Suara.com - KPPPA : Waspada, Ada 4 Cara Predator Seks Merayu Anak Lewat Internet
Di era digital ini, pornografi, kekerasan dan kejahatan seksual telah mengalami pergeseran dari “offline” menjadi “online”. Bahayanya, kejahatan tersebut juga menyasar anak Indonesia.
Berdasarkan data Pemantauan Media 2018 oleh End Child Prostitution in Asian Tourism (ECPAT) Indonesia, terdapat 150 kasus eksploitasi seksual anak dan 379 anak menjadi korban. Literasi digital orangtua dan anak perlu dilakukan sebagai upaya untuk menekan dampak negatif internet, utamanya yang hingga melanggar hukum, dan memaksimalkan potensi pada internet.
“Indonesia merupakan pasar yang potensial bagi penggunaan internet dan gawai. Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2018, jumlah pengguna internet di Indonesia sebanyak 171,17 juta atau 64,8 persen dari total penduduk Indonesia. Berdasarkan survei Kominfo 2017 sebesar 65,34 persen anak berusia 9 - 19 tahun telah memiliki gawai. Selain itu, 43,90 persen anak dengan usia yang sama merupakan pengguna internet. Berdasarkan catatan kami, beberapa kasus besar yang melanggar hukum, seperti kasus kejahatan seksual di Lampung dan Mojokerto adalah akibat pelaku tidak bijak menggunakan internet, seperti mengakses konten pornografi,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar dalam siaran persnya baru-baru ini pada kegiatan Sosialisasi Internet Aman untuk Anak di Jakarta.
Ada 4 bentuk atau tahap kejahatan yang mengancam anak – anak di internet.
1. Grooming online
Yakni seseorang yang melakukan bujuk rayu kepada anak – anak, biasanya melalui akun media sosial.
2. Sexting
Proses seorang anak yang secara intens mengirimkan pesan seksual secara eksplisit atau gambar yang menunjukkan sisi seksualitas dirinya karena hasil bujuk rayu atau permintaan pelaku. K
Baca Juga: Anak Pintar soal Teknologi, KPPPA : Orangtua Wajib Perketat Pengawasan
3. Sextortion
Tahap ketika pelaku memaksa dan menekan anak hingga memproduksi materi seksual atau uang.
4. Siaran langsung kekerasan seksual terhadap anak.
Pendekatan pelaku pada anak biasanya dalam jangka waktu yang lama dan di awali dengan komunikasi yang intens.
Direktur Kakatu, Muhammad Nur Awaludin atau akrab disapa Kak Mumu mengatakan bahwa kita tidak hanya bisa sekadar melarang anak untuk menggunakan internet, namun kita harus membuka pikiran mereka bahwa dibandingkan menggunakan internet untuk hal negatif, internet juga memiliki potensi dan memunculkan profesi – profesi baru. Profesi tersebut di antaranya kreator konten, online seller, kreator teknologi, dan gamers. Kak Mumu juga memberikan tips agar kita bisa terhindar dari dampak negatif internet, salah satunya adalah kecanduan game online.
“Salah satu cara agar kita bisa terhindar dari kecanduan bermain game online adalah mencari tahu penyebab mengapa kita melakukan pelarian ke game online. Biasanya bosan, kesepian, atau stres. Kita harus mengganti kegiatan bermain game online dengan aktivitas lainnya sesuai dengan waktu ketika kita merasa bosan, kesepian, atau stres. Kegiatan tersebut seperti olahraga, membaca buku, berdialog dengan keluarga atau teman sebaya,” tutur Kak Mumu.
Pada kesempatan ini, Kemen PPPA bekerjasama dengan KAKATU akan melakukan Sosialisasi Internet Aman untuk Anak kelas online. Dalam kelas online, orangtua bisa langsung mengunduh aplikasi FAMMI di playstore dan mendaftar Kelas Internet Aman untuk Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
WHO Sebut Pengobatan Gigi Jadi Beban Kesehatan Terbesar Ketiga Secara Global
-
Tak Hanya Fisik, Polusi Udara Juga Mengancam Kesehatan Mental
-
Makin Banyak Anak Puber Sebelum Waktunya, Dokter Kandungan Waspada Gangguan Hormon!
-
Bukan Sekadar Haus, Ini Alasan Mengapa Air Putih Saja Tidak Cukup Saat Latihan Intens
-
Informed Consent Bukan Sekadar Formalitas: Mengapa Dokter Wajib Bicara Langsung dengan Anda?
-
Sering Dianggap Ganas, Padahal Sebagian Besar Tumor Otak Bersifat Jinak
-
Kasus Dermatitis pada Bayi dan Anak Terus Meningkat, Ini Cara Cegah Eksim Si Kecil Kambuh
-
Terapi Stem Cell Kian Berkembang, untuk Peremajaan Kulit hingga Pemulihan Cedera Sendi
-
Mata Merah dan Buram Tak Boleh Dianggap Sepele, Bisa Jadi Tanda Kerusakan Kornea
-
Kesehatan Penglihatan Tak Boleh Diabaikan, Ini Pentingnya Koreksi Refraksi yang Tepat