Suara.com - Tidak hanya mengecewakan dari sisi sosial tapi juga dari sisi kesehatan, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) secara lantang menyebut jika UU Cipta Kerja Omnibus Law melemahkan penanganan pandemi Covid-19.
CISDI adalah organisasi yang fokus pada isu pembangunan kesehatan dan penguatan layanan kesehatan primer di Indonesia.
UU cipta kerja ini dinilai tidak hanya merugikan buruh dan pekerja tapi juga mengancam kualitas, jaminan, keselamatan dan keamanan tenaga kesehatan, ditambah sulitnya perizinan usaha di sektor kesehatan yang berisiko timbulkan backlog atau sederetan masalah yang belum tertangani di masa pandemi Covid-19.
Direktur Kebijakan CISDI Olivia Herlinda mengaku sudah memperlajari draft dokumen RUU Cipta Kerja dan berbagai perkembangan dokumen baru yang beredar ke publik.
"Dari yang kami pelajari, kami memiliki kekhawatiran bahwa Undang-Undang Cipta Kerja mempermudah perusahaan alih daya (outsourcing) melalui penetapan upah minimum per jam," terang Olivia berdasarkan keterangan yang diterima Suara.com, Jumat (9/10/2020).
Saat outsourcing diterapkan, menurut Olivia yang terjadi adalah minimnya pengusaha atau sebagai pemberi kerja untuk membayar jaminan sosial, ketenagakerjaan termasuk di dalamnya jaminan kesehatan kepada karyawannya, dan itu juga berlaku pada tenaga medis.
"Dengan demikian, pilar sistem kesehatan nasional di masa pandemi bisa menjadi semakin lemah akibat minimnya jaminan terhadap keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan," ujar Olivia.
Olivia juga membaca bagaimana UU yang juga disebut UU Cilaka itu mengharuskan fasilitas kesehatan meminta izin satu pintu kepada pemerintah pusat, yakni izin secara online (OSS) yang berada di bawah kendali Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Lantas, bukannya mempercepat perizinan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat untuk mendapat penanganan dan pengobatan dengan sigap, tapi hanya menimbulkan antrian saat keputusan harus diambil oleh satu pintu.
Baca Juga: Jokowi Klaim UU Cipta Kerja Tak Komersialisasikan Pendidikan
"Karena belum jelasnya bagaimana alur koordinasi dilakukan, ini juga mengkhawatirkan karena berpotensi dilewatinya proses kajian teknis mendalam oleh K/L teknis yang berwenang dan memiliki keahlian, hanya demi mempercepat ijin berusaha," tambah Olivia.
Hingga saat ini, CISDI masih terus mendalami Undang-undang Cipta Kerja serta dampak yang ditimbulkan langsung terhadap sederet UU yang menggatur kesehatan, seperti UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit, UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No. 18/2012 tentang Pangan.
"Selain tujuh undang-undang di atas, ada indikasi UU Cipta Kerja berdampak pada UU Tenaga Kesehatan dan UU Pendidikan Dokter. Namun kami masih terus mendalami UU Cipta Kerja selagi menunggu dokumen versi final dari DPR RI. Kami juga masih terus berkonsultasi dengan teman-teman hukum untuk memastikan tidak ada interpretasi yang salah sehingga kita dapat melakukan tindak lanjut dengan tepat sesuai kebutuhan," tutup Olivia.
Alih-alih mengurusi UU cipta kerja yang terkesan diburu-buru padahal menyangkut hajat hidup orang banyak dan memiliki permasalahan yang kompleks. Seharusnya pemerintah dan DPR-RI fokus menangani pandemi Covid-19 yang menurut CISDI masih jauh panggang dari api.
Kemampuan tes dan lacak kasus Indonesia belum memenuhi standar WHO meskipun jumlah kasus terus meningkat. Per 6 Oktober 2020, jumlah kasus di Indonesia mencapai 311.176 kasus dengan kematian mencapai 11.374 kasus atau 3,7 persen.
Dengan populasi sebesar 268.583.016 jiwa, pemeriksaan di Indonesia seharusnya mencapai minimal 268.583 orang per minggu atau 38.369 orang per hari agar memenuhi standar WHO, yaitu 1 tes setiap 1.000 orang per minggu.
Berita Terkait
-
Timbangan Bukan Segalanya: Rahasia di Balik Tubuh Bugar Tanpa Obsesi Angka
-
Bukan Egois tapi Self-Love: Kenapa Punya 'Boundaries' Itu Penting Banget
-
5 Pilihan Obat Batu Ginjal Berbahan Herbal, Aman untuk Kesehatan Ginjal dan Ampuh
-
Registrasi Ulang BPJS Dimulai dan Tunggakan Dihapus, Apa Artinya untuk Kita?
-
Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Jangan Tunggu Dewasa, Ajak Anak Pahami Aturan Lalu Lintas Sejak Sekarang!
-
Menjaga Kemurnian Air di Rumah, Kunci Hidup Sehat yang Sering Terlupa
-
Timbangan Bukan Segalanya: Rahasia di Balik Tubuh Bugar Tanpa Obsesi Angka
-
Terobosan Baru Atasi Kebutaan: Obat Faricimab Kurangi Suntikan Mata Hingga 75%!
-
5 Pilihan Obat Batu Ginjal Berbahan Herbal, Aman untuk Kesehatan Ginjal dan Ampuh
-
Catat Prestasi, Tiga Tahun Beruntun REJURAN Indonesia Jadi Top Global Distributor
-
Mengenal UKA, Solusi Canggih Atasi Nyeri Lutut dengan Luka Minimal
-
Indonesia di Ambang Krisis Dengue: Bisakah Zero Kematian Tercapai di 2030?
-
Sakit dan Trauma Akibat Infus Gagal? USG Jadi Solusi Aman Akses Pembuluh Darah!
-
Dokter Ungkap Fakta Mengejutkan soal Infertilitas Pria dan Solusinya