Suara.com - Setelah sebelumnya organisasi profesi kedokteran ramai-ramai melayangkan Surat Permohonan Pencabutan PMK 24/2020, kini koalisi advokat bakal mensomasi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait hal itu.
Koalisi yang dipimpin Advokat Dr. Muhammad Luthfie Hakim, S.H., M.H. dkk. akan mengajukan Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik (“PMK 24/2020”).
Hal ini menyusul tidak diresponnya Surat Permohonan Pencabutan PMK 24/2020 oleh Menkes Terawan hingga hari ini.
"(Bersama tim ahli kami) telah mempelajari dengan teliti PMK 24/2020 dan menilainya penuh kejanggalan dan pertentangan dengan UU Praktik Kedokteran dan perundang-undangan lainnya," kata Luthfie dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Suara.com, Selasa, (20/10/2020).
Koalisi advokat itu juga sangat menyayangkan penerbitannya karena telah menimbulkan kegaduhan dan bahkan cenderung perpecahan di kalangan profesional dokter.
Terlebih saat ini tenaga kesehatan tengah berjibaku menghadapi pandemi Covid-19. Artinya sangat butuh kerja sama yang erat dan saling mendukung antar sesama teman sejawat profesi dokter dengan kompetensi masing-masing.
Selain itu, Luthfie menyatakan bahwa PMK 24/2020 sarat dengan abuse of power mengingat Menteri Kesehatan yang merupakan dokter spesialis radiologi.
Banyak kalangan profesional dokter dan dokter gigi menilai bahwa Menkes cenderung lebih mengutamakan teman sejawat sesama dokter spesialis radiologi daripada teman sejawat lainnya pada pelayanan medis yang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan non pengion sebagaimana diatur dalam PMK 24/2020.
"Somasi kepada Menteri Kesehatan segera akan dilayangkan dalam waktu tidak terlalu lama," ujar Luthfie
Baca Juga: Sabarnya Najwa Shihab, Sudah Nunggu Menkes Terawan, Jadi Fans Arsenal Pula
Ia melanjutkan, apabila Somasi tersebut juga tidak dijawab mereka akan melakukan upaya hukum Permohonan Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung agar PMK 24/2020 a quo dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku untuk umum, serta memerintahkan Menteri Kesehatan segera mencabutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
4 Penyebab Hantavirus dan Gejala Awalnya, Ramai Dibahas usai Kasus MV Hondius
-
Hantavirus Apakah Sudah Ada di Indonesia? Ini Fakta dan Risiko Penularannya
-
Hantavirus Mirip Flu? Ketahui Gejala, Penularan, dan Cara Mencegahnya
-
BPOM Catat 10 Kematian Akibat Campak, Akses Vaksin Inovatif Dikebut
-
15 Tanaman Penghambat Sel Kanker Menurut Penelitian, dari Kunyit hingga Daun Sirsak
-
Dokter Penyakit Dalam Ingatkan Wabah Seperti Hantavirus Rentan pada Diabetes: Makanannya Gula!
-
Anak Aktif Rentan Lecet? Ini Tips Perlindungan Luka agar Cepat Pulih dan Tetap Nyaman
-
Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?
-
Heboh Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Perparah Risiko?
-
Ratusan Ribu Kasus Stroke Terjadi Tiap Tahun, Penanganan Cepat Dinilai Sangat Krusial