Health / Konsultasi
Jum'at, 24 Juli 2020 | 13:14 WIB
Pasien dirawat di sebuah rumah sakit di Tanjungpinang. (Foto: Keprigov)

Suara.com - Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI nomor HK.01/07/MENKES/446/2020, rumah sakit yang melayani penyakit emerging Covid-19 bisa klaim biaya perawatan pasien Covid-19 kepada pemerintah.

Klaim RS bisa diajukan pihak rumah sakit melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Klaim ini berlaku untuk pasien yang dirawat di rumah sakit yang melayani Covid-19, termasuk itu rumah sakit darurat seperti wisma atlet.

Berikut kriteria pasien yang bisa diklaim biaya pelayanannya oleh rumah sakit, sesuai dengan rilis yang diterima Suara.com Kamis (23/7/2020).

1. Pasien rawat jalan

Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid atau penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax.

Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu, yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP.

Pasien konfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa komorbid atau penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

2. Kriteria pasien rawat inap

Pasien suspek dengan usia lebih dari 60 tahun dengan atau tanpa komorbid atau penyakit penyerta. Pasien kurang dari 60 tahun dengan komorbid atau penyakit penyerta, pasien ISPA berat atau peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jogja Masih Bertambah, PMI DIY Kirim APD ke 4 Rumah Sakit

Pasien probable, atau pasien yang masih diduga terinfeksi Covid-19 tapi kritis ISPA berat, koma, bahkan meninggal dunia. Tapi belum ada hasil diagnosis dari pemeriksaan swab.

Pasien konfirmasi, atau orang maupun jenazah yang sudah menjalani tes diagnosis PCR dan hasilnya positif Covid-19.

Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak punya tempat untuk isolasi mandiri dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas. Pasien konfirmasi tanpa gejala punya penyakit penyerta, dan pasien konfirmasi bergejala ringan, sedang, dan berat.

Adapun syarat RS yang bisa melakukan klaim, merupakan rumah sakit rujukan dan rumah sakit yang punya fasilitas perawatan pasien Covid-19, termasuk di antaranya rumah sakit darurat seperti Wisma Atlet.

Sedangkan pelayanan yang bisa diklaim adalah administrasi pelayanan, kamar menginap, ruang perawatan, jasa dokter tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik seperti laboratorium, radiologi, fasilitas bekas pakai, obat-obatan, termasuk penggunaan APD, ambulans, dan pemulasan jenazah.

Kriteria pasien rawat jalan dan inap ini berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), yang sakit Covid-19 karena bekerja, dan menjalani perawatan di seluruh rumah sakit di Indonesia.

Load More