Suara.com - Presiden Jokowi mengakui sudah menggelar rapat terbatas secara virtual yang membahasa tentang Undang-undang Cipta Kerja bersama jajaran menteri dan gubernur pada Jumat (9/10/2020) pagi tadi.
Dalam rapat terbatas, Jokowi menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan UU Cipta Kerja.
Pasalnya kata Jokowi, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk pasar kerja dan membutuhkan lapangan kerja baru.
"Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat sangat mendesak. Apalagi di tengah pandemi. Terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi covid-19," ujar Jokowi dalam keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
Kemudian kata Jokowi sebanyak 87 persen total penduduk, tingkat pendidikannya hanya SMA ke bawah. Sementara 39 persen berpendidikan sekolah dasar atau SD.
"Sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar," ucap dia.
Karena itu kata Jokowi dengan adanya UU Cipta Kerja dapat mendorong penciptaan lapangan kerja baru.
Ia menegaskan UU Cipta Kerja dibuat untuk menyediakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya kepada pencari kerja dan pengangguran.
"Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya. Jadi undang-undang Cipta kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," katanya.
Baca Juga: Habib Rizieq Tolak UU Cipta Kerja, Singgung Tenaga Kerja Berpaham Komunis
Komersialisasi pendidikan
Jokowi juga membantah beredarnya isu bahwa Undang-undang Cipta Kerja mengomersialisasi pendidikan.
Pasalnya kata Jokowi, UU Cipta Kerja hanya mengatur pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus, bukan di seluruh wilayah.
"Ada juga berita mengenai undang-undang Cipta kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan. Ini juga tidak benar karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus, di Kawasan Ekonomi Khusus," ujar Jokowi dalam keterangan pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
Ia menuturkan perizinan pendidikan, tidak diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja termasuk perizinan pendidikan di Pondok Pesantren.
Sehingga pengaturan perizinan pendidikan pesantren masih mengacu pada aturan sebelumnya.
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Tolak UU Cipta Kerja, Singgung Tenaga Kerja Berpaham Komunis
-
Jokowi Klaim UU Cipta Kerja Solusi Cegah Korupsi
-
Soal Nikita Mirzani, Tim Puan Maharani Akan Mengadu ke Dewan Pers
-
Ini Alasan Pengusaha Ngotot Inginkan UU Cipta Kerja
-
Viral Video Penganiayaan Fotografer di Cirebon, Ini Faktanya
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu