Suara.com - Agar masyarakat patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan di masa new normal, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres tersebut berisi permintaan kepada pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.
Pelanggar protokol kesehatan yang dimaksud di antaranya adalah tidak memakai masker, mengabaikan jaga jarak, dan berkumpul. Namun, penerapan sanksi diserahkan kepada masing-masing Pemprov.
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Daeng M Faqih menyambut positif diterbitkannya Inpres ini. Menurutnya, ini jadi salah satu upaya pemerintah meningkatkan kedisiplinan masyarakat.
"Dalam hal kedisiplinan, pemerintah harus melakukan upaya, mungkin salah satunya yang dikeluarkan Pak Jokowi berupan Inpres itu," ujar Daeng dalam acara Aido Health, Kamis (6/8/2020).
Kedisiplinan ini perlu dilakukan masyarakat sebagai garda terdepan, melindungi yang sehat agar tehindar dari Covid-19. Juga agar tidak terjadi lonjakan kasus, yang membuat fasilitas kesehatan tidak bisa menampung pasien Covid-19.
"Kalau nggak disiplin, maka tetap aja penularan akan bertambah terus. Kalau bertambah lebih banyak melebihi kapasitas pelayanan, itu yang berbahaya," jelas Daeng.
Kedisiplinan masyarakat menjalani protokol kesehatan ini adalah satu dari dua strategi pemutusan rantai penularan Covid-19. Strategi kedua adalah testing yang diperbanyak, mereka yang terinfeksi diisolasi agar tidak menularkan orang yang sehat.
"Testing itu diperluas, dipercepat semua negara melakukannya, dengan testing cepat maka kasus di lapangan itu segera ditemukan sebanyak mungkin," imbuhnya.
Strategi kedua ini garda terdepannya adalah petugas kesehatan, yang juga harus disiplin untuk menerapakan protokol kesehatan saat menangani pasien Covid-19 atau masyarakat tanpa gejala yang banyak ditemukan.
Baca Juga: Terapkan Protokol Kesehatan, Kisah Driver Ojol Ini Dapat Acungan Jempol
Protokol bagi petugas kesehatan, yaitu disiplin menggunakan APD, standar kebersihan, patuh menjalani prosedur yang diterapkan rumah sakit.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Air Jernih Belum Tentu Aman: Inilah 'Musuh Tak Terlihat' yang Memicu Stunting pada Anak
-
Bisa Remisi, Ini Cara Mengendalikan Diabetes Tanpa Bergantung Obat
-
Sering Self-Diagnose? Hentikan Kebiasaan Berbahaya Ini dengan Panduan Cerdas Pilih Produk Kesehatan
-
Jangan Asal Pilih Material Bangunan! Ini Dampak Buruk Paparan Timbal Bagi Otak dan Kesehatan
-
96% Warga Indonesia Tak ke Dokter Gigi, Edukasi Digital Jadi Kunci Ubah Kebiasaan
-
Aktivitas Bermain Menunjang Perkembangan Holistik dan Kreativitas Anak
-
Dipicu Kebutuhan Tampil Percaya Diri, Kesadaran Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut Naik Saat Ramadan
-
Berat Badan Anak Susah Naik? Waspadai Gejala Penyakit Jantung Bawaan yang Sering Tak Disadari
-
Tes Genetik Makin Terjangkau, Indonesia Targetkan 200 Ribu Sequencing DNA untuk Deteksi Penyakit
-
Kenali Ragam Penyakit Ginjal dan Pilihan Pengobatan Terbaiknya