas ini bisa digunakan oleh pihak bertanggung jawab untuk didaur ulang sebagai mainan.
Padahal limbah rumah sakit memiliki aturan pengelolaan tersendiri. Pasalnya, pembuangan limbah medis yang tidak sesuai merupakan pencemaran lingkungan dan menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101/2014 tentang Pengelolan Limbah B3.
Ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA), dr. Heru Aryadi mengakui bahwa mengelola limbah rumah sakit bukan perkara mudah dan murah. Itu sebabnya pihak rumah sakit diharuskan bekerjasama dengan pihak ketiga untuk mengelola limbah medis.
"RS juga dalam mengelola limbah bekerjasama dengan pihak lain seperti pengelolaan bekas infus, jarum suntik bekas, itu kita kerjasama dengan pihak lain. Kalau sudah dikelola pihak ketiga, maka sudah jadi tanggung jawab pihak tersebut ketika terjadi kelalaian," ujar dr. Heru di sela-sela pembukaan pameran CMEF di JCC Senayan, Rabu (6/3/2019).
Dr. Heru mengatakan bahwa seringkali rumah sakit yang disalahkan karena adanya label rumah sakit pada limbah medis yang disalahgunakan. Itu sebabnya, ia mengimbau agar pengawasan terkait pihak ketiga yang mengelola limbah medis lebih ditegakkan lagi.
"Bagaimana tanggung jawab mereka setelah keluar dari rumah sakit. Seharusnya dalam perjanjian kerjasama sudah jelas ketika keluar dari RS, sudah tidak jadi tanggung jawab rumah sakit. Celakanya ada label RS padahal itu sudah jadi tanggung jawab pihak lain," imbuh dia.
Dalam kesempatan yang sama, Slamet MHP, Staff Ahli Bidang Teknologi Kesehatan Globalisasi Kementerian Kesehatan, mengatakan setiap rumah sakit memang tidak boleh mengolah limbah medis sendiri. Itu sebabnya ditetapkan peraturan yang melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan limbah medis.
"Sebenarnya kasus seperti ini sudah lama. Namun penemuan kasus baru selalu ada. Tapi memang ada aturan yang mengatur atau mengelola limbah harus melibatkan pihak ketiga. Setiap rumah sakit tidak boleh mengolah limbah sendiri. Siapa yang bertanggung jawab ini yang harus diusut," tandas dia.
Baca Juga: Masih Ada Asap, Pedagang Blok A Tetap Cari Barang yang Bisa Diselamatkan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Ancaman Kuman dari Botol Susu dan Peralatan Makan Bayi yang Sering Diabaikan
-
Terlalu Sibuk Kerja Hingga Lupa Kesehatan? Ini Isu 'Tak Terlihat' Pria Produktif yang Berbahaya
-
Lebih dari Separuh Anak Terdampak Gempa Poso Alami Kecemasan, Ini Pentingnya Dukungan Psikososial
-
Pakar Ungkap Cara Memilih Popok Bayi yang Sesuai dengan Fase Pertumbuhannya
-
Waspada Super Flu Subclade K, Siapa Kelompok Paling Rentan? Ini Kata Ahli
-
Asam Urat Bisa Datang Diam-Diam, Ini Manfaat Susu Kambing Etawa untuk Pencegahan
-
Kesehatan Gigi Keluarga, Investasi Kecil dengan Dampak Besar
-
Fakta Super Flu, Dipicu Virus Influenza A H3N2 'Meledak' Jangkit Jutaan Orang
-
Gigi Goyang Saat Dewasa? Waspada! Ini Bukan Sekadar Tanda Biasa, Tapi Peringatan Serius dari Tubuh
-
Bali Menguat sebagai Pusat Wellness Asia, Standar Global Kesehatan Kian Jadi Kebutuhan