Suara.com - Setelah sebelumnya organisasi profesi kedokteran ramai-ramai melayangkan Surat Permohonan Pencabutan PMK 24/2020, kini koalisi advokat bakal mensomasi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait hal itu.
Koalisi yang dipimpin Advokat Dr. Muhammad Luthfie Hakim, S.H., M.H. dkk. akan mengajukan Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik (“PMK 24/2020”).
Hal ini menyusul tidak diresponnya Surat Permohonan Pencabutan PMK 24/2020 oleh Menkes Terawan hingga hari ini.
"(Bersama tim ahli kami) telah mempelajari dengan teliti PMK 24/2020 dan menilainya penuh kejanggalan dan pertentangan dengan UU Praktik Kedokteran dan perundang-undangan lainnya," kata Luthfie dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Suara.com, Selasa, (20/10/2020).
Koalisi advokat itu juga sangat menyayangkan penerbitannya karena telah menimbulkan kegaduhan dan bahkan cenderung perpecahan di kalangan profesional dokter.
Terlebih saat ini tenaga kesehatan tengah berjibaku menghadapi pandemi Covid-19. Artinya sangat butuh kerja sama yang erat dan saling mendukung antar sesama teman sejawat profesi dokter dengan kompetensi masing-masing.
Selain itu, Luthfie menyatakan bahwa PMK 24/2020 sarat dengan abuse of power mengingat Menteri Kesehatan yang merupakan dokter spesialis radiologi.
Banyak kalangan profesional dokter dan dokter gigi menilai bahwa Menkes cenderung lebih mengutamakan teman sejawat sesama dokter spesialis radiologi daripada teman sejawat lainnya pada pelayanan medis yang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan non pengion sebagaimana diatur dalam PMK 24/2020.
"Somasi kepada Menteri Kesehatan segera akan dilayangkan dalam waktu tidak terlalu lama," ujar Luthfie
Baca Juga: Sabarnya Najwa Shihab, Sudah Nunggu Menkes Terawan, Jadi Fans Arsenal Pula
Ia melanjutkan, apabila Somasi tersebut juga tidak dijawab mereka akan melakukan upaya hukum Permohonan Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung agar PMK 24/2020 a quo dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku untuk umum, serta memerintahkan Menteri Kesehatan segera mencabutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
World Allergy Week 2026: Saatnya Ubah Sudut Pandang Soal Alergi Susu Sapi pada Anak
-
Festival Keluarga Kimomby 2026 Resmi Diluncurkan, Jawab Kebutuhan Orang Tua Modern
-
Dokter Ungkap Bahaya Mata Juling yang Kerap Tak Disadari Orang Tua
-
Jangan Terlalu Melarang! Psikolog Ungkap Pentingnya Anak Bermain Bebas Saat Liburan
-
Sering Menatap Layar? Waspadai Miopia dan Mata Silinder yang Kini Banyak Menyerang Usia Produktif
-
El Nino dan Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko DBD, Mengapa Kita Harus Lebih Waspada?
-
Penyakit Jantung Tak Menunggu Tua: Ini Strategi Proteksi di Tengah Lonjakan Biaya Medis
-
WHO Sebut Pengobatan Gigi Jadi Beban Kesehatan Terbesar Ketiga Secara Global
-
Tak Hanya Fisik, Polusi Udara Juga Mengancam Kesehatan Mental
-
Makin Banyak Anak Puber Sebelum Waktunya, Dokter Kandungan Waspada Gangguan Hormon!