Suara.com - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menyampaikan belum pernah menerima laporan langsung dari masyarakat terkait isu mengenai rumah sakit yang dianggap seenaknya menetapkan status Covid-19 kepada pasien.
Namun diakui Sekretaris Kompartemen Jaminan Kesehatan Pengurus Pusat PERSI dr. Tonang Dwi Ardyanto, keluhan terkait hal tersebut sering terlihat diunggahan media sosial atau medsos.
"Kalau laporan resmi dari masyarakat tentang rumah sakit nakal, kami belum dapatkan. Yang banyak diperoleh adalah adanya lontaran di medsos yang tersampaikan tapi memang sampai saat ini belum ada yang mau menyebut di mana," kata Tonang saat webinar bersama Kemenkes, Jumat (16/10/2020).
Tonang menjelaskan bahwa rumah sakit memang membutuhkan persetujuan dari pasien dan pihak keluarga saat harus melakukan perawatan dengan prosedur Covid-19.
Tujuannya, agar rumah sakit juga bisa dengan mudah mengajukan klaim pembayaran kepada pemerintah. "Kadang-kadang masyarakat salah paham merasa bahwa kalau mau Covid gak usah bayar, tapi kalau gak mau disuruh bayar," tambahnya.
Padahal sesuai dengan Permenkes 59 tahun 2016, lanjut Tonang, ada ketetapan khusus yang mengatur tentang penggantian biaya pelayanan di rumah sakit.
"Memang harus ada persetujuan dari keluarga untuk pengajuan klaim. Kalau keluarga menolak itu membuat kami repot. Tidak bisa ajukan klaim jadi harus menarik biaya dari sumber lain. Maka dalam situasi seperti ini, dana JKN tidak boleh dipakai untuk wabah. Itu yang kadang menimbulkan salah paham," tambahnya.
Untuk kasus korban kecelakaan dan telah meninggal dunia saat tiba di rumah sakit tapi tetap dilakukan pemulasaran jenazah dengan protokol Covid-19, Tonang punya jawabannya.
Dalam kondisi wabah seperti saat ini, rumah sakit memiliki kewajiban melakukan penyelidikan epidemiologi terhadap korban kecelakaan.
Baca Juga: Pasien RS Melarikan Diri dengan Infus Masih Terpasang, Ini Penyebabnya
Keluarga korban akan ditanya apakah beberapa hari sebelum meninggal dunia, korban memiliki gejala khas Covid-19 atau melakukan kontak erat dengan anggota keluarga yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Kalau ada kami akan masukan dalam klausul koridor Covid-19, ini untuk memisahkan. Jadi penyebab kematian kita tetap tuliskan karena kecelakaan. Tapi statusnya karena dalam kondisi wabah masuk dalam koridor Covid-19. Maka pemulasaran dan pemakaman masuk dalam koridor Covid-19. Jadi bukan berarti kecelakaan di-covid-kan," bebernya.
Menurut Tonang, tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah risiko penularan virus corona semaksimal mungkin bukan berniat mendapat klaim biaya pengobatan pasien Covid-19.
"Dalam situasi seperti itu, rumah sakit hanya mendapat penggantian biaya untuk pemulasaran. Jadi tidak benar rumah sakit kalau ada pasien meninggal di-covid-kan nanti dapat belasan juta, saya rasa itu tidak benar," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Pentingnya Cek Gula Darah Mandiri: Ini Merek Terbaik yang Banyak Dipilih!
-
Prestasi Internasional Siloam Hospitals: Masuk Peringkat Perusahaan Paling Tepercaya Dunia 2025
-
Anak Bentol Setelah Makan Telur? Awas Alergi! Kenali Gejala dan Perbedaan Alergi Makanan
-
Alergi Makanan Anak: Kapan Harus Khawatir? Panduan Lengkap dari Dokter
-
Pijat Bukan Sekadar Relaksasi: Cara Alami Menjaga Kesehatan Fisik dan Mental
-
3.289 Kasus Baru Setiap Tahun: Mengenal Multiple Myeloma Lebih Dekat Sebelum Terlambat
-
Konsistensi Lawan Katarak Kongenital, Optik Ini Raih Penghargaan Nasional
-
Apa Itu HB Dosting Hexyl? Doktif Klaim Hexylresorcinol Pengganti Hydroquinone
-
Perempuan Wajib Tahu! 10.000 Langkah Sederhana Selamatkan Tulang dari Pengeroposan
-
Kemenkes Catat 57 Persen Orang Indonesia Sakit Gigi, Tapi Cuek! Ini Dampak Ngerinya Bagi Kesehatan