Suara.com - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mendukung kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang pelaksanaan kebijakan bantuan kuota data internet belajar.
Dukungan ini ditujukan untuk peserta didik dan pendidik tingkat paud, tingkat dasar dan menengah, mahasiswa serta dosen, dalam mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19.
Pengadaan kuota data internet tersebut terdiri dari seluruh penyedia layanan telekomunikasi selular yang bergerak menggunakan tarif dengan diatur melalui kebijakan yang ditetapkan oleh Kemendikbud RI.
Sedangkan proses penyaluran, penentuan pihak yang berhak menerima serta hal teknis lainnya terkait bantuan kuota internet, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jendral Nomor 14 Tahun 2020 mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
Wakil Ketua Umum ATSI, Merza Fachys, mengatakan, koneksi internet berperan penting dalam menyelenggaran program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Maka itu, ATSI berupaya membantu pemerintah untuk bisa menjalankan program ini dengan sukses.
"Semoga melalui kerja sama ini, baik pelajar maupun pengajar dapat sama-sama menjaga semangat belajarnya dan terus berprestasi," ujar Merza melalui keterangan resminya yang diterima Suara.com, Selasa (22/09/2020).
Lebih lanjut, kata dia, selain sepakat untuk menyalurkan kuota internet subsidi pemerintah, masing-masing operator telekomunikasi juga menyelenggarakan inisiatif berupa paket dengan harga terjangkau maupun kartu perdana untuk peserta didik di tanah air.
Sementara itu, sejalan dengan petunjuk teknis yang dibuat oleh Kemendikbud, kuota data internet dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.
Baca Juga: Waspada Anak Alami Mata Lelah saat Belajar Online, Apa Tandanya?
Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.
Untuk kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran tertentu. Rincian daftarnya dapat dilihat melalui link ini.
Besaran kuota internet untuk peserta didik dibagi menjadi: Paud mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB; Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan, dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Lalu, pendidik mendapatkan kuota dengan kategori: Paud, pendidikan dasar dan menengah akan mendapatkan 42 GB per bulan, dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.
Terakhir, kuota internet untuk mahasiswa dan dosen yakni 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Penyaluran kuota subsidi tersebut dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal bantuan kuota data internet untuk bulan pertama yakni tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020 dan tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.
Berita Terkait
-
Akses Ditutup Ahli Waris, 8 Ruang Kelasa di SDN Bunisari Tak Bisa Dipakai
-
Makna Belajar yang Hilang di Balik Sistem Pendidikan Indonesia
-
Akankah KPK Panggil Nusron Wahid Terkait Skandal Kuota Haji? Ini Penjelasan Jubir
-
Hasil Belakangan, yang Penting Mulai Dulu! Tamparan dari Buku Dodi Mawardi
-
Kuota Hangus: Kita Beli, tapi Nggak Pernah Punya
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Perempuan Berlari 2026: Integrasi Olahraga, Kesehatan Mental, dan Literasi Keuangan
-
Bukan Sekadar Sekolah, Anak Neurodivergent Butuh Dukungan Menyeluruh untuk Tumbuh
-
Awas Logam Berat! Ini 7 Deretan Risiko Kesehatan Jika Mengonsumsi Ikan Sapu-Sapu
-
Waspada Gejala Awal Serangan Jantung Sering Dikira Diare Biasa
-
Saat Screen Time Tak Bisa Dihindari, Ini Rekomendasi Tontonan Anak yang Aman dan Edukatif
-
Air Jernih Belum Tentu Aman: Inilah 'Musuh Tak Terlihat' yang Memicu Stunting pada Anak
-
Bisa Remisi, Ini Cara Mengendalikan Diabetes Tanpa Bergantung Obat
-
Sering Self-Diagnose? Hentikan Kebiasaan Berbahaya Ini dengan Panduan Cerdas Pilih Produk Kesehatan
-
Jangan Asal Pilih Material Bangunan! Ini Dampak Buruk Paparan Timbal Bagi Otak dan Kesehatan
-
96% Warga Indonesia Tak ke Dokter Gigi, Edukasi Digital Jadi Kunci Ubah Kebiasaan