Suara.com - Wabah Covid-19 yang tak kunjung mereda membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberlakukan protokol kesehatan pada sektor jasa dan perdagangan.
"Pada masa pandemi Covid-19 ini keberlangsungan usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) harus didukung. Untuk mencegah penularan di area tersebut harus diterapkan protokol pencegahan penularan Covid-19," tulis pihak Kemenkes pada laman resminya.
Protokol pencegahan tersebut diterbitkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranti pada 20 Mei 2020 dalam surat edaran nomor HK.02.01/MENKES/335/2020.
Berlaku bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan (area publik), berikut rincian lengkap untuk pengelola dan pekerja:
Bagi pengurus atau pengelola tempat kerja atau pelaku usaha pada sektor jasa dan perdagangan:
a. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali).
b. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen.
c. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
d. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu >37,30C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga: Sahabatan, Raffi Ahmad Rela Beli Rumah Warisan Olga Syahputra Rp 17 M
e. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.
f. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/handsanitizer serta kedisplinan menggunakan masker.
g. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter dengan cara:
- Memberikan tanda khusus seperti di ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja.
- Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak.
- Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- Ke Mana Saja Rp26 Triliun Dana Transfer Pusat Mengalir di Sulawesi Selatan?
Pilihan
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
Terkini
-
Cuaca Lagi Labil, Ini Tips Atasi Demam Anak di Rumah
-
Gangguan Irama Jantung Intai Anak Muda, Teknologi Ablasi Dinilai Makin Dibutuhkan
-
BPOM Edukasi Bahaya AMR, Gilang Juragan 99 Hadir Beri Dukungan
-
Indonesia Masuk 5 Besar Kelahiran Prematur Dunia, Siapkah Tenaga Kesehatan Menghadapi Krisis Ini?
-
Susu Tanpa Tambahan Gula, Pilihan Lebih Aman untuk Anak
-
Diabetes Makin Umum di Usia Muda, Begini Cara Sederhana Kendalikan Gula Darah
-
VELYS Robotic-Assisted: Rahasia Pemulihan Pasca Operasi Lutut Hanya dalam Hitungan Jam?
-
Waspada! Obesitas Dewasa RI Melonjak, Kenali Bahaya Lemak Perut yang Mengintai Nyawa
-
Kota Paling Bersih dan Sehat di Indonesia? Kemenkes Umumkan Penerimanya Tahun Ini
-
Dari Flu hingga Hidung Tersumbat: Panduan Menenangkan Ibu Baru Saat Bayi Sakit