Suara.com - Perkawinan Anak di Indonesia, Catatan Hitam di Hari Anak Perempuan Sedunia 2019
Hari Anak Perempuan Internasional yang disebut juga Hari Anak Perempuan Sedunia diperingati pada 11 Oktober setiap tahunnya.
Peringatan ini dilakukan untuk mengampanyekan hak-hak anak perempuan, termasuk pelanggaran hak anak untuk tumbuh dan berkembang.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut, perkawinan anak di usia dini merupakan salah satu pelanggaran hak anak yang masih terjadi secara masif, namun kerap diabaikan.
Secara global, data UNICEF menyebut ada 12 juta pernikahan anak terjadi tiap tahunnya. Bagaimana dengan Indonesia?
Menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra, ada 95 pengaduan kasus perkawinan anak ke KPAI dalam 8 tahun terakhir.
Perkawinan anak sendiri didefinisikan sebagai pernikahan yang terjadi sebelum anak memasuki masa pubertas, dinikahkan dengan orang lain yang lebih tua, atau dengan anak di bawah umur lainnya.
Jasra menyebut faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama terjadinya perkawinan anak.
Hal ini sejalan dengan analisis yang dilakukan oleh International Center for Research on Women (ICRW), yang menyebut anak perempuan yang berasal dari keluarga miskin, berisiko dua kali lebih besar terjerat dalam perkawinan anak.
Baca Juga: KPAI Gandeng Komunitas Pemuda di 21 Provinsi Kampanye Cegah Perkawinan Anak
"Kenapa orangtua mendorong anak perempuan menikah? Karena agar beban keluarga berkurang," kata Jasra saat ditemui Suara.com di kawasan Depok, Rabu, (9/10/2019).
Di banyak tempat, faktor sosial budaya juga berperan dalam melanggengkan praktik perkawinan anak.
Masyarakat Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan misalnya, memiliki istilah uang panai atau uang mahar.
Jasra mengatakan, praktik uang panai telah mendorong banyak orangtua yang berasal dari keluarga rentan untuk menikahkan anak gadisnya yang masih sangat belia kepada laki-laki yang jauh lebih dewasa.
"Faktor budaya masih ada di beberapa daerah, menikahkan usia anak dianggap suatu kebanggaan," tambahnya.
Selain faktor budaya, kehamilan di luar nikah juga menjadi penyumbang utama kasus-kasus perkawinan anak.
Kehamilan yang terjadi di luar nikah membuat orangtua merasa malu, dan memilih menikahkan anak dengan lelaki yang dianggap bertanggung jawab.
Ketika disinggung mengenai jumlah laporan yang sangat sedikit mengenai perkawinan anak ke KPAI, Jasra mengaku banyak praktik perkawinan anak yang tidak tercatat negara.
"Banyak yang menikah siri, mereka menikah secara sah tapi di negara tidak tercatat. Yang tidak tercatat ini yang paling banyak," tambahnya.
Orangtua, Perisai Pertama Pencegahan Perkawinan Anak
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), prevalensi perkawinan anak menunjukkan angka yang sangat memprihatinkan, di mana 1 dari 4 atau 23 persen anak perempuan di Indonesia menikah saat masih anak-anak.
Setiap tahun sekitar 340 ribu anak perempuan menikah di bawah usia 18 tahun. Pada 2017, persentase perkawinan anak sudah mencapai 25,17 persen.
Jika dilihat dari sebaran wilayah, maka terdapat 23 provinsi yang memiliki angka perkawinan anak di atas angka nasional.
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny N Rosalin mengatakan, perkawinan anak merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan menghambat pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
“Perkawinan anak dapat menghambat wajib belajar 12 tahun (pemenuhan hak anak atas pendidikan), gizi buruk pada anak yang dilahirkan dari seorang anak yang rahimnya masih rentan (kesehatan dan angka kematian ibu melahirkan), serta munculnya pekerja anak dan upah rendah (menurunnya ekonomi)," ujar Lenny, beberapa waktu lalu.
Orangtua memiliki peran penting dalam maraknya praktik perkawinan anak di Indonesia. Bahkan menurut Jasra, beberapa kasus perkawinan anak terjadi atas dasar paksaan orangtua kepada anaknya.
"Salah satu tugas keluarga adalah mencegah perkawinan anak. Sayangnya dalam beberapa kasus, orangtua malah mendorong perkawinan anak," tambah Jasra.
Dipaparkan Jasra Putra, tidak ada aturan pidana bagi orangtua yang menikahkan anaknya. Hanya saja, Konvensi Hak Anak (KHA) memandatkan pidana orangtua sebagai jalan paling akhir.
Hukuman pidana, kata Jasra, hanya bisa dilakukan bila pemerintah telah becus melakukan sosialiasi mengenai dampak negatif perkawinan anak.
"Soal lain kalo ini dipidanakan, negara belum melakukan parenting skill kepada masyarakat. Kalau sudah paham aturan dan tetap melakukan itu, baru ada pidana."
Ingin tahu apa dampak perkawinan anak kesehatan jasmani dan rohaninya? Simak di halaman selanjutnya ya!
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Gudang Berdebu hingga Area Perkebunan, Ini Lingkungan yang Bisa Jadi Sarang Penularan Hantavirus
-
Waspada Hantavirus, Ketahui Cara Membersihkan Kotoran Tikus yang Benar
-
Rahim Ayu Aulia Diangkat Gegara Tumor Ganas, Benarkah Riwayat Aborsi Jadi Pemicunya?
-
Gatal-Gatal Tak Kunjung Sembuh? Bisa Jadi Tanda Gangguan Liver yang Sering Diabaikan
-
Turun 10 Kg dalam 8 Minggu, Ini Perjalanan Vicky Shu Jaga Berat Badan dengan Pendampingan Medis
-
Panas Ekstrem Ancam Ibu Hamil, Risiko Prematur hingga Bayi Lahir Mati Meningkat
-
Konsumsi Gula Orang Indonesia Tembus 75 Gram Sehari: Ancaman Serius Bagi Kesehatan Gigi
-
Kasus Hantavirus Ada di Provinsi Indonesia Mana Saja? Korban Meninggal Capai 3 Orang
-
Hantavirus Ada Sejak Kapan? Menilik Sejarah dan Munculnya Kasus di Indonesia
-
Gejala Awal Mirip Flu, Apa Perbedaan Hantavirus dan Corona?