Suara.com - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menyampaikan belum pernah menerima laporan langsung dari masyarakat terkait isu mengenai rumah sakit yang dianggap seenaknya menetapkan status Covid-19 kepada pasien.
Namun diakui Sekretaris Kompartemen Jaminan Kesehatan Pengurus Pusat PERSI dr. Tonang Dwi Ardyanto, keluhan terkait hal tersebut sering terlihat diunggahan media sosial atau medsos.
"Kalau laporan resmi dari masyarakat tentang rumah sakit nakal, kami belum dapatkan. Yang banyak diperoleh adalah adanya lontaran di medsos yang tersampaikan tapi memang sampai saat ini belum ada yang mau menyebut di mana," kata Tonang saat webinar bersama Kemenkes, Jumat (16/10/2020).
Tonang menjelaskan bahwa rumah sakit memang membutuhkan persetujuan dari pasien dan pihak keluarga saat harus melakukan perawatan dengan prosedur Covid-19.
Tujuannya, agar rumah sakit juga bisa dengan mudah mengajukan klaim pembayaran kepada pemerintah. "Kadang-kadang masyarakat salah paham merasa bahwa kalau mau Covid gak usah bayar, tapi kalau gak mau disuruh bayar," tambahnya.
Padahal sesuai dengan Permenkes 59 tahun 2016, lanjut Tonang, ada ketetapan khusus yang mengatur tentang penggantian biaya pelayanan di rumah sakit.
"Memang harus ada persetujuan dari keluarga untuk pengajuan klaim. Kalau keluarga menolak itu membuat kami repot. Tidak bisa ajukan klaim jadi harus menarik biaya dari sumber lain. Maka dalam situasi seperti ini, dana JKN tidak boleh dipakai untuk wabah. Itu yang kadang menimbulkan salah paham," tambahnya.
Untuk kasus korban kecelakaan dan telah meninggal dunia saat tiba di rumah sakit tapi tetap dilakukan pemulasaran jenazah dengan protokol Covid-19, Tonang punya jawabannya.
Dalam kondisi wabah seperti saat ini, rumah sakit memiliki kewajiban melakukan penyelidikan epidemiologi terhadap korban kecelakaan.
Baca Juga: Pasien RS Melarikan Diri dengan Infus Masih Terpasang, Ini Penyebabnya
Keluarga korban akan ditanya apakah beberapa hari sebelum meninggal dunia, korban memiliki gejala khas Covid-19 atau melakukan kontak erat dengan anggota keluarga yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Kalau ada kami akan masukan dalam klausul koridor Covid-19, ini untuk memisahkan. Jadi penyebab kematian kita tetap tuliskan karena kecelakaan. Tapi statusnya karena dalam kondisi wabah masuk dalam koridor Covid-19. Maka pemulasaran dan pemakaman masuk dalam koridor Covid-19. Jadi bukan berarti kecelakaan di-covid-kan," bebernya.
Menurut Tonang, tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah risiko penularan virus corona semaksimal mungkin bukan berniat mendapat klaim biaya pengobatan pasien Covid-19.
"Dalam situasi seperti itu, rumah sakit hanya mendapat penggantian biaya untuk pemulasaran. Jadi tidak benar rumah sakit kalau ada pasien meninggal di-covid-kan nanti dapat belasan juta, saya rasa itu tidak benar," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
Terkini
-
Dont Miss a Beat: Setiap Menit Berharga untuk Menyelamatkan Nyawa Pasien Aritmia dan Stroke
-
Jangan Tunggu Dewasa, Ajak Anak Pahami Aturan Lalu Lintas Sejak Sekarang!
-
Menjaga Kemurnian Air di Rumah, Kunci Hidup Sehat yang Sering Terlupa
-
Timbangan Bukan Segalanya: Rahasia di Balik Tubuh Bugar Tanpa Obsesi Angka
-
Terobosan Baru Atasi Kebutaan: Obat Faricimab Kurangi Suntikan Mata Hingga 75%!
-
5 Pilihan Obat Batu Ginjal Berbahan Herbal, Aman untuk Kesehatan Ginjal dan Ampuh
-
Catat Prestasi, Tiga Tahun Beruntun REJURAN Indonesia Jadi Top Global Distributor
-
Mengenal UKA, Solusi Canggih Atasi Nyeri Lutut dengan Luka Minimal
-
Indonesia di Ambang Krisis Dengue: Bisakah Zero Kematian Tercapai di 2030?
-
Sakit dan Trauma Akibat Infus Gagal? USG Jadi Solusi Aman Akses Pembuluh Darah!