Suara.com - Beredar Surat MKEK IDI ke Presiden Soal dr Terawan, Apa Isinya?
Mayjen TNI Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) resmi ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Kesehatan di Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
Di tengah kabar pelantikan dr Terawan ini, sebuah surat viral di grup wartawan. Surat berkop Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia ini berisi saran dari MKEK IDI untuk tidak mengangkat dr Terawan sebagai Menteri Kesehatan.
Surat bertanggal 30 September 2019 tersebut ditujukan untuk Presiden Joko Widodo, dan ditandatangani oleh Ketua MKEK Dr Broto Wasisto, DTM&H, MPH.
Dalam surat tersebut, MKEK menyarankan Presiden Jokowi untuk tidak mengangkat dr Terawan sebagai Menteri Kesehatan, karena sedang dikenakan sanksi akibat melakukan pelanggaran etik kedokteran.
Sanksi tersebut tertera dalam Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran PB I Dl No.009320/PB/MKEK-Keputusan/07J201 I tanggal 12 Februari 2018.
Suara.com sempat menghubungi dr Broto untuk meminta tanggapan terkait pengangkatan dr Terawan sebagai menteri kesehatan. Sayangnya, dr Broto belum mau memberikan pernyataan.
"Ya nanti aja deh kita sedang akan rapat ini. Rapat MKEK tentang pergantian menteri," ujar dr Broto.
Meski begitu, ia membenarkan bahwa dr Terawan sempat menjalani sanksi dan hukuman terkait kode etik kedokteran.
Baca Juga: Dari Kontroversi Cuci Otak Jadi Menteri Jokowi, Inilah Profil dr. Terawan
"Iya dulu beliau memang dijatuhi hukuman etik kedokteran. Selama mendapatkan sanksi etik, dia berhenti dari anggota IDI, aturannya begitu," ujarnya.
"Masalahnya belum beres, makanya akan kita bicarakan. Nanti ya," tutupnya.
Terkait kebenaran surat tersebut, Suara.com berusaha menghubungi kembali dr Broto untuk mengonfirmasi. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dan jawaban dari dr Broto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Bibir Sumbing pada Bayi: Penyebab, Waktu Operasi, dan Cara Perawatannya
-
5 Rekomendasi Susu Kambing Etawa untuk Jaga Kesehatan Tulang dan Peradangan pada Sendi
-
Mencetak Ahli Gizi Adaptif: Kunci Menghadapi Tantangan Malnutrisi di Era Digital
-
Tips Memilih Klinik Tulang Terpercaya untuk Terapi Skoliosis Non-Operasi
-
Presisi dan Personalisasi: Arah Baru Perawatan Kanker di Asia Tenggara
-
Lonjakan Kasus Kanker Global, Pencegahan dengan Bahan Alami Kian Dilirik
-
Cara Memilih dan Memakaikan Popok Dewasa untuk Cegah Iritasi pada Lansia
-
5 Fakta Keracunan MBG Cimahi: Pengelola Minta Maaf, Menu Ini Diduga Jadi Penyebab
-
4 Penjelasan Sains Puasa Membantu Tubuh Lebih Sehat: Autofagi, Insulin dan Kecerdasan
-
Mendampingi Anak Gamer: Antara Batasan, Keamanan, dan Literasi Digital