Suara.com - Setelah sebelumnya organisasi profesi kedokteran ramai-ramai melayangkan Surat Permohonan Pencabutan PMK 24/2020, kini koalisi advokat bakal mensomasi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait hal itu.
Koalisi yang dipimpin Advokat Dr. Muhammad Luthfie Hakim, S.H., M.H. dkk. akan mengajukan Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik (“PMK 24/2020”).
Hal ini menyusul tidak diresponnya Surat Permohonan Pencabutan PMK 24/2020 oleh Menkes Terawan hingga hari ini.
"(Bersama tim ahli kami) telah mempelajari dengan teliti PMK 24/2020 dan menilainya penuh kejanggalan dan pertentangan dengan UU Praktik Kedokteran dan perundang-undangan lainnya," kata Luthfie dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Suara.com, Selasa, (20/10/2020).
Koalisi advokat itu juga sangat menyayangkan penerbitannya karena telah menimbulkan kegaduhan dan bahkan cenderung perpecahan di kalangan profesional dokter.
Terlebih saat ini tenaga kesehatan tengah berjibaku menghadapi pandemi Covid-19. Artinya sangat butuh kerja sama yang erat dan saling mendukung antar sesama teman sejawat profesi dokter dengan kompetensi masing-masing.
Selain itu, Luthfie menyatakan bahwa PMK 24/2020 sarat dengan abuse of power mengingat Menteri Kesehatan yang merupakan dokter spesialis radiologi.
Banyak kalangan profesional dokter dan dokter gigi menilai bahwa Menkes cenderung lebih mengutamakan teman sejawat sesama dokter spesialis radiologi daripada teman sejawat lainnya pada pelayanan medis yang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan non pengion sebagaimana diatur dalam PMK 24/2020.
"Somasi kepada Menteri Kesehatan segera akan dilayangkan dalam waktu tidak terlalu lama," ujar Luthfie
Baca Juga: Sabarnya Najwa Shihab, Sudah Nunggu Menkes Terawan, Jadi Fans Arsenal Pula
Ia melanjutkan, apabila Somasi tersebut juga tidak dijawab mereka akan melakukan upaya hukum Permohonan Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung agar PMK 24/2020 a quo dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku untuk umum, serta memerintahkan Menteri Kesehatan segera mencabutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Cuaca Panas Ekstrem Melanda, Begini Cara Aman Jaga Tubuh Tetap Terhidrasi
-
Stop Cemas Anak Nonton Gadget! Tayangan Ini Hadir Jadi Jembatan Nilai Positif di Era Digital
-
Rahasia Seragam Medis Masa Depan Terungkap: Kolaborasi yang Mengubah Industri Tekstil Kesehatan!
-
Melihat dengan Gaya, Ini Cara Baru Menikmati Penglihatan yang Sehat
-
Banyak Perempuan Takut Skrining Kanker Payudara, Cek Kesehatan Gratis Nggak Ngaruh?
-
K-Pilates Hadir di Jakarta: Saat Kebugaran, Kecantikan, dan Wellness Jadi Satu
-
Plak, Gusi Berdarah, Gigi Berlubang: Masalah Sehari-Hari yang Jadi Ancaman Nasional?
-
Mudah dan Ampuh, 8 Cara Mengobati Sariawan yang Bisa Dicoba
-
5 Inovasi Gym Modern: Tak Lagi Hanya Soal Bentuk Tubuh dan Otot, Tapi Juga Mental!
-
Dua Pelari Muda dari Komunitas Sukses Naik Podium di Jakarta Running Festival 2025