Suara.com - Agar masyarakat patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan di masa new normal, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres tersebut berisi permintaan kepada pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.
Pelanggar protokol kesehatan yang dimaksud di antaranya adalah tidak memakai masker, mengabaikan jaga jarak, dan berkumpul. Namun, penerapan sanksi diserahkan kepada masing-masing Pemprov.
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Daeng M Faqih menyambut positif diterbitkannya Inpres ini. Menurutnya, ini jadi salah satu upaya pemerintah meningkatkan kedisiplinan masyarakat.
"Dalam hal kedisiplinan, pemerintah harus melakukan upaya, mungkin salah satunya yang dikeluarkan Pak Jokowi berupan Inpres itu," ujar Daeng dalam acara Aido Health, Kamis (6/8/2020).
Kedisiplinan ini perlu dilakukan masyarakat sebagai garda terdepan, melindungi yang sehat agar tehindar dari Covid-19. Juga agar tidak terjadi lonjakan kasus, yang membuat fasilitas kesehatan tidak bisa menampung pasien Covid-19.
"Kalau nggak disiplin, maka tetap aja penularan akan bertambah terus. Kalau bertambah lebih banyak melebihi kapasitas pelayanan, itu yang berbahaya," jelas Daeng.
Kedisiplinan masyarakat menjalani protokol kesehatan ini adalah satu dari dua strategi pemutusan rantai penularan Covid-19. Strategi kedua adalah testing yang diperbanyak, mereka yang terinfeksi diisolasi agar tidak menularkan orang yang sehat.
"Testing itu diperluas, dipercepat semua negara melakukannya, dengan testing cepat maka kasus di lapangan itu segera ditemukan sebanyak mungkin," imbuhnya.
Strategi kedua ini garda terdepannya adalah petugas kesehatan, yang juga harus disiplin untuk menerapakan protokol kesehatan saat menangani pasien Covid-19 atau masyarakat tanpa gejala yang banyak ditemukan.
Baca Juga: Terapkan Protokol Kesehatan, Kisah Driver Ojol Ini Dapat Acungan Jempol
Protokol bagi petugas kesehatan, yaitu disiplin menggunakan APD, standar kebersihan, patuh menjalani prosedur yang diterapkan rumah sakit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
50 Persen Penduduk Indonesia Berisiko Osteoporosis, Kenapa Gen X Paling Terancam?
-
Waduh! Studi Temukan Bukti Hewan Ternak Makan Sampah Plastik, Bahayanya Apa Buat Kita?
-
Terobosan Penanganan Masalah Bahu: Dari Terapi Non-Bedah hingga Bedah Minim Invasif
-
Cuaca Berubah-ubah Bikin Sakit? Ini 3 Bahan Alami Andalan Dokter untuk Jaga Imunitas!
-
Review Lengkap Susu Flyon: Manfaat, Komposisi, Cara Konsumsi dan Harga Terbaru
-
BPOM: Apotek Jangan Asal Berikan Antibiotik ke Pembeli, Bahaya Level Global
-
Teknologi Jadi Kunci: Ini Pendekatan Baru Cegah Stunting dan Optimalkan Tumbuh Kembang Anak
-
Gak Perlu Marah di Grup WA Lagi, Call Centre 127 Siap Tampung Keluhan Soal Program MBG
-
5 Pilihan Sampo untuk Dermatitis Seboroik, Mengatasi Gatal dan Kulit Kepala Sensitif
-
Alasan Penting Dokter Bukan Cuma Perlu Belajar Pengobatan, Tapi Juga 'Seni' Medis