Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Hal tersbut diklaim sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam upaya meningkatkan kedisiplinan selama masa pandemi Covid-19.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, Inpres tersebut pada prinsipnya mendorong semua orang untuk meningkatkan sosialisasi secar masif. Pihak-pihak tersebut adalah jajaran TNI-Polri, Gunernur, Bupati, hingga Wali Kota.
"Inpres ini pada prinsipnya mendorong TNI-Polri, Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif terkait protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 secara partisipatif dari semua unsur masyarakat," ucap Wiku dalam keterangan yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (6/8/2020).
Dalam Inpres tersebut, Jokowi menginstruksikan setiap pimpinan daerah untuk menyusun dan menetapkan peraturan beserta sanksinya.
Tentunya, sanksi akan menyesuaikan daerah masing-masing dengan berlandaskan kearifan lokal.
"Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan maupun tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian ataupun penutupan sementara penyelenggaraan usaha dalam ruang publik," beber Wiku.
Untuk itu, Wiku berharap agar nantinya masyarakat dapat bekerjasama agar peraturan tersebut dapat berjalan dengan baik. Agar ke depan, lanjut Wiku, seluruh pihak bisa taat pada protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona.
"Kami mohon agar masyarakat dapat bekerja sama sehingga dapat terlaksana dengan baik upaya kita bersama dalam mendisiplinkan diri kita semuanya terhadap protokol kesehatan sehingga covid 19 dapat tertangani dengan lebih cepat," tutupnya.
Baca Juga: Masuk Babak Baru, Kasus Hadi Pranoto dan Anji Naik Tahap Penyidikan
Sebelumnya, dalam Inpres tersebut, Jokowi meminta gubernur, bupati dan wali kota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, masyarakat dan unsur masyarakat lainnya.
Jokowi juga meminta kepala daerah baik gubernur, bupati, wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Sanksi tersebut berlaku untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum.
Berita Terkait
-
Waspada Gejala Superflu di Indonesia, Benarkah Lebih Berbahaya dari COVID-19?
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar